Konten dari Pengguna

Kenapa Uang DP Bisa Hangus? Ini Penjelasan Bai’ al-‘Urbun yang Jarang Dibahas

Azuma Furqani Ramadanta

Azuma Furqani Ramadanta

Graduate Student of Sharia Economic IPB University

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Azuma Furqani Ramadanta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bisa disebut juga dengan jual beli uang panjar/uang muka/downpayment.

Credit by: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Credit by: unsplash.com

Apa itu Bai’ al’ - Urbun?

Yaitu akad jual beli di mana:

  1. Pembeli membayar sebagian uang di awal sebagai tanda jadi.

  2. Jika transaksi dilanjutkan → uang muka dihitung sebagai bagian dari harga

  3. Jika pembeli batal → uang muka bisa hangus (tergantung kesepakatan)

Contoh study case:

Kamu mau beli motor seharga Rp 20.000.000. Kamu membayar DP sebesar Rp 2.000.000

  • Kalau jadi beli → sisa bayar 18 juta

  • Kalau batal → 2 juta bisa hangus (kalau memang disepakati)

Perbedaan Pendapat antar Ulama

  • Mazhab Hanafi

Tokoh: Abu Hanafi

Hukum: TIDAK SAH (Batil)

Alasan:

  1. Mengandung gharar (karena ada ketidakpastian; apakah akad akan terjadi atau batal)

  2. Memakan harta tanpa ‘iwadh (imbalan yang sah)

  3. Bertentangan dengan prinsip (“Setiap tambahan tanpa sebab syar’i termasuk akl al-mal bil batil”)

Logika:

Dalam fiqih Hanafi, akad harus jelas dan final. Jika ada syarat “boleh batal tapi uang hangus”, maka dianggap syarat fasid karena merugikan satu pihak tanpa kompensasi riil.

  • Mazhab Maliki

Tokoh: Imam Malik

Mayoritas riwayat: Tidak membolehkan

Argumentasi:

  1. Masuk kategori syarat yang merusak akad

  2. Ada unsur gharar dan dharar

  3. Tidak ada dalil kuat dari Nabi Muhammad SAW yang mensahkan praktik ini

Catatan:

Namun, dalam sebagian praktik Maliki, jika uang itu benar - benar sebagian kompensasi kerugian nyata, ada ruang untuk toleransi.

  • Mazhab Syafi’i

Tokoh: Imam Syafi’i

Hukum: Tidak sah

Dasar Argumentasi:

  1. Berdasarkan hadits: “Nabi Muhammad SAW melarang jual beli urbun”

  2. Uang hangus dianggap: Harta yang diambil tanpa ganti barang dan Termasuk syarat yang batil dalam akad

Pendekatan Ushul:

Mahzab Syafi’i sangat ketat terhadap syarat dalam akad. Jika syarat tidak selaras dengan maqshud al - ‘aqd (tujuan akad), maka syaratnya batil bahkan bisa membatalkan akad.

  • Mazhab Hanbali

Tokoh: Ahmad bin Hanbal

Hukum: Boleh

Dalil:

  1. Riwayat dari sahabat: Umar bin Khattab pernah memperbolehkan praktik ini

  2. Kaidah: (Hukum asal ber-muamalah adalah boleh)

  3. Uang muka dianggap sebagai: Kompensasi waktu (opportunity cost) & Ganti rugi karena barang sudah “ditahan”

Logika Hanbali:

Jika pembeli membatalkan secara sepihak, penjual dirugikan karena: Kehilangan calon pembeli lain & Kehilangan waktu. Maka uang muka hangus dianggap sebagai ta’widh (Kompensasi)