Konten dari Pengguna

Hak Angket DPR: Alat Pengawasan atau Manuver Politik

Azmi Aryanti
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi Hukum Tata Negara Semester 2
7 Mei 2025 17:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Azmi Aryanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto oleh Markus Spiske dari Pexels: https://www.pexels.com/id-id/foto/iklim-tanda-penanda-isyarat-2990644/
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh Markus Spiske dari Pexels: https://www.pexels.com/id-id/foto/iklim-tanda-penanda-isyarat-2990644/
ADVERTISEMENT
Hak angket DPR merupakan instrumen penting untuk mengawasi sejumlah pejabat negara termasuk presiden, wakil presiden, menteri, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, dan pemimpin lembaga pemerintah lainnya di luar kementerian.
ADVERTISEMENT
Adapun syarat yang harus dipenuhi para anggota legislatif untuk mengajukan hak angket telah tercantum dalam Pasal 199 ayat (1) hingga ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu: 
1. Diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. 
2. Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan. 
3. Mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.
ADVERTISEMENT
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, fungsi hak angket terbagi ke dalam empat poin berbeda. Fungsi tersebut yaitu menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah.
Kemudian menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara serta menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.
Apabila anggota Fraksi di DPR ingin menggunakan hak angket tersebut, baik secara inisiatif maupun karena memperjuangkan aspirasi rakyat termasuk calon presiden atau wakil presiden, konstitusional tidak boleh untuk menolaknya karena penggunaan hak angket tertuang di dalam Pasal 20A ayat 2 UUD NRI 1945.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat paripurna DPR, akan diputuskan mengenai hasil hak angket yang telah dilakukan. Jika diputuskan pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat. 
Namun, jika diputuskan tidak bertentangan, usul hak angket dinyatakan selesai dan materi tidak dapat diajukan kembali pada periode masa keanggotaan DPR yang sama. Di sisi lain, keputusan DPR untuk menerima atau menolak hak angket harus dengan persetujuan dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota. Perlu diketahui bahwa pengambilan keputusan wajib melalui persetujuan lebih dari satu perdua jumlah anggota DPR yang hadir.
Sebagai Manuver Politik:
• Hak Angket dapat digunakan sebagai alat untuk memperkuat bargaining power DPR dalam negosiasi politik dengan pemerintah. 
ADVERTISEMENT
• Pembentukan Panitia Angket (Panangket) dapat menjadi bagian dari dinamika politik internal DPR, dengan tujuan tertentu, seperti mengalihkan perhatian dari isu lain atau menguji loyalitas fraksi. 
• Hak Angket dapat dimanfaatkan untuk menyerang lawan politik, misalnya dengan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang sebenarnya tidak kuat. 
• Penyelidikan yang dilakukan Panangket dapat berlangsung lama dan menghasilkan rekomendasi yang tidak signifikan, sehingga hak angket menjadi alat untuk mencari simpati publik atau menarik keuntungan politik. 
Hak Angket memiliki potensi yang besar untuk digunakan sebagai alat pengawasan yang efektif dalam memastikan pemerintahan berjalan sesuai dengan hukum dan konstitusi. Namun, dalam praktiknya, hak angket juga dapat dimanfaatkan sebagai manuver politik yang kurang efektif dalam mengawasi pemerintah. Untuk itu, penting bagi DPR untuk menjalankan hak angket dengan prinsip obyektif, profesional, dan tanpa motivasi politik, agar hak angket benar-benar menjadi alat pengawasan yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat. 
ADVERTISEMENT