Reformasi Sistem Kesehatan: Harapan di Tengah Krisis Akibat Pandemi Covid-19

MAHASISWA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR PRODI ADMINISTRASI KESEHATAN
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari NAJWA ZAINAL tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Beberapa tantangan yang dihadapi sistem kesehatan Indonesia saat ini diantaranya adalah masih terbatasnya cakupan asuransi kesehatan untuk seluruh masyarakat, kesenjangan fasilitas kesehatan berkualitas antar wilayah, serta kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis yang belum merata. Untuk itu, diperlukan solusi berupa reformasi yang menyeluruh pada aspek pendanaan kesehatan untuk memperluas jangkauan asuransi, peningkatan dan pemerataan fasilitas kesehatan, penguatan Sumber Daya Manusia Kesehatan, penyempurnaan tata kelola rumah sakit, serta pengembangan sistem kesehatan yang dapat diakses masyarakat secara luas melalui teknologi digital. Dengan direformasinya sistem kesehatan, diharapkan akan tercapainya akses layanan yang lebih merata dan berkualitas untuk seluruh masyarakat Indonesia guna meningkatkan kesiapsiadian dalam menghadapi ancaman penyakit menular di masa depan.
Krisis kesehatan global akibat pandemi Covid-19 telah menyoroti berbagai kelemahan dan keterbatasan yang dimiliki sistem kesehatan Indonesia saat ini. Sejak awal tahun 2020 lalu, pandemi virus corona telah menginfeksi ratusan ribu warga negara Indonesia dan menewaskan puluhan ribu orang (WHO, 2022). Kesiapan sistem kesehatan dalam menangani lonjakan kasus Covid-19 ternyata masih jauh dari kata memadai.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap respons penanganan Covid-19, teridentifikasi beberapa aspek utama sistem kesehatan yang perlu direformasi secara menyeluruh. Pertama, masih rendahnya cakupan pendanaan kesehatan dan asuransi kesehatan yang menyebabkan akses layanan kesehatan belum merata. Kedua, kesenjangan fasilitas kesehatan antar daerah yang berdampak pada ketidakmerataan pelayanan. Ketiga, kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis yang masih kurang. Keempat, tata kelola rumah sakit yang belum berorientasi pada layanan prima pasien (Kementerian Kesehatan, 2022).
Oleh karena itu, diperlukan reformasi mendasar pada berbagai aspek sistem kesehatan guna membangun ketahanan kesehatan masyarakat di masa depan.
Berikut beberapa dampak positif yang diharapkan dari reformasi sistem kesehatan di Indonesia selama pandemi Covid-19:
1. Meningkatkan akses layanan kesehatan yang merata untuk seluruh masyarakat. Dengan perluasan cakupan asuransi kesehatan dan peningkatan fasilitas kesehatan di berbagai daerah, masyarakat akan lebih terjamin akses perawatannya (Kementerian Kesehatan, 2020a).
2. Menggalakkan perilaku hidup sehat di tengah pandemi. Reformasi diharapkan dapat mendorong peningkatan pengetahuan masyarakat tentang protokol kesehatan melalui layanan kesehatan dasar dan telekonsultasi (WHO, 2020).
3. Meningkatkan kesiapsiadian penanganan pasien Covid-19 dan penyakit lain. Dengan meningkatnya kualitas tenaga kesehatan dan rumah sakit, penanganan pasien akan lebih baik dan tidak menumpuk (OECD, 2020).
4. Mendorong pertumbuhan ekonomi sektor kesehatan secara berkelanjutan. Reformasi diyakini dapat mendukung terciptanya ekosistem bisnis kesehatan yang lebih baik (World Bank, 2021).
5. Memperkuat sistem kesehatan Indonesia guna menghadapi krisis berikutnya. Diharapkan sistem kesehatan yang terus direformasi akan semakin tangguh menghadapi ancaman epidemi dan pandemi di masa depan (Kementerian Kesehatan, 2020b).
Beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk mereformasi sistem kesehatan di tengah pandemi Covid-19:
1. Memperluas cakupan asuransi kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar seluruh masyarakat terlindungi dari biaya perawatan (Kementerian Kesehatan, 2022).
2. Menguatkan fasilitas kesehatan dasar dan rujukan dengan pembangunan dan renovasi puskesmas serta rumah sakit berstandar internasional (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2021).
3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis di daerah 3T melalui PPL, pendidikan, dan pelatihan (Kementerian Kesehatan, 2020).
4. Mengembangkan sistem informasi kesehatan digital dan telemedicine untuk memudahkan akses layanan (World Bank, 2023).
5. Merespon cepat klaim asuransi dengan program wakaf dana kesehatan masyarakat (Bappenas, 2022).
6. Mendorong pertumbuhan industri dalam negeri seperti alkes dan obat untuk ketahanan kesehatan nasional (OECD, 2019).
KESIMPULAN
Peristiwa pandemi Covid-19 telah mengungkap berbagai kelemahan sistem kesehatan Indonesia saat ini. Untuk itu, dilakukan berbagai upaya reformasi guna membangun sistem kesehatan yang lebih tangguh dan siap menghadapi krisis ke depannya. Beberapa solusi direformasi meliputi peningkatan akses layanan melalui JKN, penguatan fasilitas kesehatan, peningkatan SDMH, serta pengembangan telemedicine.
Diharapkan dampak positif yang diperoleh meliputi peningkatan akses, kualitas layanan yang merata, serta kesiapsiadian dalam penanganan krisis. Dengan kata lain, reformasi diukir untuk memperkuat tiga pilar utama sistem kesehatan yaitu pendanaan, sarana prasarana, serta SDM kesehatan (Kementerian Kesehatan, 2022).
Sejalan dengan semangat pembangunan kesehatan berkelanjutan, reformasi ini sangat diperlukan guna membangun ketahanan kesehatan Indonesia di masa pandemi maupun pascapandemi. Apabila terealisasi dengan baik, diharapkan dapat mendorong tercapainya tujuan SDGs terkait peningkatan kesihatan masyarakat.
