Mekanisme Meminimalisasi Kemiskinan dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Azuma Furqani Ramadanta
Undergraduate Student of Sharia Economic IPB University
Konten dari Pengguna
24 Maret 2022 19:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Azuma Furqani Ramadanta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Source Photo: Azuma Furqani
zoom-in-whitePerbesar
Source Photo: Azuma Furqani
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengertian kemiskinan
Salah satu ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan dasarnya yang berupa makanan dan non makanan dari sisi ekonomi, fisik, dan material (BPS, 2016). Kemiskinan ini merupakan suatu fenomena multidimensi yang mengakibatkan sulit untuk dihilangkan dalam kehidupan, namun kemiskinan tersebut hanya dapat diminimalisasi. Kegiatan mengurangi kemiskinan ini adalah suatu tantangan pembangunan penting yang saat ini dihadapi oleh banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. Faktor yang menyebabkan terjadinya kemiskinan adalah masih rendahnya tingkat pendidikan dan kurangnya lapangan pekerjaan, terutama di Indonesia. Selain itu, ekonomi yang mengalami perlambatan merupakan salah satu hal yang menyebabkan implikasi dari penurunan angka kemiskinan.
ADVERTISEMENT
Perspektif Islam memandang kemiskinan
Dalam perspektif syariah, adanya perbedaan dalam rezeki (harta) merupakan ujian kesabaran dari Allah untuk umatnya. Allah mengarahkan seorang muslim menjadi termotivasi untuk mengangkat status mereka dari kemiskinan menjadi produktif dalam kegiatan perekonomian yang dapat meningkatkan pendapatan mereka. Upaya meminimalisasi kemiskinan dalam perspektif syariah adalah dengan berbuat baik, berbelas kasih, dan saling membantu kepada orang miskin. Hal tersebut harus dikerjakan saling bersinergi agar kehidupan yang sejahtera bisa diperoleh. Seperti yang tertera dalam Q.S Ar-Ra’d ayat 11 “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.
Islam sangat menghargai upaya membantu orang miskin oleh kelompok yang mampu melalui program amal yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. Dalam Al-Qur’an dijelaskan tentang ini dalam Q.S. Al-Isra’ ayat 26 yang artinya “Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa mekanisme menurut perspektif ekonomi syariah untuk mengurangi kemiskinan :
1. Usaha seorang muslim meningkatkan pendapatan
Dalam perspektif syariah, kemiskinan yang disebabkan oleh faktor kemalasan itu sangat dilarang. Orang miskin yang meminta-minta untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sangat dikecam dalam ajaran Islam. Allah SWT memerintahkan umatnya untuk mencari rezeki yang halal dari usahanya sendiri. Perintah ini dituangkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 105 yang artinya “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan”. Nabi Muhammad SAW menganjurkan pengikutnya untuk bekerja karena dalam Islam bekerja juga merupakan ibadah dan ikhtiar terhadap perintah Allah Banyak nabi dan rasul yang memberikan contoh teladan mereka dalam bekerja untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka dan berjuang menegakkan agama Islam.
ADVERTISEMENT
2. Akses keuangan untuk perluasan perdagangan
Perdagangan sudah dicontohkan pada zaman Rasulullah dan para sahabatnya. Aktivitas bisnis dan perdagangan memiliki peran penting untuk meningkatkan perekonomian dan mengurangi kesenjangan sosial. Banyak studi yang menyimpulkan bahwa hubungan antara perdagangan dan pertumbuhan ekonomi bersifat positif. Studi lain juga menunjukkan hubungan antara perdagangan dan tingkat pendapatan bersifat positif. Dengan demikian, negara-negara berkembang fokus pada akses perdagangan, seperti akses keuangan untuk memperluas bisnis dan perdagangan sehingga menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan.
3. Distribusi pendapatan
Distribusi pendapatan yang diperintahkan dalam Islam, pertama melalui zakat, seperti perintah dalam Q.S At-Taubah ayat 60, artinya “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” Saat ini, banyak negara yang memiliki inovasi pendistribusian zakat, seperti membangun rumah, alat produksi, pelatihan, dll. Program tersebut terbukti efektif membantu masyarakat miskin agar lebih produktif dan mandiri sehingga dapat merubah mustahik menjadi muzakki. Kedua, melalui amal. Orang kaya diwajibkan untuk memberikan uangnya kepada yang membutuhkan, seperti memberi makan orang yang lapar. Agar uang tersebut tidak hanya berputar di orang-orang yang kaya saja. Ketiga, melalui wakaf. Wakaf merupakan sumber pendanaan untuk layanan kesejahteraan sosial, dapat berupa fasilitas aset fisik maupun wakaf uang.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Menurut data BPS mengenai tingkat penduduk miskin tahun 2021 per Maret adalah mencapai 26,5 juta jiwa, yang mana angka tersebut mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Meskipun tingkat kemiskinan tersebut mengalami penurunan, namun kegiatan untuk meminimalisasi kemiskinan tentunya tidak akan pernah dihindari. Dengan demikian, kita sebagai masyarakat muslim, sudah seharusnya mulai menerapkan ketiga mekanisme yang telah disebutkan sebelumnya dengan tujuan agar kebutuhan antara golongan kaya dan miskin dapat seimbang serta tingkat kemiskinan kelompok muslim maupun non-muslim di Indonesia dapat berkurang.
Disusun oleh Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB University
Aisy Yunita
Azuma Furqani Ramadanta
Nur Azhizhah Zhulkarnain
Olga Panova Bianca Ramadhania