news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Urgensi Labelisasi Halal dalam Makanan

Zahra Azizah
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi Ekonomi Syariah
Konten dari Pengguna
7 Desember 2022 12:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Zahra Azizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Makanan Halal. (Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Makanan Halal. (Pixabay)
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduk nya beragama islam. Menurut laporan dari The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC), bahwa terdapat 231,06 juta (86,7%) penduduk indonesia yang beragama islam.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang menjadi kebutuhan pokok bagi manusia adalah makanan. Dalam persoalan makanan banyak pertimbangan untuk memutuskan makanan yang dipilih untuk dinikmati. Cita rasa menjadi salah satu faktor yang mendorong perilaku konsumsi tetapi disisi lain banyak yang kurang memperhatikan aspek halal atau tidaknya suatu makanan. Sebagai konsumen muslim harus memperhatikan aspek kehalalan suatu produk yang akan dikonsumsi sesuai dengan syariat islam.
Berkembangnya zaman ditandai dengan pesatnya kemajuan teknologi, produsen memproduksi produk makanan dalam bentuk kemasan yang tidak kita ketahui proses pembuatannya, ada kemungkinan bahwa ada campuran bahan olahan pangan dengan bahan yang dilarang agama. Sehingga kehalalan produk olahan tersebut diragukan. Ada sebuah kemungkinan beberapa oknum menggunakan bahan-bahan yang haram dimanfaatkan sebagai bahan baku, bahan tambahan atau bahan penolong pada berbagai produk olahan, karena dianggap lebih ekonomis.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya semua makanan yang ada di dunia ini halal untuk dimakan, kecuali terdapat dalil yang melarang baik dari Al-Qur’an maupun hadist. Dalam kaidah fikih, hukum asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya (memakruhkannya atau mengharamkannya).
Dalam ayat-ayat Al-Qur’an tentang makanan, diperintahkan untuk memakan makanan yang halal. Maka sertifikasi dan labelisasi halal pada makanan merupakan upaya untuk memunculkan keyakinan dan kepastian pada kehalalan suatu makanan serta bentuk antisipasi untuk menghindarkan dari mengkonsumsi makanan haram.
Sertifikasi halal dan labelisasi halal merupakan hal yang berbeda namun mempunyai keterkaitan satu sama lain. Hasil dari kegiatan sertifikat halal yaitu dikeluarkannya sertifikat halal, apabila produk yang dimaksud sudah memenuhi ketentuan sebagai produk halal. Tujuan sertifikasi adalah sebagai pengakuan secara legal bahwa produk yang dikeluarkan sudah memenuhi ketentuan standar halal, sehingga dapat memberi keyakinan kepada konsumen dalam mengkonsumsinya, sedangkan labelisasi halal merupakan pencantuman tulisan pada kemasan produk untuk menunjukan bahwa produk tersebut berstatus sebagai produk halal.
ADVERTISEMENT
Apabila suatu produk makanan dan minuman itu tidak halal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan tanda pada produk makanan dan minuman tersebut tidak halal.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan semua umat islam dalam menjalankan kehidupan sehari-hari sesuai dengan tuntunan syariah, karena dari apa yang kita makan akan menjadi darah daging di dalam tubuh kita. Halal atau tidaknya makanan yang kita makan akan berpengaruh terhadap perilaku dan kesehatan seseorang, oleh karena itu kita harus mengkonsumsi suatu makanan yang baik dan halal. Kita harus memilih makanan yang sudah mendapat sertifikasi halal, karena hal itu sudah menandakan makanan itu baik untuk dikonsumsi, baik secara proses pembuatan maupun bahan yang digunakan.
ADVERTISEMENT