Digital Government, Sebuah Janji Transparansi atau Sekedar Slogan?

Auditor Internal Kementerian Agama
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Azif Hawari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Digital government adalah langkah maju untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bertujuan untuk peningkatan transparansi dan percepatan pelayanan publik. Ketika layanan publik beralih ke platform digital kita sedang menyaksikan bagaimana pemerintah berusaha menyesuaikan diri dengan fleksibilitas ritme masyarakat. Tuntutan masyarakat di era digital secara garis besar bertumpu pada beberapa elemen yaitu akurasi informasi, efektivitas prosedur, kemudahan akses dan jaminan keamanan data. Semua itu secara simultan menjadi wajah baru birokrasi yang diharapkan oleh seluruh pemangku kepentingan.
Akurasi informasi menjadi pintu masuk dari semua layanan publik. Informasi awal yang jelas akan memberikan gambaran utuh mengenai seluruh persyaratan dan tahapan yang harus dilalui sampai dengan hasil layanan diterima. Selanjutnya proses dari setiap tahapan perlu dipastikan tidak mengalami pengulangan yang tidak perlu atau bahkan memberatkan pemenuhannya. Efektivitas prosedur akan memberikan panduan yang jelas bahwa semua bentuk layanan memiliki standar yang terukur.
Mekanisme yang sederhana tidak ada artinya jika tanpa kemudahan akses. Aplikasi digital dalam jaringan adalah sebuah keharusan untuk digunakan, sehingga dimanapun dan kapanpun layanan itu bisa tetap dijangkau. Jika semua prosedur sudah dilaksanakan dalam jaringan, maka data-data pribadi masyarakat juga sudah beralih ke cloud storage pada setiap layanan. Isu keamanan data perlu mendapatkan perhatian serius, terutama dalam hal mitigasi kebocoran atau bahkan jual beli data pribadi yang mengarah pada tindak kejahatan.
Indonesia merupakan negara berkembang dengan jumlah penduduk lebih dari 290 juta jiwa yang tentu saja memerlukan akselerasi di bidang pelayanan publik. Layanan yang banyak diakses oleh masyarakat adalah program bantuan sosial pemerintah yang memiliki banyak celah untuk diperbaiki. Contoh nyata yang ramai menjadi perhatian adalah penyaluran bantuan sosial berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mengamanatkan kepada Menteri Sosial untuk melakukan sinkronisasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendukung pemutakhiran DTSEN sebagai acuan utama dalam penetapan pemberian bantuan dan/atau pemberdayaan sosial.
Polemik bermula ketika penerapan DTSEN tersebut berdampak pada perubahan desil, yaitu pengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari peringkat paling rendah hingga paling tinggi. Desil 1-4 dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Sembako serta Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan, sehingga masyarakat yang selama ini tercatat menerima bantuan mendadak diberhentikan kepesertaannya apabila tercatat pada Desil 6 ke atas. Mekanisme pemutakhiran DTSEN inilah yang kurang disosialisasikan kepada masyarakat.
BPS sebagai leading sector sinkronisasi data melakukan pemutakhiran DTSEN dengan memanfaatkan berbagai sumber, antara lain data administrasi, hasil sensus dan survei, pemutakhiran oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan (ground check), serta pembaharuan yang disampaikan masyarakat melalui kanal yang tersedia. BPS menyiapkan kanal pembaruan mandiri yang selaras dengan semangat digital government untuk memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat yang akan menyampaikan data kesejahteraannya.
Kemudahan yang ditawarkan pada kanal digital tetap perlu diimbangi dengan akurasi informasi mengenai apa saja yang harus dipersiapkan ketika akan melakukan pembaruan data. Formulir pada menu pembaruan DTSEN telah menginformasikan data dukung yang diperlukan berupa Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan, KK dan KTP, ID Pelanggan PLN, Foto Rumah, Informasi Titik Koordinat Rumah serta NISN atau NIM. Selanjutnya prosedur yang efektif akan membuat masyarakat tidak merasa terbebani ataupun tersita waktunya untuk menyelesaikan setiap tahapan pembaruan data. Prosedur inilah yang belum diinformasikan secara luas, setelah submit pun timbul pertanyaan baru mengenai sejauh mana proses persetujuan atas data yang telah diajukan sebelumnya.
Akses kanal digital juga perlu dijaga kapasitasnya agar selalu prima bahkan saat traffic penggunaan meningkat. Kelemahan aplikasi digital yang sering terjadi adalah keandalan sistem untuk menampung jumlah pengguna secara bersamaan, terlebih Indonesia memiliki jumlah penduduk yang banyak. Data yang sudah terunggah juga mengandung privasi milik setiap warga negara, sehingga keamanan datanya perlu tetap dijaga. Persetujuan untuk membagikan data pribadi seperti NIK, KK, nama lengkap, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, dan alamat untuk keperluan autentikasi, verifikasi identitas, serta pengelolaan DTSEN tidak serta merta melepaskan tanggung jawab bagi pengelola sistem. Berkaca dari pengalaman bahwa data pribadi dengan mudahnya bisa diperjual belikan, sistem yang dimiliki harus memiliki pengamanan berlapis sesuai standar.
Digital government menjadi alat yang tepat untuk pemenuhan transparansi. Setiap transaksi digital akan meninggalkan jejak yang bisa ditelusuri, sehingga dapat mendeteksi pola anomali, potensi fraud dan menilai kualitas kebijakan dengan lebih presisi. Kebijakan bantuan sosial harus memiliki sasaran yang tepat terutama dalam hal percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Pemerintah harus menjawab tantangan transparansi bahwa janji itu tidak berhenti di slogan tetapi dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Digital government adalah tentang kepercayaan bahwa negara hadir dengan cara yang relevan melalui pelayanan publik yang benar-benar adil untuk semua.
