Konten dari Pengguna

Ancaman Kesehatan Konsumsi Gula Rafinasi dari Pengaruh Izin Impor Gula Kristal

Azahra Putri Dwiauliani

Azahra Putri Dwiauliani

Mahasiswa Farmasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Azahra Putri Dwiauliani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi gula rafinasi (sumber: https://pixabay.com/id/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gula rafinasi (sumber: https://pixabay.com/id/)

Berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan untuk melakukan impor gula putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tetapi Tom Lembong justru mengeluarkan izin impor gula untuk pabrik gula rafinasi yang tidak memenuhi syarat. Kebijakan yang di keluarkan oleh Tom Lembong tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar 400 miliar (Yuspar, 2025). Hal ini juga berakibat pada over-suplai gula rafinasi hingga di jual ke pasar konsumsi rumah tangga sehingga harga GKP (Gula Rafinasi Putih) anjlok.

Dalam pengolahan gula kristal melalui tahap pengolahan sehingga menghasilkan gula rafinasi dengan kandungan sukrosa hampir 99% yang biasanya diperoleh dari tebu atau bit gula (Arshad et al., 2022). Gula rafinasi sering dijadikan sebagai bahan dalam produksi industri makanan atau minuman karena kualitas dan tingkat kemurniannya yang tinggi, serta umur simpannya yang panjang.

Tetapi karena tahap proses pembuatan gula rafinasi itu sendiri, gula rafinasi tidak mengandung mineral atau senyawa lain di dalamnya serta penggunaan bahan kimia dalam proses pembuatan gula rafinasi menyebabkan gula ini tidak sehat untuk dikonsumsi dan menyebabkan penyakit tidak menular dan berbagai masalah kesehatan lainnya.

Pembuatan Gula Rafinasi

Gula kristal rafinasi merupakan gula yang berasal dari sari tebu atau buah bit gula yang dalam pembuatannya melalui proses pemurnian dan pengolahan yang panjang sehingga menghasilkan gula murni (raw sugar) (Gerschenson et al., 2022). Gula rafinasi diketahui memiliki tingkat kemurnian yang tinggi daripada gula alami biasa.

Gula rafinasi atau refined sugar sering dipakai oleh industri makanan atau minuman untuk dijadikan produk kemasan karena kestabilan dan kemurniannya yang tinggi. Dalam kebijakannya di Indonesia, gula rafinasi termasuk salah satu jenis gula yang tidak dijual bebas, dan hanya diperuntukkan bagi industri makanan atau minuman yang telah memenuhi syarat tertentu.

Tahap pembuatan gula rafinasi yang melalui proses ekstraksi, pemurnian, penguapan, dan kristalisasi sari tebu, dapat menyebabkan hilangnya beberapa mineral, serat vitamin, atau protein (Pasaribu et al., 2023) Kemudian, zat aditif seperti penjernih atau pengawet ditambahkan saat proses pemurnian yang tetap berada dalam produk dapat menurunkan kualitas gizi bahkan penambahan bahan kimia seperti sulfur digunakan selama pemrosesan.

Pemurnian gula kristal putih menghasilkan gula rafinasi berwarna putih, yang ditandai dengan butiran yang mudah larut dalam air yang tentunya cocok untuk produk makanan kemasan seperti kue, permen, soda, es krim dan lain-lain.

Menurut Pasaribu et al. (2023), yang telah melakukan studi di lapangan di PT. Angels Product menyatakan bahwa Ada beberapa pelaksanaan yang harus dijalankan oleh PT. Angels Product dalam pengolahan raw sugar sampai menjadi gula kristal rafinasi, yaitu :

1. Tahap Bahan Baku (raw sugar)

Kegiatan untuk memperoleh gula mentah dari kuota impor yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian untuk diproses menjadi gula Kristal rafinasi.

2. Tahap Afinasi

Proses penghilangan molasses (lapisan tetes) yang melapisi Kristal gula dan pelarutan gula yang sudah dibersihkan.

3. Tahap Karbonatasi

Proses untuk memaksa kotoran terlarut menjadi endapan.

4. Tahap Filtrasi

proses penyaringan kotoran yang sudah menjadi endapan.

5. IER (Ion Exchanger Resin)

Proses menurunkan warna menggunakan resin penyerap warna.

6. Evaporasi

Proses menaikkan konsentrasi larutan gula, tujuan proses pemurnian jus gula atau jus mentah (raw juice) adalah untuk memisahkan antara zat bukan gula dan zat yang mengandung gula.

7. Kristalisasi

Proses mengkristalkan kembali larutan yang sudah bersih. Jus jernih dipompa ke dalam evaporator yang mendidihkan jus hingga kandungan air menghilang dan menyisakan sirup.

8. Pendidihan Vakum (vacuum boiling)

Sirup dikristalkan melalui beberapa tahapan pendidihan vakum dengan suhu didih rendah untuk menghindari gosong pada sirup.

9. Curing

Proses pemisahan kristal gula dengan larutan yang tidak mengkristal (molasses).

10. Pengeringan dan Penyaringan (Drying And Screening)

Proses mengeringkan gula dan menyaring gula agar sergam ukurannya.

11. Pengemasan (packaging)

Menimbang dan mengarungi gula Kristal rafinasi.

Kandungan Gula Rafinasi

Dalam gula rafinasi terdapat 99% kandungan utama sukrosa (C₁₂H₂₂O₁₁) tanpa adanya kandungan tambahan seperti mineral, serat vitamin, atau protein. Sukrosa termasuk golongan disakarida karena disusun oleh dua monosakarida yaitu glukosa dan fruktosa.

Jika di konsumsi secara berlebihan maka akan menyebabkan atau memicu penyakit-penyakit tidak menular seperti diabetes, jantung, karies gigi dan lain sebagainya. Seperti yang sudah dijelaskan, bahwa gula rafinasi sendiri pembuatannya melalui proses pemurnian sehingga tidak ada kandungan lain selain sukrosa, yang berarti walaupun bersih secara visual dan kimia tetapi gula rafinasi tidak memberikan manfaat atau nutrisi lainnya (Curi et al., 2017).

Dalam gula rafinasi sebenarnya tidak ada kandungan seperti racun atau pun zat-zat tambahan, tetapi karena dalam gula rafinasi terdapat kandungan sukrosa yang tinggi dan tentunya akan berbahaya jika di konsumsi berlebihan atau melebihi batas maksimal konsumsi.

WHO merekomendasikan pengurangan asupan gula tambahan hingga kurang dari 10% total energi harian, saran lebih lanjut tentang asupan bebas gula kurang dari 5% total asupan energi harian (Organization, 2015). Jika dalam produksi dan pemurnian skala besar, bahan kimia termasuk kalsium hidroksida Ca(OH)2, kapur (CaO), asam fosfat, bahan pemutih dan penghilang warna dengan berbagai konsentrasi dan konsistensi umumnya bertanggung jawab atas ketidakmurnian gula putih olahan (Sadjadi et al., 2018). Karena tentu saja dalam proses pemurniannya pasti ada zat kimia untuk menghilangkan mineral atau senyawa tambahan yang ada pada gula murni (raw sugar).

Perbedaan Gula Rafinasi dan Gula Kristal Biasa

Perbedaan gula rafinasi dengan gula kristal biasa bisa dilihat dari segi fisik keduanya, karena pada dasarnya gula rafinasi dan gula kristal biasa memang berbeda sifat fisiknya dengan gula rafinasi. Seperti yang sudah diketahui bahwa gula rafinasi sendiri di pilih oleh industri makanan dan minuman sebagai bahan baku pembuatan produk kemasan karena kualitas, karakteristik, kestabilan serta harga jika di beli dalam jumlah banyak.

Pada dasarnya gula rafinasi memiliki warna kristal yang putih bersih tanpa bercak dengan bentuk dari kristalnya halus, sedangkan pada kristal gula biasa warnanya tidak seputih gula rafinasi dan agak sedikit kekuningan dengan bentuk kristal yang sedikit lebih kasar.

Menurut Sari et al. (2024) melalui pengujian penentuan warna pada gula kristal rafinasi dengan metode ICUMSA (Internasional Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis), Warna (colour) sangat berpengaruh pada produk gula kristal rafinasi karena pengukuran dari warna gula ini dapat menentukan kualitas gula dimana warna kristal ini akan langsung terlihat secara visual. Dan dari hasil pengujian yang telah dilakukan, didapatkan bahwa warna (colour) pada produk gula kristal rafinasi telah memenuhi syarat mutu SNI (Standar Nasional Indonesia) (Sari et al., 2024).

Dampak Konsumsi Gula secara Berlebihan

Dengan menyoroti kasus dari mantan menteri perdagangan Republik Indonesia Tom Lembong, dari tahun 2013-2023 konsumsi gula di Indonesia sangat meningkat sepanjang tahun dengan rata-rata peningkatan konsumsi mencapai 2,68%, tetapi jika dilihat dari data produksi gula nasional justru cenderung mengalami penurunan dengan rata-rata penurunan produksi gula tercatat sebesar 1,16%.

Hal ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu pengimpor gula terbesar di dunia (Azrimultiya et al., 2025). Dari hal bisa disimpulkan bahwa masyarakat Indonesia mengalami peningkatan dalam mengonsumsi gula dari tahun ke tahun. Konsumsi gula merupakan masalah utama dalam kesehatan yang akhir-akhir ini marak di kalangan masyarakat dari segala usia.

Tentunya banyak dampak negatif yang dapat di timbulkan dari konsumsi gula yang berlebihan bukan hanya gula rafinasi saja tetapi gula kristal biasa pun tentunya bisa berbahaya jika kita tidak di takar batas untuk konsumsinya. Menurut arshad et al. (2022) dikatakan bahwa ada enam penyakit dan bahaya yang dapat di timbulkan dari konsumsi gula secara berlebihan yaitu:

1. Penyakit kesehatan mulut.

2. Penyakit tidak menular; dapat meningkatkan risiko obesitas, diabetes melitus, penyakit kardiovaskular, hipertensi, kanker, dan intoleransi glukosa (Manickavasagan et al., 2013).

3. Gangguan sistem bilier; dapat meningkatkan kapasitas kolesterol empedu dan menyebabkan pembentukan batu empedu kolesterol (Di Ciaula et al., 2018).

4. Gangguan perkembangan syaraf pada anak.

5. Gangguan kemampuan kognitif.

6. Komplikasi selama kehamilan.

Dari beberapa penyakit dan bahaya yang dapat di timbulkan jika mengonsumsi gula berlebihan, bisa kita sadari bahwa perlu adanya kesadaran di kalangan masyarakat tentang pentingnya takaran gula per hari dan dibutuhkannya kerja sama dari pemerintah agar masyarakat bisa lebih memahami dan waspada terhadap bahaya konsumsi gula berlebih yang dapat di timbulkan bagi kesehatan.

Azahra Putri Dwiauliani, Mahasiswa Farmasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.