Konten dari Pengguna

Tepatkah Kebijakan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja Atasi Pernikahan Dini

Azwardi Azhar
Mahasiswa Uin Syarif Hidayatullah Jakarta program studi Hukum Keluarga
24 September 2024 12:18 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Azwardi Azhar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://pixabay.com/photos/couple-hands-tattoos-fingers-437968/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/photos/couple-hands-tattoos-fingers-437968/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sudah tidak asing terdengar di telinga kita remaja sudah menikah tetapi umurnya belum pantas bagi mereka untuk menikah. Aksi hamil di luar nikah kerap terjadi di Indonesia terutama remaja yang masih duduk di bangku sekolah. Mengapa ini bisa terjadi? Pola asuh atau pola belajar mereka yang salah dan faktor lingkungan menjadi inti dari permasalahan ini.Sudah seharusnya orang tua dapat bijak mengajari anak-anak mereka tentang pentingnya menjaga diri agar tidak terjadi hal seperti hamil di luar nikah dan mengakibatkan mereka pihak wanita dalam hal ini meminta pertanggung jawaban kepada pihak pria untuk menikahi nya. Di umur mereka yang masih tergolong muda dapat dikatakan mereka masih terlalu dini untuk merasakan pernikahan.
ADVERTISEMENT
Di usia mereka sekarang seharusnya mereka memikirkan masa depan dan cita-cita mereka yang ingin dicapai. Pihak sekolah dan pemerintah sudah seharusnya melakukan pencegahan dalam kasus ini agar tidak terjadi lagi pernikahan dini yang terjadi karena hamil di luar nikah.
Belakangan ini, banyak dibicarakan isu tentang pemerintah yang ingin membekali alat kontrasepsi bagi remaja apakah hal ini efektif untuk mengatasi pernikahan dini? Pemerintah seharusnya memerhatikan pendidikan yang tertinggal seperti di desa-desa terpencil bukan malah membekali dengan ilmu tapi malah dengan alat kontrasepsi sudah seharusnya kita bijak agar tidak ada remaja yang putus sekolah karena hamil di luar nikah maupun tidak dapat melanjutkan studi belajarnya karena tidak ada tempat bagi mereka untuk menuntut ilmu.
ADVERTISEMENT
Bijaknya remaja di era digital sekarang juga harus dibekali dari Pendidikan yang memadai harus ada kontrol dari orang tua dan guru di sekolah mengenai penggunaan internet di era digital sekarang.remaja yang memanfaatkan internet dengan benar akan menjadikan nya sumber untuk menambah ilmu pengetahuan dan menggali kemampuan diri menambah relasi, dan menambah wawasan yang tidak kita ketahui tentang apa pun itu di seluruh dunia tetapi tidak sedikit dari mereka para remaja menyalahgunakan kecanggihan internet untuk hal yang berbau negatif. Kemudahan akses untuk menjelajahi situs pornografi membuat remaja tertarik melakukan nya di dunia nyata tidak sedikit dari mereka tega memperkosa dan terjadilah hamil di luar nikah pihak Wanita meminta pertanggung jawaban dan mereka akhirnya memutuskan untuk putus sekolah dan memilih menikah di usia dini agar tidak malu.
ADVERTISEMENT
Pernikahan dini adalah perkawinan yang dilakukan sebelum laki-laki dan Perempuan calon mempelai mencapai usia 19 tahun. Dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini,yaitu calon suami/istrinya dibawah umur 19 tahun,pada dasarnya tidak dibolehkan oleh undang-undang. Selain itu, bila calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun,ia harus mendapatkan izin kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan. Maka dari itu pemerintah sudah seharusnya melalui pendidikan melakukan sosialisasi dampak pernikahan dini serta bahayanya praktik seks bebas di kalangan remaja, bukan malah membekali mereka dengan alat kontrasepsi bukan, Langkah yang tepat tetapi semakin membuat mereka bebas melakukan seks bebas.
Berdasarkan data BPS selama satu dekade terakhir, angka perkawinan di bawah umur terus terjadi.Setiap tahun terjadi perkawinan usia anak di indonesia sekitar 10,5 persen. Provinsi dengan angka perkawinan usia anak tertinggi pada tahun lalu adalah Nusa Tenggara Barat yang sebesar 17,32 persen, kemudian disusul Sumatera Selatan 11,41 persen,dan Kalimantan Barat 11,29 persen.
ADVERTISEMENT
Tak heran perkawinan anak di indonesia termasuk tertinggi secara global. Berdasarkan data Unicef 2023, peringkat indonesia menempati urutan ke 4 di dunia dengan estimasi jumlah anak perempuan yang dinikahkan mencapai 25,53 juta jiwa. Angka tersebut sekaligus menobatkan Indonesia sebagai negara di kawasan ASEAN yang memiliki kasus perkawinan anak terbesar.
Hukum Islam sendiri memiliki beberapa prinsip yakni perlindungan pada agama, harta, jiwa, keturunan dan akal. menikah muda dalam islam sendiri tidak melarang adanya sebuah pernikahan asalkan sudah baligh dan sudah sanggup memberikan nafkah jasmani serta rohani. Istilah pernikahan dini sendiri merupakan istilah kontemporer yang dikaitkan dengan awal waktu tertentu.
Menurut pendapat dari Imam Muhammad Syirazi dan juga Asadullah Dastani Benisi, budaya pernikahan dini dibenarkan dalam Islam dan ini sudah menjadi norma muslim sejak mulai awal Islam. Pernikahan dini menjadi kebutuhan vital khususnya akan memberikan kemudahan dan tidak dibutuhkan studi terlalu mendalam untuk melakukannya.
ADVERTISEMENT
Ibnu Syubromah menyikapi pernikahan yang dilakukan Nabi SAW dengan Aisyah yang saat itu masih berumur 6 tahun dan ia menganggap jika hal ini adalah ketentuan khusus untuk Nabi SAW yang tidak dapat ditiru oleh umat Islam. Akan tetapi menurut pakar mayoritas hukum Islam memperbolehkan pernikahan dini dan menjadi hal yang lumrah di kalangan para sahabat dan bahkan sebagian ulama melumrahkan hal tersebut yang merupakan hasil interpretasi Surat al Thalaq ayat 4.
“Dari Aisyah ra (menceritakan) bahwasannya Nabi SAW menikahinya pada saat beliau masih anak berumur 6 tahun dan Nabi SAW menggaulinya sebagai istri pada umur 9 tahun dan beliau tinggal bersama pada umur 9 tahun pula” [Hadis Shohih Muttafaq ‘alaihi].
ADVERTISEMENT
Maka dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini tidak dapat di benarkan walaupun dalam hukum islam di perbolehkan dan nabi muhammad menikah dengan aisyah di umur 9 tahun dalam hal ini mereka yang mau melakukan pernikahan harus siap secara ekonomi serta matang secara umur agar terciptanya pernikahan yang sakinah mawaddah warohmah dan perlu di tegaskan bahwa penyedian alat kontrasepsi oleh pemerintah untuk remaja tidak menjadi jawaban untuk mengatasi pernikahan dini