Konten dari Pengguna

Memperkuat Kepastian Hukum: Inisiasi Perancangan Peraturan Desa Jatimarto

azkajanges
Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Diponegoro yang memiliki minat terhadap hukum khususnya hukum internasional serta ketertarikan terhadap penelitan dan pengabdian masyarakat.
17 Agustus 2023 10:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari azkajanges tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Diskusi mengenai Peraturan Desa pada saat rapat kelembagaan perangkat desa. Sumber foto: dokumentasi pribadi.
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi mengenai Peraturan Desa pada saat rapat kelembagaan perangkat desa. Sumber foto: dokumentasi pribadi.
ADVERTISEMENT
Mahasiswa KKN melakukan inisiasi perancangan Peraturan Desa bersama dengan masyarakat desa dan perangkat desa yang dimulai pada Kamis lalu (20/7) di Desa Jatimarto, Kabupaten Wonogiri. Program ini dilakukan karena terdapat urgensi kepastian hukum mengenai hukum kebiasaan yang selama ini belum tertulis sehingga daya kepastian dirasa kurang. Pembahasan mengenai perancangan Peraturan Desa ini dilakukan dengan masuk ke kegiatan musyawarah dusun untuk diskusi dan tukar pendapat bersama masyarakat sedangkan diskusi dengan perangkat desa dilakukan melalui rapat kelembagaan di Balai Desa.
ADVERTISEMENT
Perancangan Peraturan Desa ini dirasa perlu oleh Kepala Desa Jatimarto, Sutrisno. “biar ada aturan baku yang mengatur warga, jadi tidak ada lagi kesimpang siuran tentang aturan kebiasaan di Jatimarto,” ungkap Sutrisno hari Kamis (13/7). Dengan adanya aturan yang mengikat yaitu Peraturan Desa maka kepastian hukum akan terjamin dan nilai-nilai yang dijunjung dapat dijaga secara maksimal.
Diskusi dengan masyarakat mengenai Peraturan Desa pada saat musyawarah dusun. Sumber foto: dokumentasi pribadi.
Azka, mahasiswa KKN memulai diskusi dan tukar pendapat bersama masyarakat melalui musyawarh dusun untuk mendapatkan respon dan tanggapan mengenai perancangan pembentukan Peraturan Desa tersebut. “Terdapat tanggapan yang berbeda-beda dari masyarakat mengenai perancangan Peraturan Desa ini. Ada yang mendukung penuh dan ada yang merasa ini sulit dan tidak perlu dilakukan,” kata Azka. Namun yang terpenting adalah adanya partisipasi masyarakat sejak awal dalam perancangan Peraturan Desa untuk mencapai titik temu yang terbaik.
ADVERTISEMENT
Kebiasaan masyarakat Desa Jatimarto yang akan dituliskan dalam Peraturan Desa adalah tentang norma-norma sosial dan tentang punjungan. Norma sosial ini perlu dituliskan pada Peraturan Desa karena sejauh ini terdapat kesimpang siuran mengenai kebiasaan yang ada sehingga berpotensi menimbulkan masalah serta terdapat pelanggaran-pelanggaran norma sosial. Sedangkan punjungan adalah kebiasaan masyarakat untuk memberikan paket makanan sebagai undangan untuk acara yang sedang digelarnya. Kemudian orang yang di-punjung wajib untuk datang dan “mengembalikan” punjungan tersebut termasuk memberikan punjungan balik ketika yang diundang akan menggelar acara. Yang menjadi masalah adalah ketika punjungan ini disebar terlalu luas bahkan kepada orang yang tidak dikenal sehingga dapat timbul pembengkakan biaya acara dan berujung pada pola utang piutang yang tidak sehat. Gengsi yang besar menjadi alasan mengapa punjungan yang berlebihan terjadi di Desa Jatimarto.
Penyerahan buku panduan kepada perangkat desa. Sumber foto: dokumentasi pribadi.
Selain berdiskusi dengan masyarakat, diskusi juga dilakukan dengan perangkat desa. Pendalaman mengenai Peraturan Desa diperlukan sehingga nantinya tidak ada kesalahan-kesalahan formil mautun materiil dalam pembentukan Peraturan Desa. Oleh karena itu, Azka menyusun buku panduan pembentukan Peraturan Desa kepada perangkat desa sebagai acuan dalam pembentukan Peraturan Desa.
ADVERTISEMENT