Child Neglect: Hukum Pidana terhadap Orang Tua yang Melakukan Penelantaran Anak

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Azizah Muthmainnah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebuah video pendek tentang anak balita yang ditemukan sendirian di rumah selama berjam-jam sempat viral dan bikin warganet geram. Komentarnya seragam: "orang tuanya harus dihukum!" Tapi banyak yang belum sadar, penelantaran anak (child neglect) bukan cuma soal moral yang layak dicaci di media sosial. Di mata hukum Indonesia, ini adalah tindak pidana yang jelas ancamannya.
Sayangnya, batas antara "orang tua yang kewalahan karena himpitan ekonomi" dan "orang tua yang sengaja lalai" sering kabur di masyarakat. Padahal secara hukum, keduanya punya konsekuensi yang berbeda.
Apa Itu Penelantaran Anak di Mata Hukum?
Secara sederhana, penelantaran anak dipahami sebagai pengabaian tanggung jawab orang tua atau wali untuk memberi perawatan dan pemenuhan kebutuhan dasar yang semestinya. Kebutuhan dasar ini bukan cuma soal makan, tapi juga mencakup kesehatan, pendidikan, tempat tinggal, hingga kasih sayang.
Anak dikatakan terlantar apabila hak-hak dasarnya tidak terpenuhi secara wajar, baik dari sisi rohani, jasmani, maupun sosial. Menariknya, penelantaran tidak selalu berarti orang tua tidak hadir secara fisik. Anak yang tinggal serumah dengan orang tuanya pun bisa dikategorikan terlantar jika haknya diabaikan secara sengaja.
Payung Hukum yang Mengaturnya
Indonesia sebenarnya sudah punya beberapa lapis aturan soal ini. KUHP lama, dalam Pasal 305 sampai Pasal 308, sudah lebih dulu mengatur pertanggungjawaban pidana bagi orang tua yang menelantarkan anak. Hanya saja, pasal-pasal warisan kolonial ini dianggap terlalu terbatas dan kurang berpihak pada perlindungan hak anak secara spesifik.
Karena itu, negara memperkuatnya lewat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76B jo. Pasal 77B undang-undang ini secara tegas melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, atau melibatkan anak dalam situasi penelantaran.
Selain itu, ada juga UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal 9 ayat (1) undang-undang ini melarang siapa pun menelantarkan anggota rumah tangga yang secara hukum menjadi tanggung jawabnya, termasuk anak kandung sendiri.
Berapa Lama Ancaman Penjaranya?
Ini bagian yang bikin banyak orang tua kaget. Berdasarkan UU Perlindungan Anak, pelaku penelantaran anak bisa diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta. Ancaman ini bahkan bisa diperberat sepertiga jika pelakunya adalah orang tua kandung anak tersebut, mengingat posisinya seharusnya menjadi pelindung utama, bukan justru sumber bahaya.
Sementara lewat jalur UU PKDRT, ancamannya sedikit berbeda: pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp15 juta. Kedua aturan ini kerap dianggap saling melengkapi, meski dalam praktik peradilan, UU Perlindungan Anak lebih sering dijadikan rujukan utama karena sifatnya yang lebih spesifik mengatur soal anak.
Tak berhenti di situ, KUHP nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan mulai berlaku efektif tahun 2026 turut mengatur ulang delik ini. Dalam aturan baru tersebut, siapa pun yang meninggalkan anak di bawah usia tujuh tahun dengan maksud melepaskan tanggung jawab bisa dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda kategori IV, dengan ancaman yang bisa diperberat bila pelakunya orang tua kandung.
Dilema: Kemiskinan atau Kesengajaan?
Di sinilah letak perdebatan yang sering muncul di masyarakat. Banyak kasus penelantaran anak yang terjadi bukan karena orang tua tidak sayang, melainkan karena faktor ekonomi yang benar-benar mencekik, perceraian, atau minimnya dukungan sosial di sekitar mereka.
Hukum pidana sejatinya dirancang untuk menjerat unsur kesengajaan atau kelalaian yang berakibat fatal, bukan untuk menghukum kemiskinan itu sendiri. Sayangnya, dalam praktiknya, aparat penegak hukum kerap kesulitan membuktikan unsur ini di persidangan. Belum lagi kendala di lapangan seperti sulitnya mengumpulkan alat bukti, minimnya laporan dari lingkungan sekitar, dan keengganan keluarga besar untuk terlibat karena dianggap aib.
Kondisi ini yang membuat banyak kasus penelantaran anak akibat kemiskinan struktural akhirnya tidak berujung pada proses hukum, melainkan pada intervensi sosial seperti pendampingan dari Dinas Sosial atau program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh
Kalau kamu menemukan atau mengalami sendiri kasus penelantaran anak, ada beberapa jalur yang bisa ditempuh:
Jalur Pidana: Laporkan ke kantor polisi terdekat, khususnya unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Bisa juga menghubungi layanan SAPA 129 milik Kementerian PPPA untuk pendampingan awal.
Jalur Perdata: Selain proses pidana, pihak yang dirugikan bisa mengajukan gugatan pemenuhan nafkah anak atau gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri.
Intervensi Sosial: Jika akar masalahnya adalah kemiskinan, laporan ke Dinas Sosial setempat bisa membuka akses bantuan konkret bagi keluarga, alih-alih hanya berujung pada hukuman.
Anak Bukan Beban, tapi Amanah
Konstitusi kita sendiri sudah menegaskan lewat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Artinya, ketika orang tua gagal menjalankan perannya, negara punya kewajiban untuk turun tangan, baik lewat jalur represif (penegakan hukum) maupun preventif (bantuan sosial).
Yang perlu dipahami bersama, sanksi pidana bukan tujuan akhir. Ia hadir sebagai alarm keras bahwa mengasuh anak adalah kewajiban hukum, bukan pilihan. Namun di saat yang sama, masyarakat dan negara juga perlu jeli membedakan mana orang tua yang benar-benar lalai secara sengaja, dan mana yang sekadar terjebak dalam pusaran kemiskinan tanpa jalan keluar.
Karena pada akhirnya, melindungi anak dari penelantaran bukan cuma soal menghukum yang salah, tapi juga memastikan setiap anak punya kesempatan yang sama untuk tumbuh dengan layak.
