Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Kompolnas Sebagai Lembaga Pengawas Fungsional Polri
24 Desember 2020 21:00 WIB
Tulisan dari Nabila Azmi Rahmaningrum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh :
Nabila Azmi Rahmaningrum
Kompolnas yang merupakan singkatan dari Komisi Kepolisian Nasional, kompolnas adalah lembaga kepolisian nasional yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri. Sebagai upaya mewujudkan instansi Polri profesional diperlukan pengawasan terhadap lembaga tersebut, Kompolnas sebagai lembaga yang memiliki peranan penting dan diharapkan dapat mewujudkan instansi Polri yang profesional, keberadaan Kompolnas diharapkan bisa memperbaiki institusi Polri agar lebih baik kedepannya, dimana Kompolnas dapat memberikan saran atau masukan-masukan kepada pihak Polri untuk meningkatkan kinerja.
ADVERTISEMENT
Kompolnas sebagai lembaga pengawas fungsional Polri, terdapat dalam pasal 3 Perpres No. 17 Tahun 2011 yakni :
(1) Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.
(2) Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kompolnas sebagai pengawas fungsional Polri dimana mekanisme pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan dua cara yaitu pemantauan dan penilaian, subjek pemantauan dan penilaian ada dua yaitu kinerja dan integritas, kemudian objek pemantauan dan penilaian meliputi semua anggota Polri, yaitu anggota dan pejabat Polri.
Pengembagan Terhadap Penguatan Kompolnas
Pengembangan terhadap penguatan Kompolnas merupakan hal krusial sehingga dapat melakukan pengawasan bersifat administrasi kepada Polri. Salah satu bentuknya, Kompolnas akan diberi wewenang pemeriksaan internal di kepolisian. Selama ini, pemeriksaan internal di tubuh kepolisian dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri. Semua kebijakan strategis dalam menajemen dan administrasi harus melalui keputusan kolektif oleh anggota Kompolnas, sehingga secara otomatis Kapolri hanya melaksanakan keputusan strategis secara operasional saja.
ADVERTISEMENT
Susunan dan komposisi keanggotaan Kompolnas saat ini sudah tepat dalam mereprentasikan perwakilan pemerintah, Kepolisian dan masyarakat. Keanggotaan Kompolnas terdiri dari 9 anggota yang terdiri dari Seorang ketua merangkap anggota dijabat oleh Menkopolhukan, Wakil Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Mendagri dan Menkum dan Ham, Sekretaris merangkap anggota, dan 6 (enam) orang anggota. 3 (tiga) orang dari unsur pemerintah, 3 (tiga) orang pakar kepolisian dan (tiga) orang tokoh masyarakat. Karena Mendagri merupakan salah satu anggota Kompolnas, maka Kompolnas diberikan wewenang untuk menunjuk Kepala Daerah (Gubernur dan Walikota) sebagai perwakilannya di daerah yang diberi kewenangan untuk melakukan kontrol yang bersifat administrasi (administrasi control) terhadap Kepolisian yang berada di daerah yuridiksinya.
Peran Kompolnas
ADVERTISEMENT
Untuk mengawasi kinerja kepolisian, Pemerintah membentuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada tahun 2006 melalui Perpres RI No. 17 Tahun 2005. Wewenang Kompolnas antara lain;
1. Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran, pengembangan sumber daya manusia, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri,
2. Memberikan saran profesional dan mandiri
3. Menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.
Perbedaan Komisi Kepolisian dengan Negara Lain
Berbeda dengan di negara lain yang menempatkan komisi kepolisian sebagai lembaga pengawas, yang memiliki wewenang investigasi bahkan penangkapan. Di Indonesia Kompolnas tidak menjadi lembaga pengawas yang efektif karena tidak memiliki fungsi pengawasan, Kompolnas hanya dapat menampung keluhan masyarakat terkait dengan pelayanan kepolisian dan melanjutkannya ke Markas Besar Polri tanpa dapat menindaklanjutinya secara independen. Selain komisi kepolisian, di negara demokrasi biasanya terdapat dua bentuk pengawasan lainnya, yaitu pengawasan internal dan pengawasan eksternal yang saling melengkapi. Mekanisme pengawasan eksternal pada level kebijakan dan politik dibutuhkan untuk menghindari pimpinan kepolisian mengelak dari investigasi atau menghukum polisi yang melakukan kejahatan dilaksanakan oleh DPR dan Presiden. Pengawasan eksternal secara teoritik dapat memberikan kesetaraan yang lebih besar dalam investigasi akan tuduhan serius atas kejahatan polisi dan dapat diposisikan mendorong petugas polisi untuk memberikan alat bukti kejahatan yang dilakukan petugas lainnya.
ADVERTISEMENT
Penyebab Pelanggaran Hukum Oleh Anggota Polri
Meskipun ada lembaga pengawas dalam institusi Polri seperti Kompolnas masih terjadi pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri, dapat disebabkan oleh kurangnya pengawasan oleh lembaga pengawas fungsional ini yakni Kompolnas tetapi dalam hal ini disisi lain dapat disebabkan karena pribadi diri anggota Polri sendiri seperti rendahnya kesadaran HAM, adanya sikap saling tidak menghargai yang dimana sikap saling tidak menghargai dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan diskriminasi.
Solusi Meminimalisir Pelanggaran oleh anggota Polri
Kemudian diharapkan agar konstitusi Polri ini kedepannya menjadi institusi yang lebih baik maka sebaiknya anggota Polri memahami dengan baik, menjadikan pedoman serta mengamalkan dalam melakukan tugasnya yakni
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini tujuan anggota Polri memahami peraturan tersebut dan merealisasikan dalam melaksanakan tugasnya agar institusi Polri benar-benar terealisasikan menjadi lembaga atau alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarkat, menegakkkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Jadi peran Kompolnas sangat penting sebagai pengawas fungsional Polri, keberadaan Kompolnas sebagai lembaga pengawas Polri, dengan adanya Kompolnas ini diharapkan juga anggota Polri mempunyai kesadaran diri agar menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dan diharapkan dengan adanya Kompolnas meminimalisir adanya pelanggaran yang dilakukan oleh polisi.
Dan diharapkan kedepannya lembaga pengawas dalam hal ini kompolnas melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan peraturan lembaga tersebut yakni Perpes No 17 Tahum 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional .
Daftar Pustaka
Jurnal
Satoto Sukamto. (2014). Membangun Kemandirian dan Profesionalisme Polisi Republik Indonesia Sebagai Pelindung Pengayom dan Penegak Hukum. Vol. VII
Media Online
1.MediaSingkilTerkini.NET.(2018, 21 September ). Mengenal Kompolnas Sebagai Pengawas Fungsional Polri.Diakses pada tanggal 23 Desember 2020, di
ADVERTISEMENT
https://www.singkilterkini.net/2018/09/mengenal-kompolnas-sebagai-pengawas.html
2.indihomestudy.com.(2020, 4 agustus). Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Diakses pada tanggal 23 Desember 2020, dari
https://indihomestudy.com/sample/news/details/16a9b716-3477-4972-9a03-5bf6d61dbc91
3.icjr.or.id.(2012, 15 mei). Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diakses pada tanggal 24 Desember 2020, dari
https://icjr.or.id/peraturan-kapolri-no-8-tahu-2009-tentang-implementasi-prinsip-dan-standar-hak-asasi-manusia-dalam-penyelenggaraan-tugas-kepolisian-negara-republik-indonesia/
4.wikiapbn.org.(2015, 10 maret). Kepolisian Negara Republik Indonesia.Diakses tanggal 24 Desember 2020, dari
https://www.wikiapbn.org/kepolisian-negara-republik-indonesia/