Konten dari Pengguna

RUU Pemilu dan Pilkada: Antara Lempar Isu dan Ketidakpastian DPR

Azka Abdi Amrurobbi

Azka Abdi Amrurobbi

Sekretaris Jenderal Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) & Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Azka Abdi Amrurobbi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pemilu.  Foto: Dok Kemenkeu
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu. Foto: Dok Kemenkeu

Wacana Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu dan Pilkada sering dibungkus dengan istilah “kodifikasi” (menggabungkan antara UU Pemilu, UU Pilkada, bahkan UU Partai Politik). Semestinya ini menjadi momen evaluasi besar, memperbaiki desain kepemiluan yang ruwet, menutup celah manipulasi, dan memastikan hak pilih warga terlindungi. Namun yang muncul justru pola yang terasa berulang. Ketika publik menunggu peta jalan reformasi, ruang diskusi dipenuhi “lempar isu” terutama isu “Pilkada tak langsung lewat DPRD” yang seolah itu jawaban cepat atas persoalan mahalnya Pilkada, politik uang, dan konflik lokal. Padahal problemnya jauh lebih kompleks, dan DPR RI tampak belum siap menanganinya secara serius.

MK Sudah Memberi “Peta”, DPR Masih Sibuk Debat “Kompas”

Dalam beberapa tahun terakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) berkali-kali menjadi “penyambung logika” ketika pembentuk undang-undang buntu atau abai. Lihat saja deret putusan yang efeknya bukan kosmetik, melainkan mengubah arah desain pemilu:

1. Pemilu serentak sebagai mandat konstitusional (Putusan MK 14/PUU-XI/2013)

MK menyatakan norma yang menempatkan Pilpres setelah Pileg bertentangan dengan UUD 1945 dan berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya yang kemudian melahirkan format Pemilu serentak nasional.

2. MK memberi opsi model keserentakan (Putusan MK 55/PUU-XVII/2019)

Putusan ini penting karena MK tidak mengunci satu desain tunggal. MK membuka sejumlah model keserentakan yang dapat dipilih pembentuk UU (DPR) selama prinsip presidensialisme dan kualitas pemilu dijaga.

3. Sistem pemilu legislatif: proporsional terbuka tetap berjalan (Putusan MK 114/PUU-XX/2022)

Gugatan sistem proporsional terbuka vs tertutup berakhir dengan dipertahankannya proporsional terbuka. Dampaknya, partai tetap harus berkompetisi bukan hanya antarpartai, tapi juga antarkandidat internal yang berkaitan langsung dengan biaya politik dan godaan vote buying.

4. Aturan main kontestasi terus bergerak: dari usia capres-cawapres hingga ambang pencalonan

Putusan 90/PUU-XXI/2023 mengubah tafsir batas usia capres-cawapres (memicu perdebatan besar soal etika dan desain norma). Serta, Putusan 62/PUU-XXII/2024 menghapus presidential threshold Pasal 222 UU Pemilu, dengan argumen pelanggaran kedaulatan rakyat dan hak politik yang “intolerable”, sebuah pembalikan atas puluhan putusan sebelumnya.

5. Arah baru: pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah (Putusan MK 135/PUU-XXII/2024)

Dalam perkembangan terbaru, MK menafsir ulang desain keserentakan: pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dipisah dari pemilu daerah/lokal (kepala daerah, DPRD) dan mulai diberlakukan untuk siklus Pemilu 2029.

Di ranah Pilkada, MK juga aktif:

1. Putusan 60/PUU-XXII/2024 mengubah norma ambang batas pencalonan kepala daerah.

2. Putusan 70/PUU-XXII/2024 menegaskan cara penghitungan syarat usia calon kepala daerah (misalnya dihitung pada momen penetapan pasangan calon).

Artinya apa? “Data putusan MK” menunjukkan sistem sedang bergerak cepat, sementara kerja legislasi sering tampak lambat atau lebih parah yaitu reaktif, tambal sulam, dan mudah terseret isu musiman. Hal ini juga dibuktikan dengan agenda RUU Pemilu yang semula masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 menjadi Prolegnas 2026.

“Pilkada Tak langsung” sebagai Isu Pengalih: Sederhana di Slogan, Rumit di Realitas

Wacana Pilkada dipilih DPRD dijual dengan tiga kalimat: mengurangi ongkos, menekan politik uang, dan meredam konflik. Masalahnya, itu baru kulit luar. Secara konstitusional, frasa kunci di Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 adalah “dipilih secara demokratis” yang dalam debat publik sering ditarik ke dua arah: bisa langsung oleh rakyat, bisa juga melalui DPRD, selama prosedurnya demokratis.

Namun “bisa” bukan berarti “baik”. Pilkada tak langsung memindahkan arena kompetisi dari pemilih luas ke ruang DPRD yang lebih sempit. Jika akar masalahnya adalah uang dan transaksi, memusatkan titik keputusan pada segelintir orang justru bisa mengubah bentuk politik uang, bukan menghilangkannya dari serangan fajar ke “serangan lobi” dan negosiasi tertutup.

Tidak heran, Januari 2026 wacana ini kembali memantik penolakan masyarakat sipil dan menjadi perdebatan terbuka. Di saat yang sama, pimpinan DPR menyatakan revisi UU Pilkada belum dibahas dan masih “melihat komunikasi antarfraksi”, sementara Mendagri menegaskan jika lewat DPRD maka UU Pilkada harus diubah.

Kontrasnya terasa semakin tajam, isu digulirkan dengan tempo tinggi, tetapi kesiapan regulasi, peta jalan kebijakan, dan desain transisi justru tertinggal jauh di belakang. Wacana dilempar ke ruang publik sebelum ada naskah akademik yang solid, simulasi dampak yang terbuka, atau kejelasan skema peralihan, mulai dari implikasi masa jabatan kepala daerah, penyesuaian tahapan pemilu, hingga konsekuensi terhadap kewenangan penyelenggara dan pengawas pemilu. Akibatnya, diskursus publik terjebak pada debat normatif dan spekulatif, sementara pertanyaan paling mendasar “bagaimana aturan ini diterapkan tanpa menimbulkan kekacauan hukum dan politik” tidak kunjung dijawab. Situasi ini memperlihatkan kecenderungan pembentuk undang-undang untuk mengedepankan manuver wacana ketimbang kerja legislasi yang matang, partisipatif, dan berbasis data.

Ketidaksiapan DPR Terlihat dari Tiga Hal

Pertama, ketidakjelasan prioritas desain. Jika Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 memang mengarah pada pemisahan pemilu nasional dan lokal menuju 2029, maka “PR besar”-nya adalah menyusun tahapan, sinkronisasi masa jabatan, desain keserentakan Pilkada, dan aturan penyelenggara. Itu kerja teknokratik-politik yang berat, bukan bahan lempar wacana.

Kedua, kebiasaan berdebat di hilir, bukan membenahi hulu. Pilkada tak langsung seolah solusi cepat, padahal problem hulu adalah pendanaan politik, rekrutmen kandidat, transparansi dana kampanye, penegakan hukum pemilu, demokratisasi partai politik, dan desain sistem (termasuk efek proporsional terbuka yang dipertahankan MK).

Ketiga, minimnya komitmen “meaningful participation”. Putusan-putusan MK belakangan, termasuk yang menyentuh ambang batas dan syarat calon, menunjukkan satu pesan yaitu “aturan pemilu bukan sekadar teknis, tapi menyangkut hak politik warga”. Ketika DPR membahas RUU Pemilu dan Pilkada dengan ritme terburu-buru atau elitis, yang lahir bukan kepastian, melainkan sengketa baru (yang ujungnya balik lagi ke MK).

Berhenti Menjadikan Demokrasi sebagai Eksperimen Musiman

RUU Pemilu dan Pilkada seharusnya menjadi proses merapikan arsitektur demokrasi, bukan panggung “uji coba gagasan” yang dilempar saat suhu politik memanas. Putusan MK sudah menyediakan banyak rambu, mulai dari desain keserentakan, pemisahan pemilu nasional-lokal, sampai koreksi atas ambang batas dan syarat pencalonan.

Jika DPR RI serius, ukuran keberhasilannya bukan seberapa cepat isu digulirkan, melainkan seberapa rapi transisi diatur, seberapa kuat perlindungan hak pilih, dan seberapa terbuka prosesnya bagi publik. Tanpa itu, “Pilkada tak langsung” maupun format lainnya hanya akan menjadi episode baru dari politik regulasi yang reaktif: ramai di wacana, rapuh di pelaksanaan.

Jangan sampai publik kembali mendengar pernyataan klise dari DPR RI bahwa karena keterbatasan waktu, revisi atau penyusunan RUU Pemilu dan Pilkada tidak dapat dilakukan secara optimal, sehingga opsi paling “aman” adalah mempertahankan sistem yang sama seperti dua periode Pemilu sebelumnya. Sikap semacam ini bukan hanya bentuk penghindaran tanggung jawab legislasi, tetapi juga pengabaian terhadap akumulasi masalah yang sudah berulang: beban keserentakan yang berat, biaya politik yang tinggi, kerumitan teknis penyelenggaraan, hingga rendahnya kualitas representasi. Jika alasan waktu kembali dijadikan dalih, maka yang dipertahankan bukan stabilitas demokrasi, melainkan reproduksi masalah lama dalam kemasan status quo.