Fatwa MUI tentang Pinjol: Antara Larangan Riba dan Realitas Ekonomi

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Aziz Asya Dicky tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah meningkatnya penggunaan layanan pinjaman online (pinjol), Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan pandangan resmi dalam bentuk fatwa terkait praktik pinjaman daring yang kian marak namun sering kali menimbulkan kontroversi. Hal ini memunculkan pertanyaan krusial di kalangan masyarakat, khususnya umat Islam: apakah praktik pinjaman online termasuk dalam transaksi yang halal atau haram menurut syariat?
Tak dapat dipungkiri, pinjaman online menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana dalam waktu singkat. Daya tarik utamanya terletak pada proses yang mudah, persyaratan minimal, dan pencairan dana yang cepat. Namun di balik kemudahan tersebut, tidak sedikit penyedia layanan pinjol yang menerapkan bunga tinggi serta metode penagihan yang tidak manusiawi, bahkan menjurus pada intimidasi dan kekerasan.
Majelis Ulama Indonesia memandang fenomena ini sebagai isu serius yang menyangkut aspek keadilan dan etika dalam bermuamalah. Oleh karena itu, MUI berupaya menetapkan pedoman syar’i yang dapat menjadi acuan agar umat Islam tidak terjerumus ke dalam praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Pada Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII yang diselenggarakan pada November 2021, MUI secara khusus membahas persoalan ini. Dalam forum tersebut, ditegaskan bahwa secara prinsip, akad pinjam-meminjam dalam Islam adalah bentuk tolong-menolong (ta’awun), bukan transaksi komersial yang bertujuan mengambil keuntungan. Dengan demikian, segala bentuk pengambilan keuntungan dari akad pinjaman, baik secara daring maupun luring, dinyatakan haram.
Lebih lanjut, MUI juga menyoroti aspek etika dalam penagihan utang. Melakukan kekerasan fisik, membuka aib, atau memberikan tekanan psikologis kepada peminjam yang belum mampu membayar utang juga tergolong haram. Sebaliknya, memberikan kelonggaran waktu bagi orang yang kesulitan membayar merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab). Namun demikian, bagi mereka yang sudah mampu, menunda pembayaran utang secara sengaja juga diharamkan.
Berdasarkan fatwa tersebut, pinjaman online diperbolehkan asalkan memenuhi beberapa syarat: tidak mengandung unsur riba, adanya akad yang jelas antara pemberi dan penerima pinjaman, serta proses penagihan dilakukan secara manusiawi dan sesuai dengan kesepakatan yang disepakati dalam akad.
Kendati demikian, dalam praktiknya masih banyak penyedia pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa memperhatikan aspek hukum maupun etika. Hal ini membingungkan masyarakat yang berada dalam dilema: antara kebutuhan akan dana cepat dan keinginan untuk tetap menjalankan transaksi yang sesuai syariat.
Penting untuk dipahami bahwa fatwa MUI ini bukanlah larangan total terhadap pinjaman online, melainkan menjadi panduan agar umat Islam dapat terhindar dari praktik riba dan muamalah yang merugikan. Seiring dengan itu, kini telah hadir berbagai fintech syariah yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menerapkan prinsip qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga) sebagai solusi yang lebih aman dan sesuai syariat.
Pada akhirnya, dengan adanya fatwa MUI ini, diharapkan umat Islam semakin bijak dan berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online. Fatwa ini juga menjadi dorongan bagi industri keuangan digital untuk mengembangkan sistem pinjaman yang lebih adil, etis, dan berlandaskan pada nilai-nilai Islam.
