Konten dari Pengguna

Perempuan dan Kenyataan: Tidak Ada Ruang yang Sepenuhnya Aman

Sumber: Foto(Di buat secara pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Foto(Di buat secara pribadi)

Perempuan di Indonesia masih menghadapi ancaman kekerasan dan pelecehan di berbagai lokasi, baik di area publik maupun di tempat pribadi. Ruang-ruang yang seharusnya menjadi aman, seperti transportasi umum, kampus, lingkungan kerja, dan tempat ibadah, sering kali menjadi wilayah di mana kekerasan berbasis gender dan pelecehan seksual terjadi.

Kekerasan dan Pelecehan di Ruang Publik dan Privat

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) menunjukkan bahwa hampir 80% perempuan pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik, termasuk di transportasi umum dan lingkungan kampus. Sayangnya, banyak dari insiden pelecehan ini tidak ditangani dengan serius, sehingga pelaku merasa bebas melakukan tindak kekerasan tanpa rasa takut terhadap sanksi hukum. Hal ini membuat perempuan merasa tidak aman di tempat-tempat yang seharusnya nyaman bagi mereka untuk beraktivitas dengan tenang.

Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat hingga April 2025 terdapat 5. 949 insiden kekerasan terhadap perempuan, di mana 86% dari korban adalah perempuan. Di sisi lain, Komnas Perempuan melaporkan bahwa pada tahun 2024 ada 445. 502 kasus kekerasan terhadap perempuan, meningkat dari 401. 975 kasus di tahun 2023. Kekerasan seksual menjadi isu paling umum, terutama dalam konteks kekuasaan di mana pelaku seringkali memiliki posisi lebih tinggi dari korban, seperti di pondok pesantren, rumah sakit, dan lembaga penegak hukum.

Keterbatasan Ruang Aman bagi Perempuan

Meskipun telah ada beberapa program untuk menciptakan ruang aman, seperti ruang ramah perempuan di area bencana di Sulawesi Tengah dan ruang aman di kampus-kampus seperti Universitas Gadjah Mada, jumlah tempat-tempat tersebut masih sangat terbatas dan tidak merata. Ruang aman ini dapat berfungsi sebagai tempat berkumpul, berbagi pengalaman, dan memperoleh dukungan psikososial, tetapi masih belum mencukupi untuk menghilangkan ancaman kekerasan yang masih membayangi perempuan di luar ruang-ruang tersebut.

Dampak Kekerasan terhadap Perempuan Pekerja

Komnas Perempuan juga melaporkan terdapat 2. 702 kasus kekerasan yang menimpa perempuan pekerja sepanjang tahun 2024. Sektor industri pengolahan, layanan, dan perdagangan, yang sebagian besar diisi oleh perempuan, adalah yang paling terdampak. Selain mengalami kekerasan, pekerja perempuan juga menghadapi diskriminasi, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan beban ganda dalam keseharian, yang semakin memperberat kondisi mereka.

Upaya dan Tantangan

Berbagai komunitas dan organisasi terus berusaha menciptakan ruang aman dan meningkatkan perlindungan bagi perempuan. Namun, tantangan terbesar adalah mengubah budaya yang membiarkan kekerasan dan pelecehan berlanjut, serta memperkuat regulasi dan mekanisme perlindungan di ruang publik dan swasta. Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di tempat kerja dan institusi lainnya sangat penting, mengingat masih banyak perusahaan yang belum tanggap terhadap laporan soal kekerasan seksual.

Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa ruang publik dan privat benar-benar aman dan nyaman bagi perempuan, sehingga mereka bisa berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan sosial tanpa merasa khawatir.