Nikah Siri dalam Islam: Sah Secara Fikih, Tapi Bagaimana Dampaknya?

Mahasiswa Magister Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta yang tertarik pada dunia kepenulisan, khususnya topik pendidikan, sosial, hukum Islam, dan isu-isu keislaman dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Azra Qiwamil Qisthi Harahap SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Nikah siri sering jadi perbincangan di masyarakat. Di satu sisi, ada yang menganggapnya sah secara agama. Tapi di sisi lain, banyak juga yang mempertanyakan dampaknya, terutama bagi perempuan dan anak.
Lalu sebenarnya, bagaimana Islam memandang nikah siri?
Dalam kajian fikih, sebuah pernikahan dianggap sah jika memenuhi rukun dan syaratnya. Di antaranya ada calon suami-istri, wali, dua orang saksi, serta ijab kabul. Selama syarat-syarat ini terpenuhi, maka secara fikih, pernikahan tersebut dinilai sah.
Hal ini dapat ditemukan dalam berbagai kitab fikih klasik, seperti Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi yang menjelaskan pentingnya rukun dan syarat dalam akad nikah.
Dari sinilah muncul anggapan bahwa nikah siri itu “boleh”, karena secara agama dianggap memenuhi ketentuan dasar pernikahan. Namun, persoalannya tidak berhenti di situ.
Dalam pembahasan mazhab, para ulama sebenarnya juga memberikan penekanan yang berbeda. Mazhab Syafi’i dan Hanbali menilai pernikahan sah selama rukun dan syaratnya terpenuhi, seperti adanya wali dan saksi. Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang sedikit lebih longgar dalam hal wali, tetapi tetap mensyaratkan adanya saksi.
Sementara itu, mazhab Maliki cenderung lebih ketat. Dalam kitab Al-Mudawwanah al-Kubra yang dinisbatkan kepada Imam Malik, dijelaskan pentingnya publikasi pernikahan agar tidak menimbulkan mudarat. Pernikahan yang dirahasiakan berpotensi menimbulkan masalah, sehingga tidak dianjurkan.
Di sinilah terlihat bahwa meskipun secara fikih suatu pernikahan bisa dianggap sah, para ulama tetap menekankan pentingnya keterbukaan dan tanggung jawab sosial.
Dalam konteks kehidupan sekarang, pernikahan tidak hanya soal sah atau tidak secara fikih. Ada aspek lain yang juga penting, seperti perlindungan hukum, hak istri, dan masa depan anak.
Nikah yang tidak dicatat secara resmi sering kali menimbulkan masalah di kemudian hari. Misalnya, ketika terjadi perceraian, istri bisa kesulitan menuntut haknya karena tidak memiliki bukti pernikahan yang sah secara negara. Begitu juga dengan anak, yang bisa menghadapi kendala dalam administrasi, seperti akta kelahiran atau hak waris.
Dalam perspektif hukum keluarga Islam yang berkembang saat ini, pencatatan pernikahan menjadi hal yang sangat penting. Bukan untuk mengubah hukum agama, tetapi untuk menjaga kemaslahatan dan melindungi pihak-pihak yang terlibat.
Para ulama kontemporer juga banyak yang menekankan pentingnya hal ini. Mereka melihat bahwa tujuan pernikahan bukan hanya untuk menghalalkan hubungan, tetapi juga untuk menciptakan ketenangan, tanggung jawab, dan perlindungan.
Artinya, memahami hukum tidak cukup berhenti pada “boleh atau tidak”. Perlu juga melihat tujuan dan akibatnya dalam kehidupan nyata.
Pernikahan bukan sekadar sah di awal, tetapi juga harus mampu menjaga hak dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Karena itu, penting bagi siapa pun yang ingin menikah untuk mempertimbangkan bukan hanya sisi agama, tetapi juga dampak jangka panjangnya.
