Kenapa Uang DP Bisa Hangus? Ini Penjelasan Bai’ al-‘Urbun yang Jarang Dibahas

Graduate Student of Sharia Economic IPB University
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Azuma Furqani Ramadanta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bisa disebut juga dengan jual beli uang panjar/uang muka/downpayment.

Apa itu Bai’ al’ - Urbun?
Yaitu akad jual beli di mana:
Pembeli membayar sebagian uang di awal sebagai tanda jadi.
Jika transaksi dilanjutkan → uang muka dihitung sebagai bagian dari harga
Jika pembeli batal → uang muka bisa hangus (tergantung kesepakatan)
Contoh study case:
Kamu mau beli motor seharga Rp 20.000.000. Kamu membayar DP sebesar Rp 2.000.000
Kalau jadi beli → sisa bayar 18 juta
Kalau batal → 2 juta bisa hangus (kalau memang disepakati)
Perbedaan Pendapat antar Ulama
Mazhab Hanafi
Tokoh: Abu Hanafi
Hukum: TIDAK SAH (Batil)
Alasan:
Mengandung gharar (karena ada ketidakpastian; apakah akad akan terjadi atau batal)
Memakan harta tanpa ‘iwadh (imbalan yang sah)
Bertentangan dengan prinsip (“Setiap tambahan tanpa sebab syar’i termasuk akl al-mal bil batil”)
Logika:
Dalam fiqih Hanafi, akad harus jelas dan final. Jika ada syarat “boleh batal tapi uang hangus”, maka dianggap syarat fasid karena merugikan satu pihak tanpa kompensasi riil.
Mazhab Maliki
Tokoh: Imam Malik
Mayoritas riwayat: Tidak membolehkan
Argumentasi:
Masuk kategori syarat yang merusak akad
Ada unsur gharar dan dharar
Tidak ada dalil kuat dari Nabi Muhammad SAW yang mensahkan praktik ini
Catatan:
Namun, dalam sebagian praktik Maliki, jika uang itu benar - benar sebagian kompensasi kerugian nyata, ada ruang untuk toleransi.
Mazhab Syafi’i
Tokoh: Imam Syafi’i
Hukum: Tidak sah
Dasar Argumentasi:
Berdasarkan hadits: “Nabi Muhammad SAW melarang jual beli urbun”
Uang hangus dianggap: Harta yang diambil tanpa ganti barang dan Termasuk syarat yang batil dalam akad
Pendekatan Ushul:
Mahzab Syafi’i sangat ketat terhadap syarat dalam akad. Jika syarat tidak selaras dengan maqshud al - ‘aqd (tujuan akad), maka syaratnya batil bahkan bisa membatalkan akad.
Mazhab Hanbali
Tokoh: Ahmad bin Hanbal
Hukum: Boleh
Dalil:
Riwayat dari sahabat: Umar bin Khattab pernah memperbolehkan praktik ini
Kaidah: (Hukum asal ber-muamalah adalah boleh)
Uang muka dianggap sebagai: Kompensasi waktu (opportunity cost) & Ganti rugi karena barang sudah “ditahan”
Logika Hanbali:
Jika pembeli membatalkan secara sepihak, penjual dirugikan karena: Kehilangan calon pembeli lain & Kehilangan waktu. Maka uang muka hangus dianggap sebagai ta’widh (Kompensasi)
