Kuota Internet Tak Lagi Hangus: Memperkuat Perlindungan Konsumen Digital

Mahasiswa Program Sarjana (S1) Fakultas Hukum Universitas Andalas
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Azka Amalina Fadhillah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
“Kuota masih banyak, tapi masa aktifnya habis.” Kalimat ini tentu tidak asing bagi jutaan pengguna internet di Indonesia. Hampir setiap orang pernah mengalami situasi ketika kuota yang telah dibeli dengan uang sendiri tidak lagi dapat digunakan hanya karena masa aktif paket berakhir. Selama bertahun-tahun praktik tersebut dianggap sebagai hal yang lumrah, seolah-olah memang menjadi konsekuensi menggunakan layanan internet. Padahal, jika ditelaah lebih jauh, muncul pertanyaan sederhana: apakah adil ketika layanan yang telah dibayar tidak dapat dinikmati sepenuhnya hanya karena ketentuan yang ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha?
Pertanyaan itu akhirnya dijawab melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan a quo, Mahkamah pada pokoknya mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet tetap dapat digunakan hingga habis. Putusan ini bukan hanya berbicara mengenai masa aktif kuota, melainkan juga mengubah cara pandang terhadap hubungan hukum di ruang digital. Selama ini, penyelenggara jasa telekomunikasi memiliki keleluasaan menyusun syarat dan ketentuan layanan melalui klausul baku yang nyaris tidak memberi ruang bagi konsumen untuk bernegosiasi. Akhirnya, konsumen hanya dihadapkan pada dua pilihan, yakni menerima seluruh ketentuan atau tidak menggunakan layanan sama sekali (take it or leave it).
Urgensi putusan tersebut semakin terlihat apabila dikaitkan dengan tingginya tingkat ketergantungan masyarakat terhadap internet. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengumumkan jumlah pengguna internet Indonesia tahun 2024 mencapai 221.563.479 jiwa dari total populasi 278.696.200 jiwa penduduk Indonesia tahun 2023. Dari hasil survei penetrasi internet Indonesia 2024 yang dirilis APJII, maka tingkat penetrasi internet Indonesia menyentuh angka 79,5%. Dibandingkan dengan periode sebelumnya, maka ada peningkatan 1,4%. Angka tersebut menggambarkan bahwa internet telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari, mulai dari bekerja, belajar, menjalankan usaha, hingga mengakses layanan publik. Persoalan kuota internet tidak lagi dapat dipandang sebagai sengketa antara operator dan pelanggan semata, melainkan telah menjadi isu perlindungan hukum yang menyangkut kepentingan jutaan warga negara, mengingat internet kini telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat modern sehingga perlindungan terhadap hak-hak penggunanya merupakan bagian dari perlindungan hak warga negara di era digital.
Dalam perspektif hukum perdata, hubungan antara operator telekomunikasi dan pelanggan memang lahir dari suatu perjanjian. Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan ruang bagi para pihak untuk menentukan isi perjanjian berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Namun, asas tersebut tidak pernah dimaksudkan sebagai kebebasan yang tanpa batas. Kebebasan berkontrak selalu dibatasi oleh prinsip itikad baik, kepatutan, ketertiban umum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan kepada pihak yang memiliki posisi tawar lebih lemah. Dalam praktik layanan telekomunikasi, syarat penggunaan hampir seluruhnya dituangkan dalam bentuk perjanjian baku (standard form contract) yang dirancang secara sepihak oleh pelaku usaha. Konsumen tidak memiliki kesempatan untuk menawar isi klausul, melainkan hanya dapat menyetujui seluruh persyaratan apabila ingin memperoleh akses layanan. Ketimpangan posisi inilah yang menjadi alasan mengapa negara perlu hadir untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban para pihak.
Perlindungan terhadap konsumen sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 menjamin hak konsumen untuk memperoleh manfaat dari barang dan/atau jasa yang telah dibayarnya secara jujur dan adil, sedangkan Pasal 18 melarang pelaku usaha mencantumkan klausul baku yang mengurangi atau menghilangkan hak konsumen secara tidak proporsional. Dalam konteks layanan internet, penghapusan otomatis terhadap sisa kuota setelah masa aktif berakhir menimbulkan persoalan karena manfaat ekonomi atas jasa yang telah dibayar menjadi hilang tanpa adanya prestasi tambahan dari pelaku usaha. Akibatnya, konsumen menanggung seluruh risiko, sementara pelaku usaha tetap memperoleh keuntungan dari pembayaran yang telah diterima. Kondisi demikian menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menjadi penting karena menegaskan bahwa kebebasan berusaha harus tetap menghormati hak-hak konsumen sebagai bagian dari prinsip negara hukum.
Apabila dicermati, dasar pertimbangan (ratio decidendi) Mahkamah masih menyisakan ruang untuk diperdebatkan. Mahkamah lebih banyak menekankan pentingnya memberikan pilihan layanan kepada konsumen sebagai bentuk perlindungan hukum, tetapi belum secara eksplisit membangun argumentasi konstitusional mengenai mengapa penghapusan kuota yang telah dibayar bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Padahal, persoalan utamanya tidak hanya terletak pada ada atau tidaknya pilihan layanan, melainkan juga pada kepastian mengenai hak konsumen atas manfaat ekonomi yang telah dibayarkan. Seseorang yang telah memenuhi kewajibannya dengan membayar suatu layanan berhak memperoleh kepastian mengenai hak yang diterimanya. Jika hak tersebut dapat hilang hanya karena klausul baku yang disusun sepihak oleh pelaku usaha, kepastian hukum bagi konsumen kehilangan maknanya. Di titik inilah Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 semestinya menjadi pijakan argumentasi yang lebih kuat, sebab kepastian hukum yang adil tidak cukup dimaknai sebagai keberadaan aturan, tetapi juga jaminan bahwa aturan tersebut melindungi hak para pihak secara proporsional.
Di sisi lain, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 belum memberikan parameter yang jelas mengenai bentuk kewajiban operator dalam menyediakan pilihan penggunaan sisa kuota, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi dalam implementasinya. Operator dapat saja menetapkan berbagai persyaratan yang pada praktiknya tetap membatasi hak konsumen. Karena itu, pemerintah bersama kementerian yang membidangi telekomunikasi dan regulator terkait perlu segera menyusun aturan pelaksana yang mengatur secara tegas mekanisme penggunaan sisa kuota, termasuk batas waktu penggunaan, skema akumulasi atau pengalihan kuota, serta kewajiban penyampaian informasi yang mudah dipahami konsumen. Aturan tersebut juga perlu disertai mekanisme pengawasan, saluran pengaduan yang efektif, dan sanksi administratif bagi operator yang tidak memberikan pilihan penggunaan sisa kuota sebagaimana diperintahkan Mahkamah. Dengan demikian, putusan tersebut tidak hanya menjadi norma yang baik di atas kertas, tetapi benar-benar menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan yang efektif bagi masyarakat.
Putusan ini juga layak menjadi instrumen untuk menata kembali paradigma perlindungan konsumen di Indonesia. Selama ini, kerangka hukum perlindungan konsumen masih banyak berorientasi pada barang berwujud dan jasa konvensional, padahal perkembangan teknologi telah menghadirkan persoalan baru seperti klausul baku dalam layanan digital, sistem auto-renewal, penggunaan algoritma, hingga transparansi pemrosesan data pribadi. Karena itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tidak semestinya dipahami hanya sebagai putusan mengenai kuota internet yang tidak lagi hangus, melainkan menjadi penanda bahwa hukum harus mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memastikan inovasi digital tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak konsumen.
