Konten dari Pengguna

Care Economy: Antara Kebijakan dan Kesetaraan Gender

Ayyu Puspitta
Mahasiswa semester 7 yang senang menulis isu-isu ekonomi dan sosial. Dari Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara
12 Desember 2024 12:12 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ayyu Puspitta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gambar dari care work/dok pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gambar dari care work/dok pribadi
ADVERTISEMENT
Kita pastinya pernah melakukan pekerjaan rumah atau pun sebagai pernah anak mengurus orang tua di saat mereka sakit. Kegiatan ini sebenarnya bukan hanya sekedar merawat namun dalam ekonomi dikenal dengan istilah Care Economy dan dalam bentuk kerjanya disebut Care Work. Care Work merupakan kerja perawatan berbayar maupun tidak berbayar yang dilakukan oleh masyarakat sebagai bagian dari keberlangsungan hidup. Sedangkan Care Economy atau Ekonomi Perawatan mengacu pada sektor kegiatan ekonomi yang terkait dengan penyediaan perawatan. Ekonomi ini terdiri dari tenaga kerja berbayar dan tidak berbayar serta layanan yang mendukung pemberian perawatan dalam segala bentuknya. Hal ini mencakup perawatan yang diberikan di rumah, seperti merawat anak-anak, orang tua, dan mereka yang sakit atau menyandang disabilitas, serta pekerjaan rumah tangga ataupun perawatan di luar rumah seperti orang-orang yang memberikan jasa kepada orang lain. Belum banyak yang mengetahui bahwa perawatan itu termasuk dalam siklus ekonomi dan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian suatu negara.
ADVERTISEMENT
Kenyataannya di lapangan care economy ini justru memiliki tunjangan bernilai kecil, pengakuan atau perlindungan yang terbatas. Selain itu sebagian pekerjaan perawatan ini lebih banyak dilakukan oleh perempuan.
Peran dan Tantangan Care Work
Menurut UN Women “Care Work atau Kerja Perawatan berarti segala bentuk produksi dan konsumsi barang atau jasa yang dibutuhkan oleh fisik, sosial, kesejahteraan mental dan emosional untuk kelompok yang membutuhkan, seperti anak-anak, orang lanjut usia, orang sakit dan orang dengan disabilitas.” Care Work terbagi ke dalam dua jenis; yaitu perawatan langsung yang bersifat personal seperti merawat orang sakit atau yang bersifat tidak langsung seperti memasak dan mencuci. Selain PRT, profesi lainnya seperti perawat, bidang, babysitter dan guru juga termasuk ke dalam kategori care work. Care Work tidak hanya dilakukan oleh mereka yang bekerja dan mendapat upah. Seorang ibu rumah tangga misalnya, ia mengurus rumah dan merawat anak, ia tidak mendapatkan upah ataupun pengakuan bahwa yang dilakukannya adalah salah satu bentuk kerja ketika bekerja di rumah. Seperti halnya Pekerja Rumah Tangga atau (PRT), masih kurang mendapat perhatian dari berbagai pihak dan hanya menganggapnya sebagai “pekerjaan kecil.” Merujuk dari artikel voaindonesia “Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM ), Anis Hidayah, mengatakan berdasarkan kajian pihaknya pada tahun 2020-2022 menemukan enam persoalan dasar PRT di Indonesia. Pertama adalah ketiadaan pengakuan PRT sebagai pekerja dari negara. Kedua adalah perspektif stigmatisasi yang merendahkan PRT, Ketiga adalah potensi atau tingginya kerentanan PRT untuk mengalami pelanggaran hak asasi manusia karena ketiadaan hukum yang melindungi mereka, lalu yang keempat adalah terkait dengan adanya kemandekan pembahasan RUU PPRT di DPR dan lemahnya dukungan politik dalam pengesahan RUU PPRT.” Ini salah satu contoh bentuk dari kerja care work yang masih “disepelekan”oleh masyarakat bahkan pemerintah. Masih banyak bidang-bidang kerja perawatan yang masih kurang dianggap dan justru menimbulkan dampak negatif bagi sebagian orang yang memilih kerja di bidang ini.
ADVERTISEMENT
Bias Gender dalam Care Work
Care Work atau Kerja Perawatan masih dipandang sebelah mata oleh masyarakat hal ini menciptakan ketimpangan gender dalam bidang kerja keperawatan ini. Survei yang dilakukan UN Women pada tahun 2020 menunjukkan bahwa beban kerja perawatan selama pandemi Covid-19 meningkat lebih banyak pada perempuan. Konstruksi gender yang tidak setara antara laki-laki dengan perempuan menjadi akar dari pelimpahan kerja perawatan kepada perempuan. Akibatnya, kerja perawatan yang dianggap sebagai tugas perempuan tidak diakui sebagai sebuah pekerjaan yang layak. Konstruksi gender yang tidak setara itu juga membuat masyarakat menghakimi laki-laki yang melakukan kerja perawatan, khususnya kerja-kerja domestik. Laporan dari Organisasi Buruh Internasional pada tahun 2022 mengungkapkan bahwa 40% perempuan Indonesia keluar dari dunia kerja karena pernikahan serta pengasuhan anak dan menjadi pekerja pengasuhan tak berbayar. Rata-rata ibu rumah tangga di Indonesia bekerja selama 13,5 jam di rumah, dua kali lipat lebih lama dari rata-rata jam kerja perempuan di Asia Pasifik. Di seluruh Asia dan bahkan di sebagian besar dunia, merawat anak-anak, orang sakit dan orang tua dibebankan kepada para ibu, istri dan anak perempuan, mereka melakukan lebih dari tiga perempat pekerjaan perawatan tak berbayar. Pekerjaan pengasuhan ini, merupakan bagian penting dari masyarakat, tetapi tidak termasuk dalam angkatan kerja yang dibayar dan membuat mereka tidak mendapatkan bagian dalam pembangunan yang inklusif dan secara ekonomi kehilangan sebagian potensi PDB.
ADVERTISEMENT
Mengenal Care Economy
Care Work atau Kerja Perawatan menjadi pilar penting bagi terwujudnya masyarakat yang sehat, karena tanpa peran-peran dalam kerja perawatan pembangunan ekonomi tidak akan berjalan baik. Studi dari The SMERU Research Institute tentang analisis dampak sosial dan ekonomi Covid-19 pada rumah tangga menunjukkan bahwa perempuan (ibu) berperan tiga kali lebih tinggi dalam mendukung anak-anak melalui proses pembelajaran jarak jauh dibanding laki-laki (ayah). Ekonomi perawatan terdiri dari tenaga kerja layanan berbayar dan tidak berbayar ini mendukung pemberian perawatan dalam segala bentuknya. Secara global, sebagian besar pekerjaan perawatan dengan imbalan upah atau keuntungan, termasuk peran yang dipenuhi oleh pekerja rumah tangga, pada professional perawatan anak dan para penyedia layanan lainnya. Namun pekerjaan perawatan dicirikan oleh upah rendah, tunjangan yang bernilai kecil dan pengakuan atau perlindungan yang terbatas.
ADVERTISEMENT
Dalam penelitian yang berjudul “Ekonomi Perawatan dan Beban Kerja Ibu Rumah Tangga di Indonesia” menyatakan bahwa kerja perawatan ini memberikan nilai ekonomi dengan menyumbang 10% pendapatan negara yang mana hal tersebut menunjukkan bahwa kerja keperawatan ini dapat berpotensi menyumbang perekonomian di sebuah negara. Pekerjaan perawatan sangat penting bagi masyarakat dan ekonomi karena berkaitan dengan rumah tangga, seperti pengasuhan anak, perawatan lansia, perawatan untuk penyandang disabilitas dan kegiatan domestik seperti memasak, mencuci. Tanpa seseorang yang meluangkan waktu untuk melakukan pekerjaan ini komunitas dan ekonomi akan terhenti. Dikutip dari Kompas.id yang merujuk pada penelitian ILO pada tahun 2022 tentang ekonomi perawatan di Indonesia mengungkap bahwa berinvestasi dalam perawatan anak universal dan layanan perawatan jangka panjang akan menghasilkan sekitar 10,4 juta lapangan pekerjaan pada 2035.
ADVERTISEMENT
Kebijakan Global dan Perkembangan di Indonesia
Isu perawatan sebenarnya telah diakui dan disebutkan dalam berbagai instrumen internasional. Laporan Pelapor Khusus Persatuan Bangsa-Bangsa terkait Kemiskinan dan Hak Asasi Manusia. Secara garis besar, Instrumen Internasional terkait kerja perawatan berangkat dari perspektif perlindungan terhadap perempuan dan kesetaraan gender. Convention on the Elimination of All Form of Discrimination Against Women, misalnya menegaskan keterkaitan antara kesetaraan non diskriminasi dan kerja perawatan tak berbayar terhadap ekonomi nasional.
Mengutip dari lgs.law.ugm beberapa pembahasan rekomendasi kerja keperawatan bagi negara-negara anggota G20 Dalam forum masyarakat sipil C20 dalam bentuk deklarasi seperti :
Rencana Aksi harus mencakup inisiatif yang mengakui, mengurangi dan mendistribusikan kembali kerja perawatan perempuan yang tidak berbayar dan dibayar rendah.
ADVERTISEMENT
Semua paket stimulus dan dukungan tidak boleh mengecualikan pekerja sosial, ekonomi perawatan atau pekerja di organisasi amal dan nirlaba.
Peningkatan prioritas tindakan yang ditargetkan untuk mengatasi kekurangan gizi dalam ketahan pangan dan respon kelaparan. G20 juga harus mendukung langkah-langkah jangka panjang dan pencegahan untuk mengurangi risiko kelaparan yang meluas, termasuk mendukung perluasan perlindungan sosial yang dipimpin pemerintah.
Kerja perawatan tak berbayar dibahas dalam tiga kelompok kerja, yakni kerja perpajakan dan keuangan berkelanjutan, SDGs dan kemanusiaan serta gender dan disabilitas.
Merujuk dari berita yang dimuat kemenppa.go.id Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bekerja sama dengan Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) dan International Labour Organization (ILO) secara resmi telah meluncurkan dokumen Peta Jalan atau Roadmap Ekonomi Perawatan 2025-2045. Menteri PPPA menjelaskan tugas perawatan sendiri memiliki nilai ekonomi yang diperkirakan ILO dapat menciptakan jutaan pekerjaan baru pada 2035, sekaligus mengurangi kesenjangan peran gender. Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025-2045 ini selaras dengan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang memberi perhatian pada hak-hak ibu yang bekerja, khususnya pada poin perlindungan maternitas dan cuti paternitas.
ADVERTISEMENT
Terdapat 7 Prioritas dan arah peta jalan ekonomi perawatan
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Care Economy atau Ekonomi Perawatan merupakan aspek vital dalam keberlanjutan masyarakat dan perekonomian suatu negara, meliputi kerja perawatan berbayar maupun tidak berbayar yang mendukung kebutuhan fisik, sosial, dan emosional kelompok rentan. Meskipun berkontribusi besar terhadap kesejahteraan sosial dan ekonomi, pekerjaan ini sering kali dianggap remeh, memiliki upah rendah, dan kurang diakui, terutama karena sebagian besar pelakunya adalah perempuan. Bias gender dan konstruksi sosial tradisional menempatkan beban kerja perawatan secara tidak proporsional pada perempuan, baik dalam konteks domestik maupun profesional. Akibatnya, perempuan sering menghadapi hambatan untuk berpartisipasi dalam angkatan kerja formal, yang merugikan potensi ekonomi nasional. Investasi dalam ekonomi perawatan, seperti layanan pengasuhan anak universal dan perawatan jangka panjang, memiliki potensi besar untuk menciptakan jutaan lapangan pekerjaan sekaligus mengurangi ketimpangan gender. Langkah strategis seperti Roadmap Ekonomi Perawatan 2025–2045 yang dirancang pemerintah Indonesia menjadi kunci untuk meningkatkan pengakuan, perlindungan, dan kesejahteraan pekerja perawatan, baik yang berbayar maupun tidak berbayar. Care Economy tidak hanya memberikan manfaat sosial, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan, oleh karena itu, diperlukan pengakuan dan kebijakan yang inklusif untuk memastikan kontribusinya terhadap pembangunan yang berkelanjutan dan adil bagi semua pihak.
ADVERTISEMENT
Beberapa Sumber data
https://www.voaindonesia.com/a/tahun-tanpa-kejelasan-aktivis-desak-pengesahan-ruu-perlindungan-prt/7504064.html
https://www.kompas.id/baca/opini/2024/07/23/mengakui-kontribusi-kerja-perawatan
https://lgs.law.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1166/2023/03/20230208-Paper-INA_final_layouted.pdf
https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTE0Mg==