Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukuman Mati Dilihat Dari Perspektif Filsafat Hukum
25 Desember 2020 11:49 WIB
Tulisan dari Nabila Azmi Rahmaningrum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh :
Nabila Azmi Rahmaningrum
Sebelumnya, pertama yang perlu dibahas mengenai filsafat hukum, filsafat hukum adalah cabang dari filsafat yaitu filsafat etika dan tingkah laku yang mempelajari hakikat hukum. Filsafat hukum memiliki objek yaitu hukum yang dibahas dan kaji secara mendalam sampai pada inti atau hakikatnya. Filsafat hukum mempersoalkan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat dasar dari hukum.
ADVERTISEMENT
Kemudian selanjutnya yang perlu dibahas adalah mengenai hukuman mati, hukuman mati merupakan suatu hukum atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Dalam KUHP hukuman mati diatur dalam pasal 10 ayat 1 dimana hukuman mati masuk kedalam hukuman pokok.
Jika berbicara tentang hukuman mati dilihat dari perspektif filsafat hukum, dapat diartikan mengkaji secara mengakar dan mendalam tentang hukuman mati.
Sejarah Hukuman Mati
Hukuman mati pertama kali diakui keberadaannya bersamaan dengan adanya hukuman tertulis pada abad ke-18 sebelum masehi di Babilonia. Pada saat itu, terdapat 25 jenis tindak kriminal yang pelakunya akan dijatuhi hukuman mati. Semenjak saat itu, praktik hukuman mati di setiap negara bervariasi, berubah menyesuaikan kebutuhan masing-masing negara dan semakin banyak negara yang menerapkan hukuman mati. Jika di Indonesia praktik hukuman mati pertama pada pemerintahan kolonial Belanda, yaitu kepemimpinan Daendels tahun 1808 yang mengatur penentuan hukuman mati menjadi kewenangan Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Hukuman mati pada saat itu hingga masa demokrasi liberal tahun 1951 merupakan salah satu strategi untuk membungkam pemberontakan penduduk yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Pada masa orde baru (1966-1998), pencantuman hukuman mati digunakan sebagai upaya untuk mencapai stabilitas politik untuk mengamankan agenda pembagunan. Di Indonesia sudah puluhan orang dieksekusi mati mengikuti sistem KUHP peninggalan Belanda.
ADVERTISEMENT
Penerapan Hukuman Mati dan Perdebatan Mengenai Hukuman Mati
Penerapan hukuman mati, hukuman mati akan dilaksanakan setelah permohonan grasi tersangka ditolak di pengadilan, dan juga adanya pertimbangan grasi oleh presiden. Tahanan dan anggota keluarga akan diberi tahu mengenai eksekusi tepat 72 jam sebelum pelaksanaan. Praktik hukuman mati sering dilaksanakan di Nusakambangan, dimana tahanan akan dibawa ke tempat yang jauh dan dirahasiakan, setelah sampai di lokasi, tahanan akan diberi pilihan untuk duduk atau berdiri, disana akan hadir 10 orang regu tembak, dimana 3 diantaranya yang memegang senapan berisi peluru. Jika setelah 3 tembakan tersangka belum tewas, maka diizinkan untuk menembak tersangka.
Penerapan mengenai hukuman mati sampai sekarang ini masih banyak menimbulkan perdebatan, karena dalam hal ini prinsip moral dan prinsip kesejahteraan sosial masih menjadi pertimbangan yang penting ketika hukuman mati akan diterapkan di suatu negara, kesejahteraan sosial dipandang menjadi pertimbangan yang paling penting yaitu untuk menentukan apakah dengan diterapkannya hukuman mati tersebut dapat mengurungkan niat bagi pelaku untuk melakukan tindak kejahatan atau tidak.
ADVERTISEMENT
Untuk prakteknya bahwa di Indonesia sudah menganut hukuman mati sejak lama, namun sampai saat ini masih terjadi pro dan kontra mengenai hukuman mati. Menurut beberapa ahli yang setuju dengan adanya hukuman mati, hukuman mati itu merupakan hukuman yang lebih efektif membuat jera daripada hukuman penjara. Adanya pro dan kontra penerapan hukuman mati semakin kuat karena tak sejalan dengan komitmen Indonesia untuk tunduk pada kesepakatan internasional yang tertuang dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Dalam hal ini mengenai banyak pihak yang pro dan kontra terhadap hukuman mati, dalam hal ini karena Indonesia sudah melaksanakan hukuman tersebut maka oleh sebab itu kita sebagai warga negara Indonesia yang baik mengikuti akan aturan yang dibuat oleh pemerintah,dan sebagai warga negara seharusnya dalam melakukan suatu hal dan dalam berperilaku dalam keluarga, lingkungan kerja dan masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak sampai melakukan pelanggaran yang nantinya dapat diberi hukuman.
ADVERTISEMENT
Daftar Pustaka
Media Online
1.customslawyer.wordpress.com.(2014, 10 April).Pengertian Filsafat Hukum. Diakses pada tanggal 25 januari, dari
https://customslawyer.wordpress.com/2014/04/10/pengertian-filsafat-hukum/amp/
2.yoursay.suara.com.(2020, 6 januari).Mengenal kejamnya Sejarah Hukuman Mati di Indonesia.Diakses tanggal 25 januari 2020, di
https://yoursay.suara.com/amp/news/2020/01/06/115849/mengenal-kejamnya-sejarah-hukuman-mati-di-indonesia
3.cancergoxil.blogspot.com.(2014, 18 mei). Perspektif Aliran Filsafat Hukum Terhadap Hukuman Mati. Diakses pada 25 januari 2020, dari
http://cancergoxil.blogspot.com/2014/05/perspektif-aliran-filsafat-hukum.html?m=1