Konten dari Pengguna

Hukum Sedekah Melalui QRIS Apakah Sah?

Azizah Nurmaulani
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Jakarta, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
29 November 2024 20:09 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Azizah Nurmaulani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi pembayaran qris (foto:pixybay)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi pembayaran qris (foto:pixybay)
ADVERTISEMENT
Di era digital ini, banyak hal yang berubah seiring berkembangnya zaman. Salah satunya adalah transaksi amal. Saat ini transaksi amal yang sering dilakukan adalah sedekah. Sedekah bisa dilakukan tanpa adanya interaksi antara pemberi dan penerima. Atau dalam kata lain sedekah dapat dilakukan dengan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Mengapa hal demikian dapat terjadi? Tentu saja karena perkembangan ekonomi mulai beralih dan bergeser menjadi transaksi digital.
ADVERTISEMENT
Perkembangan transaksi digital ini sangat menguntungkan bagi beberapa masyarakat yang ingin bersedekah non tunai. Atau dalam beberapa kasus, seseorang ingin bersedekah namun ia lupa membawa uang tunai. Sedangkan lupa adalah sifat alami manusia yang dimana kita tidak bisa menghindarinya. Oleh karena itu, pemerintah gencar menggalakan pengembangan dana sosial syariah berupa Zakat Infaq Sodaqah dan Wakaf (ZISWAF) agar dapat diperkenalkan inovasi-inovasi terbaru seperti bersedekah melalui QRIS dari sudut pandang ekonomi syariah.
Namun, muncul lah pertanyaan-pertanyaan lain. Seperti apakah penggunaan QRIS dalam sedekah sudah sesuai dengan prinsip syariah? bagaimana memastikan bahwa dana yang sudah terkumpul sampai kepada yang berhak? dan adakah potensi penyalahgunaan dana sedekah dalam sistem pembayaran digital?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu diketahui bahwa penggunaan QRIS pada sedekah dianggap sah. Karena dalam bidang muamalah tertanam prinsip “pada dasarnya dalam hal muamalah semuanya itu diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya”. Sebagaimana dalilnya :
ADVERTISEMENT
والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم
“Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan muamalat adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya”
Hal ini juga berkaitan dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Fatwa tersebut mengatur secara rinci bagaimana uang elektronik dapat digunakan sebagai alat pembayaran oleh masyarakat Muslim sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dan tentu saja pembayaran melalui QRIS memudahkan kita untuk beramal sedekah. Dalam Islam, prinsip tasyir (kemudahan) sangat jelas. Islam selalu memberikan kemudahan untuk melakukan hal baik kepada seluruh umat Islam. Allah Swt. berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 185 :
يُرِ يْدُ اللّٰهُ بِکُمُ الْيُسْر َ وَلَا يُ رِ ْد ُ بِکُمُ الْ عُسْرَ
ADVERTISEMENT
Artinya : “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”(QS Al-Baqarah ayat 185)
Dengan begitu transaksi sedekah melalui QRIS sangat memudahkan bagi masyarakat yang lupa membawa uang tunai atau ingin bersedekah non tunai.
Sebelum itu, kita harus mengetahui kemana kah uang yang kita sedekahkan melalui aplikasi tersebut. Agar uang tersebut tidak terjadi transparan dan bisa terkumpul sampai kepada yang berhak misalnya lembaga-lembaga seperti BAZNAS atau LAZIS. Dengan begitu sedekah yang kita keluarkan akan tersampaikan kepada yang berhak.
Adanya lembaga-lembaga yang mengikuti perkembangan zaman yaitu bersedekah melalui QRIS menghadirkan banyak manfaat yaitu ;
1. Kemudahan transaksi : jika ingin bersedekah bisa dimana dan kapan saja tanpa harus membawa uang tunai
ADVERTISEMENT
2. Akuntabilitas dan Transparansi : Sedekah melalui QRIS meningkatkan kepercayaan donatur karna dapat memberikan hasil laporan yang lebih transparan.
3. Promosi melalui media sosial : QRIS dapat dengan mudah dibagikan melalui platform media sosial dan dapat memperluas jangkauan kampanye sedekah.
Namun ternyata, selain manfaat penggunaan QRIS dalam bersedekah ada beberapa tantangan yang perlu diatasi antara lain :
1. Edukasi Masyarakat : Masih banyak yang belum mengenal sistem pembayaran QRIS, sehingga diperlukannya sosialisasi yang lebih luas.
2. Keamanan transaksi : Perlunya sistem yang aman untuk mencegah penipuan dan melindungi data, dana donatur.
3. Pentinganya memilih lembaga penerima sedekah yang terpercaya : Meskipun menggunakan QRIS, masyarakat tetap perlu berhati-hati dalam memilih lembaga penerima sedekah.
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, penggunaan QRIS dalam bersedekah memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan jangkauan kegiatan filantropi. Namun, perlu adanya upaya bersama untuk mengatasi tantangan yang ada agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang lebih luas. QRIS dapat menjadi alat yang efektif untuk mempermudah masyarakat dalam beramal sesuai dengan ajaran Islam di era digital ini.