Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Berkenalan dengan Narkoba, Psiokotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya
11 November 2024 14:49 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Azka Aulia Albani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
“Kenapa Namanya Narkoba?” kata ini sering saya dengar sedari dulu, dimulai dari jenjang Pendidikan awal hingga saat ini sebagai mahasiswa, kita semua tahu bahwa Narkoba adalah hal yang buruk dan mengkonsumsinya bisa membawa petaka dalam kehidupan kita. Dan ternyata kata “Narkoba” ini memuat tiga kata yang terdiri dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya. Dalam dunia kesehatan Narkoba bisa menjadi suatu pilihan yang bisa membantu seorang pasien dalam menghadapi keluhannya namun di sisi lain Narkoba juga banyak disalahkan gunakan oleh beberapa oknum yang mencari “jalan keluar” dalam kehidupannya, dan masyarakat umum harus sadar dan peka terhadap bahayanya narkoba dalam kehidupan kita. Kali ini kita akan menelusuri apa saja jenis-jenis narkoba yang beredar di sekitar kita dan zat atau obat-obatan apa yang dimuat dalam Undang-Undang yang telah diatur oleh pemerintah mengenai narkoba di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Terdapat banyak sekali jenis-jenis narkoba yang ada di sekitar kita, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika mengatur dan mengkategorikan narkoba kedalam 3 golongan diantaranya adalah:
1. Golongan Pertama, golongan ini mencakup narkotika yang sangat berpotensi menyebabkan ketergantungan tinggi dan pada umumnya tidak digunakan untuk pengobatan medis. Namun, beberapa zat atau kandungan dalam golongan ini dapat digunakan untuk penelitian ilmiah. Narkotika yang termasuk kedalam golongan ini adalah Heroin, kokain, ganja, dan LSD.
2. Golongan Kedua, golongan ini memiliki potensi adiktif tinggi tetapi masih dapat digunakan untuk keperluan medis, namun digunakan sebagai upaya atau pilihan terakhir pengobatan. Narkotika yang termasuk kedalam golongan ini adalah Morfin, petidin, fentanil.
ADVERTISEMENT
3. Golongan Ketiga, Narkotika dalam golongan ini memiliki potensi ketergantungan yang lebih rendah dibandingkan Golongan satu dan dua dan lebih sering digunakan untuk tujuan terapeutik. Biasanya zat-zat ini digunakan dalam terapi nyeri atau untuk obat penenang. Jenis narkotika ini hanya digunakan untuk membantu rehabilitasi seperti kodein dan difenoksilat.
Selain dari penggolongan berdasarkan efek ketergantungan yang ditetapkan oleh pemerintah melewati undang-undang ternyata narkoba juga dikategorikan atau dikelompokan berdasarkan cara pembuatannya, saya menemukan salah satu buku yang berjudul "Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya" karya dr. Subagyo Partodiharjo, dalam buku ini dijelaskan bahwa berdasarkan cara pembuatannya, narkotika dibagi menjadi tiga golongan utama: narkotika alami, semi sintetis, dan sintetis.
Narkoba dengan proses pembuatan alami adalah narkoba yang zat adiktif nya berasal atau berada dalam suatu tanaman, zat-zat ini diperoleh melalui pengolahan sederhana seperti ekstraksi atau pengeringan tanpa melibatkan proses kimiawi. salah satu tanaman yang berada di dalam kategori ini adalah Ganja, Koka (Kokain), Hasis, dan Opium. Selanjutnya ada golongan Semi Sintetis, Narkoba golongan ini merupakan hasil modifikasi dari zat alami melalui proses kimia agar khasiatnya lebih kuat atau sesuai untuk keperluan medis tertentu. Sifatnya lebih poten dibandingkan narkotika alami karena adanya perubahan kimia dari pengolahannya. Salah satu narkoba yang terkenal penggunaanya dalam keperluan medis adalah morfin, morfin digunakan dalam dunia kedokteran untuk menghilangkan rasa sakit atau pembiusan pada operasi (pembedahan).
ADVERTISEMENT
Kemudian golongan terakhir ada golongan Sintetis, Narkoba golongan ini sesuai dengan namanya diciptakan sepenuhnya melalui proses kimia di laboratorium tanpa menggunakan bahan dasar dari tanaman. narkoba ini diciptakan untuk pembiusan dan pengobatan bagi orang yang menderita ketergantungan narkoba (substitusi). Pada narkoba jenis sintesis saya menemukan suatu pengetahuan baru mengenai narkoba jenis ini dan penggunaannya seperti apa, di dalam bukunya dijelaskan bahwa narkoba sintetis ini digunakan untuk pengobatan para pecandu narkoba, Narkotika sintetik seringkali digunakan oleh dokter bagi para pecandu narkoba untuk menghentikan kebiasaan yang tidak kuat menahan keinginan menggunakan narkotika (kambuh). Obat sintetik bertindak sebagai “pengganti sementara”. Ketika pecandu benar-benar bebas, penggunaan obat sintetik ini akan berkurang sedikit demi sedikit hingga berhenti total.
ADVERTISEMENT
Setelah kita membahas mengenai narkoba, kita beralih ke Psikotropika, apa itu Psikotropika? Psikotropika adalah zat atau obat yang mempengaruhi fungsi otak dan sistem saraf pusat, sehingga menyebabkan penggunanya mengalami perubahan dalam aktivitas mental dan perilaku. Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 di Indonesia, psikotropika meliputi obat-obatan alami maupun sintetis yang bukan termasuk narkotika, tetapi mempunyai efek psikoaktif yang dapat menimbulkan halusinasi, gangguan berpikir, dan perubahan suasana hati.
Selain memberikan kita pemahaman mengenai apa itu Psikotropika, Undang-Undang ini juga membagi Psikotropika menjadi 4 bagian atau kelompok yang terdiri dari golongan pertama hingga keempat. Dalam buku karya dr. Subagyo Partodiharjo yang berjudul "Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya", golongan pertama adalah golongan psikotropika yang daya adiktif sangat kuat, yang belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan masih dalam tahap penelitian khasiatnya. Contohnya: MDMA (Metilendioksimetamfetamin), Ekstasi, dan LSD. Golongan kedua adalah golongan psikotropika dengan daya adiktif kuat yang memiliki manfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya: Amfetamin dan Metamfetamin. Golongan ketiga adalah golongan psikotropika dengan daya adiksi sedang yang bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya: Lumibal, Buprenorsina, dan Flunitrazepam. Terakhir, ada golongan keempat dengan daya adiktif ringan yang berguna dalam pengobatan dan penelitian. Contohnya: Nitrazepam (Dumolid) dan Diazepam.
ADVERTISEMENT
Bagian terakhir dari narkoba adalah Bahan Adiktif lainnya, bahan adiktif ini adalah suatu zat yang jika digunakan dapat menyebabkan ketergantungan namun bukan kedalam suatu jenis narkotika, bahan atau zat-zat ini sering kita lihat atau jumpai dalam kehidupan kita sehari-hari karena barang atau bahan-bahan ini dapat diperoleh secara bebas tidak seperti narkotika dan psikotropika. dalam website resmi Kementerian Kesehatan, Rokok adalah gulungan tembakau yang dibungkus dengan kertas, daun, atau bahan lainnya, yang biasanya dihisap setelah dibakar pada salah satu ujungnya. Ukuran rokok umumnya berkisar antara 8 hingga 10 cm, dan di dalamnya terdapat tembakau yang telah dicacah. Rokok mengandung zat adiktif, terutama nikotin, yang dapat menyebabkan ketergantungan bagi penggunanya. SKI (Survei Kesehatan Indonesia) mencatat bahwa jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun. Data ini menunjukan bahwa rokok dapat sekali dijangkau oleh berbagai kalangan dan usia, rokok memang sudah menjadi bagian dari masalah dalam kehidupan kita para perokok tidak memperdulikan asap yang mereka timbulkan dapat berdampak lebih besar kepada orang-orang yang menghirup asap mereka.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya ada bahan-bahan bangunan dan bensin, bahan-bahan bangunan disini adalah Thinner, Lem Kayu, Aseton dan Cat bahan-bahan ini sering sekali disalahgunakan oleh para remaja dan anak-anak. saya sesekali pernah melihat para pengamen jalanan yang berusia 8 hingga 13 tahun berkumpul dan menghisap lem kayu secara bergiliran, saya melihat mereka seperti kegirangan setelah menghisap lem kayu yang diberikan oleh rekannya satu sama lain.
saya sangat menyayangkan hal tersebut terjadi karena jika mereka mampu atau mengetahui bahwa efek jangka panjang dari menghisap lem kayu dapat membawa petaka bagi mereka. Rokok dan bahan-bahan bangunan ini menjadi bukti bahwa begitu mudahnya barang-barang ini didapatkan dan disalahgunakan oleh orang-orang dan para remaja yang ingin mencari jalan keluar sesaat namun dihantui oleh efek aditif dari barang-barang tersebut. sebagai seorang warga negara Indonesia, baik saya maupun para pembaca, saya berharap dengan adanya informasi-informasi mengenai narkoba, psikotropika dan bahan adiktif menjadi suatu acuan awal untuk kita semua merangkai kesadaran betapa jahat dan kejamnya narkoba dan zat-zat adiktif ini.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini