Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Etika Profesi Hukum di Era Milenial
25 Desember 2020 17:08 WIB
Tulisan dari Amanda Sofhia Rizka Azharine tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Etika, Hukum, Profesi Hukum
ADVERTISEMENT
Etika profesi hukum ini menjadi pegangan karena memiliki standar dan mengikat pada profesi hukumnya. Maka dari itu para profesi hukum harus memgang teguh etika dan tanggung jawab yang menjadi tugas para profesi hukum untuk meminimalisir terjadinya kecurangan pada saat melaksanakan tugasnya.
ADVERTISEMENT
Etika ialah suatu gambaran baik dan buruknya tingkah laku seseorang dalam konteks ini seseorang yang memiliki profesi khusunya hukum. Yang menjadi poin dari pada etika yaitu berkenaan dengan perilaku seseorang dan profesinya yang menjadi pekerjaan. Perilaku inilah yang menempatkan seorang pada karakter dalam standar penilaian ataupun menjadi evaluasi apakah perilaku itu baik atau buruk untuk dirinya mauun kepentingan orang lain. Maka dari itu orang yang beretika adalah orang yang memberikan contoh perilaku yang dapat diteladani oleh manusia lainnya, karena etika membantu manusia untuk mengambil sikap dalam segala tindakan secara tepat.
Hubungan etika dengan profesi hukum merupakan sikap hidup seperti kesediaan untuk memberikan pelayanaan profesional di bidang hukum kepada masyarakat yang memiliki keterlibatan penuh dan keahlian sebagai pelayanan hukum dengan melaksanakan tugas disertai refleksi seksama. Selain itu, seorang profesi hukum sering berhadapan dengan situasi yang dapat menimbulkan masalah yang pelik.
ADVERTISEMENT
Namun profesi hukum relevan dengan masalah mewujudkan dan memelihara ketertiban yang berkeadilan di kehidupan masyarakat karena dalam situasi tersebut manusia dapat menjalani kehidupannya secara wajar. Keadilan adalah suatu nilai dan keutamaan yang paling luhur dari martabat hidup manusia, hukum dan keadilan sebetulnya dua elemen yang saling bertautan yang satu dengan yang lainnya.
Maka dari itu apabila masyarakat yang tersandung masalah dan bersinggungan dengan profesi hukum dan tidak memiliki kompetensi atau tidak berada posisi untuk menilai secara obyektif, pelaksanaan kompetensi keprofesian yang melakukan pelayanan profesinya. Maka dari itu, masyarakat yang memiliki masalah hukum dan berkaitan dengan profesi hukum tidak memiliki pilihan lain kecuali untuk mempercayai seorang profesi hukum.
Perilaku dalam pengemban profesi memiliki celah untuk berakibat negatif terhadap klien. Para profesi hukum memiliki pedoman perilaku yang harus dipatuhi untuk menjalankan tanggung jawabnya, yang disebut kode etik profesi hukum, kode etik ini dapat tertulis maupun tidak tertulis.
ADVERTISEMENT
Masyarakat harus mempercayai profesi hukum akan memberi jasa pelayanan hukum yang profesional secara bermutu dan bermartabat serta tidak akan menyalah gunakan segala situasinya. Dan secara kepribadian akan mengarahkan seluruh knowledge dan skill nya dalam menjalankan profesi hukum. Ketika profesi hukum yaitu bagian yang integral dalam mengatur perilaku penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum.
Persoalan etika disini melingkupi suatu penilaian terhadap manusia dalam menjalani kehidupan bermasyarakat sesuai dengan norma yang berlaku, sehingga diharapkan mampu untuk memberikan standarisasi dasar kepada setiap masyarakat perihal bagaimana sikap yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan dalam menjalani kehidupan bermasyarakat. Kemudian akan tercipta kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat, hal ini bukan hanya sekedar tugas pofesi hukum, namun merupakan suatu cita - cita bangsa yang berpedoman terhadap pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
ADVERTISEMENT
Jadi, pada hakikatnya etika ada sejak lahirnya manusia. Dan sebagai seorang keprofesian hukum, seseorang harus meiliki etika untuk menjujung tinggi martabat suatu profesi, menjaga serta meningkatkan pelayanan profesi.