Keberadaan Ekonomi Islam Untuk Membangun Dunia Pendidikan

Azuma Furqani Ramadanta
Undergraduate Student of Sharia Economic IPB University
Konten dari Pengguna
9 Oktober 2022 20:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Azuma Furqani Ramadanta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Credit: Azuma F.R
zoom-in-whitePerbesar
Credit: Azuma F.R
ADVERTISEMENT

Ekonomi Islam

Ekonomi Islam adalah cabang ilmu yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan manusia melalui distribusi sumber daya yang langka oleh ajaran Islam tanpa terlalu membatasi kebebasan individu, mewujudkan keseimbangan makroekonomi. Pada hakikatnya Ekonomi Islam adalah cabang ilmu yang berusaha melihat, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan masalah ekonomi dengan cara-cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Pengertian syariah adalah ajaran hukum agama yang menetapkan aturan hidup manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan manusia, dan hubungan manusia dengan lingkungan alam berdasarkan al-Qur’an dan hadits. Konsep Ekonomi Islam berbeda dengan konseps Ekonomi Kapitalis atau yang biasa disebut dengan Ekonomi Konvensional. Perbedaan tersebut tidak hanya mengacu pada aspek akidah atau prinsip, tetapi juga mencakup nilai dasar, dan metode untuk menerapkannya.
ADVERTISEMENT

Tujuan Ekonomi Islam

Tujuan dari Ekonomi Islam sama dengan tujuan hukum Islam (maqashid al-syari'ah), yaitu mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat melalui tatanan kehidupan yang baik dan terhormat (hayyatan toyyibah). Maqashid al-Syariah adalah mewujudkan kesejahteraan manusia yang terletak pada terpeliharanya 5 (lima) kemaslahatan pokok, yaitu agama (al-dien), jiwa (al-nafs), akal (al-'aql), keturunan (al- nasl), dan kekayaan (al-maal). Kelima kemaslahatan tersebut merupakan poin yang diperlukan untuk kelangsungan hidup yang baik dan terhormat, dan jika kelima kebutuhan tersebut tidak terpenuhi, maka manusia tidak akan mencapai kesejahteraan yang sebenarnya.

Partisipasi Sosial untuk Kepentingan Umum

Ekonomi Islam mendorong mereka yang memiliki harta untuk ikut membangun kepentingan bersama. Misalnya, menyumbangkan tanah untuk pembangunan rumah sakit, membeli sukuk untuk pembangunan jembatan atau jalan tol, dan sebagainya. Dalam Ekonomi Islam pencapaian tujuan sosial dimaksimalkan dengan membelanjakan sebagian hartanya untuk kepentingan bersama sebagaimana firman Allah: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan belanjakan sebagian dari hartamu yang Allah jadikan untuk kamu kuasai. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari harta mereka akan mendapat pahala yang besar.” (Surat al-Hadid [57]: 7).
ADVERTISEMENT

Prinsip Ekonomi Islam

Prinsip dasar yang membangun struktur Ekonomi Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan hadits. Prinsip ini menjadi pedoman dasar bagi setiap individu dalam berperilaku ekonomi, perilaku manusia perlu diwarnai dengan semangat dan norma Ekonomi Islam yang tercermin dalam nilai Ekonomi Islam.
1. Kontrol Properti Individu
Aset individu harus dikendalikan untuk terus mengalir secara produktif. Aset individu tidak boleh ditumpuk, tetapi mengalir secara produktif ke dalam kegiatan ekonomi. Alur aset yang dikeluarkan dapat berupa investasi produktif di sektor riil berupa Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf.
2. Distribusi Pendapatan Inklusif
Pendapatan dan peluang didistribusikan untuk memastikan inklusivitas ekonomi bagi seluruh masyarakat. Berdasarkan asas ini, maka pembagian pendapatan dari orang yang hartanya melebihi nisab disalurkan melalui zakat kepada 8 (delapan golongan yang berhak menerima (mustahik) yaitu:
ADVERTISEMENT
a. Miskin, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup.
b. Miskin, yaitu mereka yang memiliki harta, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok.
c. Amil, yaitu orang yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
d. Mualaf, adalah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat tauhid dan syariah.
e. Budak Sahaya, budak yang ingin membebaskan diri.
f. Ghorimin, yaitu orang-orang yang terlilit hutang untuk kebutuhan hidup dalam memeliharanya jiwa dan kehormatan (izzah).
g. Fiisabilillah, yaitu orang-orang yang berjihad di jalan Allah SWT dalam bentuk dakwah kegiatan, jihad, dan sebagainya.
h. Ibnus sabil, yaitu orang yang kehabisan pengeluaran dalam perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.
ADVERTISEMENT

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, perkembangan praktik ekonomi Islam dalam berbagai aspek yang begitu pesat sangat diperlukan untuk mempersiapkan generasi muda ekonomi Islam yang dapat mempertahankan dan melanjutkan eksistensi ekonomi Islam. Dalam konteks itu, banyak lembaga pendidikan yang berlomba-lomba menyiapkan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan industri dan bisnis yang merupakan implementasi sistem Ekonomi Syariah. Peran negara juga menjadi sangat penting dalam menerapkan Ekonomi Islam. Tanpa negara, Ekonomi Islam tidak akan mampu memberikan kontribusi untuk memecahkan masalah ekonomi dan membangun struktur ekonomi yang adil.