Sertifikasi Halal dan Paradoks Pasar Muslim Terbesar di Dunia

Mahasiswa Doktor Ilmu Manajemen, Universitas Gadjah Mada. Dosen Program Studi Manajemen, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Tim Inkubator UMKM Halal Majelis Ulama Indonesia, Daerah Istimewa Yogyakarta
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Azmi Muhammad Islam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi pusat ekonomi halal dunia. Reuters (2024) menyebut Indonesia sebagai negara dengan populasi sekitar 280 juta jiwa dan menjadi negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Posisi demografis ini membuat produk bersertifikat halal bukan hanya berkaitan dengan kebutuhan keagamaan, tetapi juga menjadi bagian penting dari pasar konsumsi nasional.

Besarnya pasar Muslim tersebut seharusnya menjadi dorongan kuat bagi pelaku usaha untuk memperkuat sertifikasi halal. Produk yang memiliki sertifikat halal dapat memperoleh kepercayaan konsumen secara lebih formal, terutama pada sektor makanan, minuman, kosmetik, obat tradisional, dan produk konsumsi harian. Sertifikat halal tidak lagi cukup dipahami sebagai simbol agama, karena dalam praktik bisnis modern sertifikat tersebut juga berfungsi sebagai instrumen reputasi, kepatuhan, dan daya saing.
Di titik inilah muncul paradoks pasar halal Indonesia. Negara ini memiliki basis konsumen Muslim yang sangat besar, tetapi adopsi sertifikat halal oleh pelaku usaha belum sepenuhnya mencerminkan besarnya potensi tersebut. Banyak pelaku usaha masih merasa bahwa produk mereka sudah halal karena bahan baku dan proses produksinya dianggap aman, meskipun belum memiliki bukti sertifikasi resmi.
Paradoks ini menjadi semakin penting karena arah regulasi pemerintah sudah sangat jelas. BPJPH (2024) menyatakan bahwa sejak 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia telah mulai diberlakukan. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pelaku usaha mikro dan kecil memperoleh masa penahapan yang lebih panjang. BPJPH (2024) menjelaskan bahwa produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari pelaku UMKM diberi masa penahapan kewajiban sertifikasi halal sampai 17 Oktober 2026. Batas waktu ini menunjukkan bahwa sertifikasi halal sedang bergeser dari pilihan sukarela menjadi standar wajib dalam tata kelola usaha.
Capaian sertifikasi halal nasional sebenarnya menunjukkan perkembangan yang cukup besar. BPJPH (2025a) mencatat bahwa produk bersertifikat halal telah menembus 9,6 juta produk berdasarkan data Sistem Informasi Halal atau Sihalal per Oktober 2025. Capaian tersebut membuktikan bahwa proses sertifikasi halal terus bergerak, tetapi angka tersebut juga menunjukkan bahwa agenda sertifikasi masih membutuhkan kolaborasi lebih luas agar menjangkau seluruh pelaku usaha secara merata.
Pemerintah juga telah menyediakan fasilitas untuk mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. BPJPH (2025b) membuka kuota satu juta Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI tahun 2025 bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui skema self-declare. Program tersebut didukung oleh 115.450 Pendamping Proses Produk Halal yang tersebar di seluruh Indonesia, sehingga pelaku UMKM yang memenuhi kriteria tidak perlu mengeluarkan biaya dari proses pengajuan sampai memperoleh sertifikat halal.
Pertanyaan penting kemudian muncul: jika pasar besar, regulasi jelas, capaian nasional meningkat, dan fasilitas gratis sudah tersedia, mengapa sebagian pelaku usaha masih lambat mengurus sertifikat halal? Jawaban atas pertanyaan ini tidak cukup hanya dicari pada sisi kebijakan pemerintah. Persoalan sertifikasi halal juga berkaitan dengan perilaku manajerial, persepsi manfaat, kesiapan dokumen, literasi digital, dan cara pelaku usaha memahami sertifikat halal sebagai bagian dari strategi bisnis.
Fathoni et al. (2025) menemukan bahwa hambatan utama sertifikasi halal pada usaha mikro dan kecil di Indonesia meliputi keterbatasan finansial, kompleksitas regulasi, dan rendahnya kesadaran pelaku usaha. Temuan ini memperlihatkan bahwa masalah sertifikasi halal bukan hanya soal kewajiban hukum, tetapi juga menyangkut kesiapan internal pelaku usaha. Pelaku usaha yang belum memahami manfaat sertifikasi halal cenderung melihat proses tersebut sebagai beban tambahan, bukan sebagai investasi reputasi.
Fianto et al. (2025) juga menunjukkan bahwa niat UMKM untuk memperoleh sertifikat halal dipengaruhi oleh kompatibilitas, dukungan pemerintah, dan intensitas persaingan. Temuan ini penting karena menjelaskan bahwa pelaku usaha akan lebih terdorong mengurus sertifikat halal ketika mereka melihat sertifikasi tersebut sesuai dengan kebutuhan usaha. Dukungan pemerintah dan tekanan persaingan pasar juga dapat membuat sertifikat halal dipahami sebagai keunggulan kompetitif, bukan sekadar kewajiban administratif.
Oemar et al. (2022) menemukan bahwa halal awareness berpengaruh positif terhadap niat pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendaftar sertifikasi halal. Temuan tersebut juga menunjukkan bahwa persepsi mengenai prosedur yang rumit dan biaya yang mahal masih menjadi penghambat bagi pelaku usaha. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kesadaran halal belum selalu berubah menjadi tindakan sertifikasi apabila pelaku usaha masih memiliki persepsi negatif terhadap prosesnya.
Persoalan adopsi sertifikat halal dengan demikian tidak bisa dipersempit sebagai masalah kurangnya program pemerintah. Ada jarak antara regulasi dan pemahaman pelaku usaha. Ada pula jarak antara potensi pasar halal yang besar dan kesiapan administratif pelaku usaha, terutama di sektor UMK yang selama ini lebih fokus pada produksi, penjualan harian, modal, dan keberlangsungan usaha.
Di era pasar digital, sertifikat halal semakin penting sebagai penanda kepercayaan. Konsumen yang membeli produk melalui marketplace, media sosial, atau layanan pesan antar tidak selalu mengenal langsung penjualnya. Mereka membutuhkan informasi yang mudah diverifikasi, dan label halal menjadi salah satu penanda penting untuk membangun rasa aman dalam keputusan pembelian.
Sertifikat halal juga dapat membantu pelaku usaha naik kelas. Produk yang sudah memiliki legalitas dan sertifikasi lebih mudah masuk ke jaringan ritel, mengikuti pameran, bekerja sama dengan mitra distribusi, dan menjangkau pasar yang lebih luas. Sertifikasi halal pada akhirnya bukan hanya persoalan kepatuhan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi ekspansi pasar dan penguatan reputasi usaha.
Masalahnya, pesan ekonomi dari sertifikasi halal belum selalu sampai kepada pelaku usaha. Sosialisasi sertifikasi halal sering kali masih dipahami sebagai penyampaian kewajiban, bukan sebagai edukasi nilai bisnis. Pelaku usaha perlu diyakinkan bahwa sertifikat halal bukan sekadar dokumen, melainkan instrumen untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pasar.
Pemerintah daerah, pendamping halal, kampus, komunitas UMKM, dan platform digital perlu mengambil peran lebih aktif. Pendekatan yang terlalu formal dapat membuat pelaku UMKM merasa jauh dari proses sertifikasi. Pendekatan yang praktis, sederhana, dan berbasis pendampingan akan lebih membantu pelaku usaha memahami alur pengajuan, kelengkapan dokumen, manfaat ekonomi, dan kewajiban menjaga konsistensi proses produksi setelah sertifikat diperoleh.
Paradoks pasar halal Indonesia pada akhirnya bukan terletak pada kurangnya potensi. Indonesia memiliki pasar besar, kebijakan yang semakin jelas, dan program fasilitasi yang terus diperluas. Tantangan terbesarnya adalah memastikan pelaku usaha melihat sertifikasi halal sebagai kebutuhan bisnis, bukan hanya sebagai tuntutan administratif.
Sertifikat halal perlu ditempatkan sebagai bagian dari manajemen kepercayaan. Produk yang halal memang penting, tetapi produk yang halal dan tersertifikasi memiliki posisi yang lebih kuat di tengah pasar yang semakin kompetitif. Kepercayaan konsumen tidak cukup hanya dinyatakan melalui klaim, karena kepercayaan dalam bisnis modern perlu dibuktikan melalui standar, dokumen, dan sertifikasi resmi.
Apabila pelaku usaha masih memandang sertifikat halal sebagai beban, proses adopsinya akan berjalan lambat. Apabila sertifikat halal dipahami sebagai investasi reputasi, sertifikasi tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi UMK Indonesia untuk naik kelas. Di negara dengan pasar Muslim terbesar, sertifikat halal seharusnya tidak menjadi pekerjaan rumah yang tertunda, melainkan strategi bersama untuk memperkuat ekonomi halal nasional.
Daftar Referensi
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2024, October 23). BPJPH: 17 Oktober 2026 produk makanan-minuman UMK harus sudah bersertifikat halal, bagaimana dengan produk luar negeri? BPJPH.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2025a, October 9). Produk bersertifikat halal tembus 9,6 juta, BPJPH terus intensifkan kolaborasi dalam & luar negeri. BPJPH.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2025b, April 20). BPJPH buka kuota 1 juta sertifikasi halal gratis tahun 2025 bagi pelaku UMK. BPJPH.
Fathoni, M. A., Priyatno, P. D., Faizi, Wiryanto, F. S., Rachbini, W., & Suryani. (2025). Unlocking barriers and strategies of halal certification for micro and small enterprises in Indonesia: Analytic network process approach. Problems and Perspectives in Management.
Fianto, B. A., Fauzi, F. P., Suprayogi, N., Filianti, D., Gan, C., & Anisha, A. I. I. N. (2025). Factors influencing behavior intention to obtain halal certificate: Study on MSMEs in Indonesia and Malaysia. Journal of Islamic Marketing.
Oemar, H., Prasetyaningsih, E., Abu Bakar, S. Z., Djamaludin, D., & Septiani, A. (2022). Awareness and intention to register halal certification of micro and small-scale food enterprises. F1000Research, 11.
Reuters. (2024, October 16). Indonesia to check grocery shelves as deadline for halal labels nears. Reuters.
