Konten dari Pengguna

Coretax: Wajah Baru Adminisrasi Perpajakan di Indonesia, Bagaimana Caranya?

AZMI SALMA ALIFAH
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
3 Februari 2025 12:13 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari AZMI SALMA ALIFAH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi keadilan dalam perpajakan (sumber: https://pixabay.com/id/photos/pajak-konsultan-pajak-4326713)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi keadilan dalam perpajakan (sumber: https://pixabay.com/id/photos/pajak-konsultan-pajak-4326713)
ADVERTISEMENT
Pajak menjadi salah satu tulang punggung penerimaan negara yang esensial dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan yang efektif dalam perpajakan dapat mendorong tercapainya program-program strategis pemerintah, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
ADVERTISEMENT
Dalam mencapai tujuan perpajakan yang optimal, teknologi turut berkontribusi dalam kemudahan pengelolaan pajak, baik bagi Wajib Pajak maupun pemerintah. Di Indonesia, teknologi berperan dalam pengembangan dan pembaharuan sistem informasi yang menghasilkan digitalisasi pajak (tax digitalization). Selama kurun waktu 13 tahun sejak 2002, telah tercatat beberapa produk digitalisasi perpajakan yang digunakan di Indonesia, seperti e-SPT, e-Registration, e-Filling, serta e-Billing yang terintegrasi dengan sistem DJP Online.
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 bersama-sama menegaskan pentingnya pengembangan sistem administrasi perpajakan yang lebih terpercaya dan cakap dalam pengolahan data, yang tentu saja dapat mengurangi beban administrasi khususnya bagi wajib pajak dan pemerintah. Komitmen ini ditunjukkan dengan pengimplementasian sistem baru di dunia perpajakan, yaitu Core Tax Administration System (CTAS) yang digadang-gadang mampu meningkatkan penerimaan negara hingga 1.500 triliun rupiah melalui sistem yang lebih mutakhir.
ADVERTISEMENT
Mengenal sistem Coretax
Core Tax Administration System (CSAT) atau Pembaruan Sistem Inti Perpajakan (PSIAP) merupakan terobosan baru Kementerian Keuangan di bidang sistem administrasi perpajakan yang lebih mudah dan transparan. Melalui laman resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa sistem ini mengintegrasikan layanan perpajakan, seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), bahkan bisa menjangkau hingga tahap pemeriksaan dan penagihan pajak. Sistem ini selaras dengan prinsip Self-Assessment yang memberikan ruang bagi wajib pajak untuk turut serta dalam melaporkan kewajibannya. Dengan begitu, akan tercipta kolaborasi antara wajib pajak dan pemerintah dalam membangun kemakmuran fiskal negara. Dengan sistem ini pula, kewajiban yang dibayarkan terjamin dari segi transparansi karena wajib pajak dapat secara real-time mengakses riwayat pembayaran pajaknya.
ADVERTISEMENT
DJP telah menerbitkan panduan ringkas Coretax melalui website resminya yang berisi proses bisnis registrasi, proses bisnis pembayaran, bukti potong SPT Masa PPh, Faktur Pajak, dan SPT Masa PPN, serta proses bisnis layanan perpajakan. Berikut langkah-langkah untuk menggunakan Coretax pertama kali:
Cara Login Coretax
1. Pastikan wajib pajak telah melakukan pemadanan NIK dan NPWP
2. Wajib pajak dapat mengakses portal layanan melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id
3. Masukkan NIK/NPWP 16 digit
4. Masukkan kata sandi DJP Online
5. Klik login
Mengatur ulang kata sandi setelah login pertama kali di Coretax DJP
1. Wajib pajak dapat memilih tujuan konfirmasi:
· Surat elektronik jika wajib pajak ingin memasukkan alamat email
ADVERTISEMENT
· Nomor gawai jika ingin memasukkan nomor ponsel
2. Masukkan kode captcha
3. Klik "Pernyataan"
4. Klik "Kirim"
Wajib pajak dapat memeriksa email atau SMS yang berisi tautan untuk mengubah kata sandi yang dikirim oleh sistem. Setelah itu, wajib pajak diminta untuk membuat Passphrase (disarankan berbeda dengan kata sandi) dan disarankan tanpa karakter khusus.
Melalui buku panduan tersebut, DJP juga memberikan solusi apabila terjadi kendala dalam mengakses Coretax, yaitu:
1. Wajib pajak dapat memeriksa koneksi internet. Pastikan koneksi internet aktif dan terhubung.
2. Wajib pajak dapat mengganti browser, seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, atau Microsoft Edge dan pastikan browser yang digunakan adalah versi terbaru.
ADVERTISEMENT
3. Wajib pajak dapat menghapus cache atau cookies pada browser yang digunakan.
Setelah berhasil login di laman Coretax, wajib pajak dapat melanjutkan proses pembayaran dengan membuat kode e-billing melalui menu “Pembayaran” dan sub menu “Pembayaran Mandiri Kode Billing”.
Sistem Coretax juga menyediakan layanan perpajakan bagi wajib pajak yang membutuhkan. Layanan ini terdiri dari layanan administratif, layanan interaktif, dan layanan edukasi yang di dalamnya menyediakan ruang bagi wajib pajak untuk dapat melakukan komunikasi dua arah dengan DJP. Melalui layanan ini juga, wajib pajak dapat mengajukan pengaduan, saran, dan apresiasi terkait proses perpajakan mereka. Selain itu, wajib pajak juga dapat mengakses informasi dan asistensi pelaksanaan tentang kewajiban perpajakan pada layanan edukasi.
Digitalisasi perpajakan melalui Coretax menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan efisiensi layanan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara. Oleh karena itu, kontribusi wajib pajak dalam memahami Coretax sangat dibutuhkan sehingga sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan dapat terwujud. Melalui sinergi pemerintah dan masyarakat, penerapan sistem ini dapat menjadi fondasi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan.
ADVERTISEMENT