Rumah Warisan Kena Pajak?

Fungsional Penyuluh Pajak di Direktorat Jenderal Pajak
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Opera Agus Yudi Utomo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pajak penghasilan (PPh) terkait warisan di Indonesia pada dasarnya harta warisan tidak termasuk objek PPh, sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh. Artinya, penerima warisan tidak wajib membayar PPh pada saat menerima warisan tersebut asalkan harta warisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris dan pewaris tidak memiliki utang pajak. Namun, ada pengecualian khusus untuk warisan berupa tanah dan/atau bangunan.
Seiring dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025, pemerintah berupaya menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan terkait warisan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mengurangi beban administratif, serta meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan ahli waris. Dengan demikian, pembahasan mengenai pajak warisan menjadi penting tidak hanya untuk meluruskan pemahaman masyarakat, tetapi juga untuk mengkaji implikasi regulasi terbaru terhadap tata kelola perpajakan di Indonesia.
Untuk warisan yang melibatkan tanah dan bangunan, terdapat pemindahan hak dari ahli waris kepada penerima warisan, dan hal ini dikecualikan dari pembayaran PPh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016. Surat Keterangan Bebas Waris
(SKB Waris) adalah dokumen penting yang memungkinkan ahli waris mewarisi tanah atau bangunan tanpa harus membayar pajak penghasilan. Proses pengurusan sertifikat ini dijelaskan secara rinci oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam PER-8/PJ/2023, yang menggantikan PER-30/PJ/2009. Hal ini mencakup semua langkah administratif yang diperlukan dan dokumen yang harus disertakan.
Meskipun terbebas dari PPh, pengalihan hak atas tanah atau bangunan karena waris tetap menimbulkan kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak ini merupakan kewenangan pemerintah daerah dan terutang pada pihak yang memperoleh hak, yaitu ahli waris. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dikenakan ketika ahli waris memperoleh aset berupa tanah dan bangunan, baik rumah, ruko, apartemen, maupun gudang, termasuk setelah dilakukan proses balik nama.
Harta warisan pada dasarnya bukan merupakan objek PPh, namun pengalihan hak atas tanah dan bangunan tetap menimbulkan kewajiban administratif berupa pengajuan SKB PPh Final serta pembayaran BPHTB yang menjadi kewenangan daerah. Terbitnya PER-8/PJ/2025 menyederhanakan prosedur SKB dengan sistem elektronik dan memperkuat kepastian hukum, meskipun variasi kebijakan BPHTB antar daerah masih menimbulkan disparitas. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi pusat dan daerah, peningkatan efisiensi administrasi digital, serta edukasi kepada masyarakat agar pemahaman mengenai pajak warisan lebih jelas dan tidak menimbulkan persepsi keliru.
