Sewa Menyewa Buzzer dalam Perspektif Islam

Azizah
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi Ekonomi Syariah
Konten dari Pengguna
23 Juni 2022 15:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Azizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi penyebaran informasi olah buzzer (sumber: Azizah)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyebaran informasi olah buzzer (sumber: Azizah)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hadirnya berbagai macam media baru dalam beberapa tahun terakhir terlihat mendominasi penggunaan teknologi dikalangan masyarakat. Perkembangan teknologi ini memberikan banyak pengaruh dalam kehidupan masyarakat seperti dalam bidang komunikasi dan informasi. Hal tersebut dapat kita lihat dari perkembangan dan pertumbuhan penggunaan media sosial. Dengan adanya perkembangan tersebut, penyebaran informasi antar sesama semakin cepat dan mudah.
ADVERTISEMENT
Hal ini memunculkan profesi baru bagi sekelompok masyarakat dalam menyebarkan informasi secara utuh. Di Indonesia sendiri sekelompok masyarakat tersebut biasanya dikenal dengan istilah Buzzer. Menurut (Harmony; 2021) dalam tulisannya, Buzzer secara harfiah diartikan sebagai lonceng. Secara terminology, Buzzer diartikan sebagai orang-orang tertentu yang menyebarkan pemberitahuan atau informasi tentang suatu hal kepada orang-orang sekitarnya.
Perkembangan media sosial saat ini menjadikan istilah Buzzer menyempit dan mengarah kepada orang-orang yang berusaha menyebarkan informasi terhadap isu di media sosial. Baik itu isu politik, bisnis, kesehatan, keuangan dan lain-lain. Pada satu dekade terakhir, Buzzer awalnya sebagai bentuk strategi pemasaran produk maupun branding. Pesan yang disampaikan oleh Buzzer tersebut dapat membuat produk atau jasa yang dipromosikan lebih dikenal secara luas oleh publik.
ADVERTISEMENT
Para Buzzer di sewa khusus untuk aktif mengajak follower nya yang sudah ditetapkan oleh brand dengan frekuensi buzzing. Buzzer di media sosial ini dianggap efektif dalam memasarkan suatu produk. Semua orang bisa berprofesi sebagai Buzzer, baik itu para artis/orang terkenal bahkan orang biasapun yang memiliki followers pada akun media sosialnya juga bisa sebagai Buzzer dengan penghasilan yang diterima bergantung pada besar kecilnya tenaga serta isu yang dikerahkan.
Namun, kegiatan sewa menyewa Buzzer mulai di lirik oleh beberapa aktor politik untuk menyuarakan isu yang menyangkut kepentingan publik. Beberapa aktor politik yang mencalonkan diri sebagai pemimpin di lembaga pemerintahan menyewa Buzzer untuk membangun dukungan rakyat. Kontestan politik di Indonesia saat ini telah menjadikan sosial media sebagai salah satu media yang berperan penting dalam penyampaian kampanye politik.
ADVERTISEMENT
Islam adalah agama yang mengatur kehidupan umatnya, baik itu yang berhubungan dengan Allah SWT maupun antar sesamanya. Islam juga mewajibkan kepada setiap muslim untuk bekerja. Karena bekerja merupakan salah satu sebab manusia memperoleh harta dan kekayaan. Kegiatan muamalah yang dilakukan umat islam harus sesuai dengan ketentuan syariat dan tidak melampaui batasan yang telah ditetapkan. Islam telah menetapkan batasan dalam ber muamalah, baik itu dalam penggunaan teknologi maupun salah satunya mengenai sewa menyewa.
Sewa menyewa dalam islam dikenal dengan istilah Al ijarah. Al ijarah sendiri diambil dari bahasa arab yang mempunyai makna upah, sewa, jasa, atau imbalan. Al ijarah merupakan salah satu format muamalah dalam memenuhi keperluan hidup manusia, seperti sewa menyewa, kontrak, atau memasarkan jasa perhotelan dan lain-lain. Kegiatan kerja sama yang dilakukan seseorang dengan Buzzer merupakan salah satu kegiatan sewa menyewa. Karena dalam sewa menyewa, terdapat penggunaan jasa dan imbalan yang diberikan kepada Buzzer oleh si penyewa.
ADVERTISEMENT
Dalam islam, rukun sewa menyewa ada 4 yaitu orang yang berakad, melakukan ijab kabul, upah, dan manfaat atas barang atau jasa yang disewakan. Dari 4 rukun ini dapat kita analisis bahwa sewa menyewa Buzzer memenuhi rukun ijarah. Di era digital, kegiatan Buzzer sebagai salah satu profesi yang menjanjikan.
Secara umum Rasulullah SAW sangat mendorong umatnya untuk bekerja dengan keterampilan apapun yang dimilikinya. Berprofesi sebagai Buzzer termasuk dibolehkan selama tidak mengandung unsur-unsur yang merugikan orang lain. Profesi Buzzer juga bisa sebagai media yang dapat membantu sesama dalam membangun ekonomi masyakarat. Misalnya ada orang-orang yang mulai merintis usaha atau menciptakan produk tertentu. Buzzer bisa memopulerkan produk tersebut ke khalayak ramai.
Tolong –menolong merupakan salah satu inti ajaran Islam. Manusia merupakan makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lainnya dan tidak mungkin hidup seorang diri. Dengan adanya sikap saling tolong menolong akan terciptakan suatu masyarakat yang harmonis dan saling mempedulikan. Namun sikap tolong menolong yang dibolehkan adalah tolong menolong dalam rangka mencapai kebaikan dan ketaatan. Tidak boleh tolong menolong dalam rangka kemaksiatan. Sebagaimana firman Allah SWT:
ADVERTISEMENT
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَنَاجَيْتُمْ فَلَا تَتَنَاجَوْا بِالْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَمَعْصِيَتِ الرَّسُوْلِ وَتَنَاجَوْا بِالْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ
Hai orang-orang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan rahasia, janganlah kamu membicarakan tentang membuat dosa, permusuhan dan berbuat durhaka kepada Rasul. Dan bicarakanlah tentang membuat kebajikan dan takwa. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada Nya kamu akan dikembalikan. (QS. al Mujadalah: 9)
Hal yang harus diperhatikan seorang Buzzer adalah harus memastikan berita yang disampaikan benar dan tidak boleh menyebarkan berita dusta, gibah dan menghindari fitnah. Dusta atau bohong berarti berarti menyampaikan suatu informasi yang tidak benar. Gibah adalah membicarakan atau menyampaikan aib seseorang yang memang ada pada orang tersebut dan bukan mengada-ada. Fitnah yang dimaksud disini adalah kebalikan dari gibah, yaitu menyampaikan informasi tentang seseorang yang tidak sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Jika terdapat kebohongan, gibah, fitnah dan hal lainnya yang dapat merugikan orang lain, maka sewa menyewa Buzzer dalam hal ini termasuk yang dilarang dan tidak dibenarkan dalam islam. Karena tidak memenuhi salah satu rukun Ijarah yaitu barang dan jasa yang disewakan memiliki nilai manfaat.
Dikutip dari pemberitaan Kompas, Majelis Ulaman Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman ber muamalah melalui media sosial yang salah satunya membahas mengenai hukum aktivitas Buzzer. Di dalamnya disebutkan oleh ketua bidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh, “Dalam ketentuan hukum diatur, aktivitas Buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, gibah, fitnah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non ekonomi, hukumnya haram"
ADVERTISEMENT
Dari pembahasan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa dalam islam sewa menyewa Buzzer termasuk dalam akad Ijarah. Serta diperbolehkan apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya serta tidak mengandung hal-hal yang diharamkan dalam pelaksanaan nya seperti penyebaran berita dusta, fitnah, adu domba dan hal yang terlarang lainnya dalam islam.
Azizah. Mahasiswi Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta