Konten dari Pengguna

Pernikahan Sirri: Solusi atau Sumber Masalah Baru?

Azra Qiwamil Qisthi Harahap SH

Azra Qiwamil Qisthi Harahap SH

Mahasiswa Magister Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta yang tertarik pada dunia kepenulisan, khususnya topik pendidikan, sosial, hukum Islam, dan isu-isu keislaman dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Azra Qiwamil Qisthi Harahap SH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pernikahan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan. Foto: Pixabay

Pernikahan sirri sering dianggap sebagai solusi praktis dalam berbagai kondisi. Namun, di balik keabsahannya secara agama, muncul pertanyaan yang lebih besar: apakah pernikahan sirri benar-benar solusi, atau justru sumber masalah baru?

Pernikahan pada dasarnya merupakan jalan untuk membangun kehidupan yang lebih baik, baik secara pribadi maupun sosial. Dalam ajaran agama, pernikahan juga dipandang sebagai cara menjaga diri dari perbuatan yang dilarang. Akan tetapi, dalam praktiknya, tidak semua keputusan untuk menikah berjalan tanpa menimbulkan persoalan, terutama ketika dilakukan secara sirri.

Pernikahan sirri dipahami sebagai pernikahan yang sah secara agama, tetapi tidak dicatatkan secara resmi oleh negara. Di satu sisi, praktik ini dianggap sebagai jalan keluar untuk menghindari pelanggaran agama. Namun di sisi lain, pernikahan sirri juga kerap menimbulkan persoalan baru, baik dalam lingkup keluarga maupun dalam pandangan masyarakat.

Dalam realitas sosial, tidak jarang seseorang yang telah memiliki keluarga memilih untuk menikah kembali secara sirri dengan berbagai alasan. Keputusan ini bukan hanya menyangkut dua individu, tetapi juga berdampak pada keluarga yang telah ada sebelumnya.

Di sinilah persoalan menjadi lebih kompleks. Anak sering kali menjadi pihak yang paling terdampak. Keputusan orang tua untuk menikah kembali, terlebih secara sirri, dapat menimbulkan kebingungan, ketidaknyamanan, bahkan tekanan psikologis. Mereka berada pada posisi sulit: memahami pilihan orang tua, sekaligus menghadapi penilaian dari lingkungan.

Dalam masyarakat yang masih menjunjung norma sosial, pernikahan sirri sering dipandang kontroversial. Pertanyaan seperti “apa kata orang lain” menjadi realitas yang tidak bisa dihindari. Hal ini menunjukkan bahwa sebuah keputusan pribadi tetap memiliki konsekuensi sosial yang luas.

Dalam Islam, pernikahan memang dianjurkan sebagai jalan menjaga diri. Namun, Islam juga menekankan tanggung jawab dan keadilan dalam keluarga. Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Artinya, keputusan dalam pernikahan tidak hanya dilihat dari keabsahannya, tetapi juga dari dampaknya terhadap keluarga, termasuk anak.

Dalam pemikiran Al-Ghazali, kebahagiaan tidak hanya terletak pada terpenuhinya keinginan pribadi, tetapi juga pada tercapainya kebaikan dan keseimbangan. Kebahagiaan tidak akan sempurna jika keputusan yang diambil justru menimbulkan mudarat bagi orang lain.

Selain itu, dalam perspektif hukum negara, pernikahan yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan persoalan administratif, terutama terkait hak dan perlindungan hukum. Hal ini menegaskan bahwa pernikahan bukan hanya urusan pribadi atau agama, tetapi juga berkaitan dengan aspek hukum dan sosial.

Karena itu, pernikahan sirri perlu dilihat secara lebih menyeluruh. Tidak cukup hanya dari sisi sah atau tidaknya secara agama, tetapi juga dari dampaknya terhadap keluarga dan masyarakat. Setiap keputusan dalam kehidupan, terlebih yang menyangkut keluarga, seharusnya dipertimbangkan dengan matang dan melibatkan tanggung jawab moral.

Pernikahan bukan hanya tentang menyatukan dua individu, tetapi juga tentang menjaga keseimbangan dalam kehidupan bersama. Ketika keputusan diambil tanpa mempertimbangkan dampak yang lebih luas, yang muncul bukan hanya kebahagiaan, tetapi juga potensi masalah yang tidak terlihat di awal.