Mengulik Kerja Sama Indonesia-Arab Saudi demi Umrah yang Aman dan Nyaman

Mahasiswa Manajemen Haji dan Umrah di Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari AzzahLaila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap tahun, antusiasme masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah umrah terus meningkat. Antrean di kantor-kantor travel resmi tak pernah sepi, menjadi bukti bahwa Tanah Suci selalu menjadi tujuan spiritual utama. (Republik Indonesia, 2019).
Berbeda dengan ibadah haji yang menerapkan sistem antrean bertahun-tahun, ibadah umrah dapat dilakukan kapan saja. Sepanjang kuota visa dari Arab Saudi masih tersedia dan mendaftar melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi yang terdaftar di Kementerian Agama, jemaah bisa segera berangkat ke Tanah Suci. (Kementerian Agama RI, 2024; Republik Indonesia, 2019).
Namun di balik kemudahan tersebut, ada tantangan yang tidak sederhana. Perbedaan bahasa, regulasi keimigrasian yang dinamis, hingga sistem pengawasan travel membuat ibadah umrah tidak bisa hanya mengandalkan niat personal. Tanpa kerja sama yang terstruktur antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, jaminan keamanan dan kenyamanan jemaah akan sulit terwujud. (Republik Indonesia, 2019).
Diplomasi di Balik Layar
Data keberangkatan umrah menunjukkan perbedaan angka yang menarik. Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) mencatat sekitar 1,4 juta jemaah Indonesia berangkat melalui PPIU resmi sepanjang 2024. Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melaporkan angka yang lebih tinggi, yakni 1,8 juta jemaah asal Indonesia di tahun yang sama. (HIMPUH, 2025).
Selisih data ini menjadi salah satu alasan pentingnya kerja sama. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama dan pemerintah Arab Saudi terus menyinkronkan data melalui nota kesepahaman (MoU). Kerja sama ini mencakup penerapan e-visa, standardisasi layanan akomodasi, hingga perlindungan hukum bagi jemaah Indonesia selama berada di Arab Saudi. (Republik Indonesia, 2019; Kementerian Agama RI, 2024).
Dari Visa hingga Pengawasan Travel
Bentuk nyata dari kerja sama tersebut bisa dilihat dari sistem pengawasan travel. Hanya PPIU yang terdaftar dan terakreditasi yang diizinkan memberangkatkan jemaah, demi menghindari kasus penelantaran. Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi mempermudah akses melalui aplikasi Nusuk dan layanan digital lainnya untuk memastikan jemaah mendapatkan informasi yang jelas. (Republik Indonesia, 2019; Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi).
Sinergi ini membuktikan bahwa umrah yang aman dan nyaman bukan terjadi begitu saja. Ada proses diplomasi panjang dan kerja teknis yang terus dijaga oleh kedua negara. Pada akhirnya, kerja sama Indonesia-Arab Saudi bukan hanya soal urusan administratif. Ini adalah tentang bagaimana negara hadir untuk memastikan setiap jemaah bisa beribadah dengan tenang, aman, dan kembali ke Tanah Air dengan selamat.
