Negara Mengatur Media Sosial Anak, Orang Tua Di Mana?

Mahasiswa Magister Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta yang tertarik pada dunia kepenulisan, khususnya topik pendidikan, sosial, hukum Islam, dan isu-isu keislaman dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Azra Qiwamil Qisthi Harahap SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Belakangan ini, banyak orang tua mungkin mulai merasakan sesuatu yang berbeda. Negara tampak semakin dekat dengan kehidupan anak-anak mereka bahkan sampai ke ruang digital yang selama ini dianggap bagian dari wilayah keluarga.
Mulai Maret 2026, pemerintah Indonesia membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Tujuannya jelas: mengurangi risiko paparan konten berbahaya, perundungan siber, eksploitasi digital, hingga kecanduan media sosial yang semakin sulit dikendalikan.
Sebagian masyarakat menyambut kebijakan ini sebagai langkah penting. Sebagian lainnya melihatnya sebagai bentuk pembatasan yang terlalu jauh.
Namun ada satu pertanyaan yang jarang diajukan yaitu, ketika negara mulai mengatur akses media sosial anak, sebenarnya di mana posisi orang tua?
Pertanyaan ini penting, karena selama ini keluarga selalu dipahami sebagai ruang pertama dan utama dalam proses pendidikan anak. Orang tua bukan hanya bertanggung jawab memberi makan dan menyekolahkan, tetapi juga membentuk arah pergaulan dan lingkungan tumbuh anak, termasuk sekarang, lingkungan digitalnya.
Dulu, pengawasan pergaulan anak identik dengan pertanyaan sederhana: anak bermain dengan siapa, pulang jam berapa, dan pergi ke mana. Hari ini, pertanyaannya berubah menjadi, anak membuka apa, mengikuti siapa, dan dipengaruhi oleh algoritma seperti apa.
Perubahan ruang pergaulan anak dari dunia fisik ke dunia digital membuat batas antara tanggung jawab keluarga dan negara menjadi semakin menarik untuk dibaca ulang.
Negara Masuk, atau Orang Tua Sedang Dikuatkan?
Dalam perspektif hukum keluarga Islam, tanggung jawab utama pendidikan dan perlindungan anak berada pada orang tua. Al-Qur’an menegaskan kewajiban menjaga keluarga dari kerusakan, yang oleh para ulama dipahami bukan hanya sebagai perlindungan fisik, tetapi juga perlindungan moral dan lingkungan sosial.
Jika dahulu lingkungan sosial anak adalah halaman rumah dan sekolah, maka hari ini lingkungan sosial itu bernama internet.
Artinya, secara normatif, pengawasan terhadap aktivitas digital anak sebenarnya tetap berada dalam wilayah tanggung jawab keluarga.
Di titik inilah kebijakan pembatasan media sosial menjadi menarik. Ia tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam, tetapi sekaligus menunjukkan sesuatu yang lebih dalam: negara sedang membantu menjalankan fungsi yang sebenarnya secara moral berada di tangan orang tua.
Langkah negara ini bisa dibaca bukan sebagai pengambilalihan peran keluarga, melainkan sebagai respons terhadap perubahan zaman yang membuat ruang pengasuhan tidak lagi sesederhana dulu.
Apalagi ancaman digital terhadap anak hari ini bukan ancaman yang kecil. Konten kekerasan, pornografi, penipuan daring, hingga tekanan sosial akibat budaya media sosial hadir tanpa harus mengetuk pintu rumah terlebih dahulu. Semua bisa masuk melalui layar di genggaman anak.
Dalam kerangka tujuan hukum Islam, perlindungan terhadap akal, kehormatan, dan masa depan generasi merupakan bagian dari tanggung jawab bersama masyarakat dan negara. Karena itu, keterlibatan negara dalam menjaga ruang digital anak sebenarnya masih berada dalam jalur yang sejalan dengan nilai perlindungan tersebut.
Yang sering terlupakan justru hal yang paling mendasar yaitu, regulasi tidak pernah bisa menggantikan relasi.
Anak tetap bisa meminjam akun temannya. Anak tetap bisa mengakses internet dari perangkat lain. Anak tetap bisa menemukan ruang digital yang tidak diketahui orang tuanya.
Karena itu, pembatasan akses media sosial bukan jawaban akhir.
Ia hanya pengingat bahwa pengasuhan digital tidak bisa lagi dipahami sebagai urusan pribadi keluarga semata, tetapi juga tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada negara.
Di titik ini, kebijakan pembatasan media sosial anak sebenarnya menyampaikan pesan yang cukup jelas kepada masyarakat yaitu, perlindungan generasi di era digital membutuhkan kerjasama antara negara dan keluarga.
Negara menyediakan regulasi, Sedangkan orang tua menyediakan kedekatan.
Dan anak membutuhkan keduanya agar tetap tumbuh dalam ruang yang aman bukan hanya secara fisik, tetapi juga secara digital.
