Konten dari Pengguna

Hak Istri dalam Islam: Apa yang Sering Disalahpahami?

Azra Qiwamil Qisthi Harahap SH

Azra Qiwamil Qisthi Harahap SH

Mahasiswa Magister Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta yang tertarik pada dunia kepenulisan, khususnya topik pendidikan, sosial, hukum Islam, dan isu-isu keislaman dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Azra Qiwamil Qisthi Harahap SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi suami dan istri. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi suami dan istri. Foto: Pixabay

Pernah nggak kita mendengar anggapan bahwa istri harus patuh sepenuhnya kepada suami? Di sisi lain, tidak sedikit pula yang belum benar-benar memahami apa saja hak-hak istri dalam Islam. Padahal, dalam ajaran Islam, hubungan suami dan istri tidak dibangun secara sepihak, melainkan atas dasar keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Salah satu hak paling mendasar adalah nafkah. Dalam kehidupan rumah tangga, suami memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan istri, mulai dari makanan, pakaian, tempat tinggal, hingga kebutuhan sehari-hari lainnya. Hal ini bukan sekadar aturan formal, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral yang menjadi fondasi penting dalam menjaga keharmonisan keluarga. Dalam literatur fikih bahkan ditegaskan bahwa kewajiban ini tidak bisa diabaikan, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab:

وَيَجِبُ عَلَى الزَّوْجِ نَفَقَةُ زَوْجَتِهِ

Artinya, suami wajib menafkahi istrinya. Dari sini terlihat bahwa Islam menempatkan pemenuhan kebutuhan istri sebagai sesuatu yang mendasar, bukan sekadar pelengkap dalam rumah tangga.

Namun, jika ditarik lebih jauh, hak istri tidak berhenti pada aspek materi saja. Islam juga menekankan pentingnya perlakuan yang baik dalam hubungan suami-istri. Artinya, seorang istri berhak mendapatkan kasih sayang, perhatian, dan komunikasi yang sehat. Dalam konteks ini, hubungan rumah tangga bukan sekadar tentang siapa yang memimpin, tetapi bagaimana kedua belah pihak saling menghargai dan menjaga satu sama lain.

Ilustrasi al-qur'an. Foto. Pixabay

Di titik inilah sering muncul kesalahpahaman, terutama ketika membahas firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 34:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ

Ayat ini kerap dipahami secara sederhana sebagai legitimasi bahwa laki-laki adalah pemimpin yang memiliki otoritas penuh atas perempuan. Padahal, jika ditelusuri melalui penjelasan para ulama, makna qawwam jauh lebih dalam dari sekadar kepemimpinan dalam arti kekuasaan.

Dalam tafsir klasik dijelaskan bahwa laki-laki disebut sebagai qawwam karena memikul tanggung jawab dalam memimpin dan menafkahi keluarga. Artinya, posisi tersebut bukan bentuk keunggulan mutlak, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan adil dan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, kepemimpinan dalam rumah tangga tidak bisa dilepaskan dari kewajiban untuk melindungi dan menyejahterakan.

Seiring perkembangan zaman, para ulama kontemporer juga memberikan penjelasan yang lebih kontekstual. Mereka menekankan bahwa kepemimpinan laki-laki bersifat fungsional, bukan absolut. Dengan kata lain, peran tersebut berkaitan dengan tanggung jawab sosial dan bukan hak untuk mendominasi. Bahkan dalam kondisi tertentu, ketika perempuan memiliki kemampuan lebih dalam bidang tertentu, peran tersebut bisa bersifat fleksibel dalam kehidupan sosial.

Pemahaman seperti ini penting agar ayat tidak dipahami secara sempit. Sebab, ketika qawwam dimaknai sebagai kekuasaan, maka yang muncul adalah relasi yang timpang. Sebaliknya, ketika dipahami sebagai tanggung jawab, maka yang lahir adalah hubungan yang saling melindungi.

Selain itu, dalam kajian fikih juga dijelaskan bahwa istri memiliki hak untuk hidup secara layak, mendapatkan perlindungan, serta memiliki ruang untuk didengar dalam kehidupan rumah tangga. Artinya, komunikasi tetap menjadi bagian penting dalam membangun hubungan yang sehat. Ketaatan dalam Islam tidak berarti menutup ruang dialog, tetapi justru mendorong terciptanya kesepahaman.

Jika diperhatikan lebih dalam, banyak kesalahpahaman tentang hak istri muncul karena cara membaca teks agama yang terlalu literal tanpa mempertimbangkan konteks. Di samping itu, pengaruh budaya juga sering kali membuat posisi perempuan terlihat lebih rendah, padahal Islam sendiri menekankan prinsip keadilan dan keseimbangan.

Karena itu, memahami ajaran Islam tidak cukup hanya dari satu sisi. Diperlukan pendekatan yang utuh, dengan melihat penjelasan para ulama serta realitas kehidupan yang terus berkembang. Dengan cara pandang seperti ini, ajaran Islam dapat dipahami secara lebih bijak dan relevan.

Karena itu, hak istri dalam Islam mencakup banyak aspek, mulai dari pemenuhan kebutuhan, perlakuan yang baik, hingga penghargaan terhadap peran dan pendapatnya. Semua itu menunjukkan bahwa Islam tidak menempatkan perempuan sebagai pihak yang lebih rendah, melainkan sebagai bagian penting dalam kehidupan keluarga.

Relasi suami-istri yang sehat bukan ditentukan oleh siapa yang paling berkuasa, tetapi oleh bagaimana masing-masing menjalankan perannya dengan penuh tanggung jawab. Dari situlah lahir hubungan yang lebih adil, harmonis, dan saling menghargai.