Paradoks Retorika "Nature-Based Solutions" Indonesia di COP30

Mahasiswa Sarjana Hubungan Internasional Universitas Paramadina
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Tubagus Eko Saputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di panggung Conference of the Parties ke-30 (COP30), Indonesia hadir dengan narasi besar: nature-based solutions (NBS) sebagai tulang punggung diplomasi iklim. Melalui jargon “solusi berbasis alam”, Delegasi Indonesia menampilkan hutan, mangrove, dan gambut sebagai modal iklim yang mampu menekan emisi sekaligus menarik investasi global melalui pasar karbon. Namun di balik sorotan itu, muncul pertanyaan yang semakin sulit diabaikan: apakah NBS benar-benar menjadi jalan menuju keadilan ekologis, atau justru membuka babak baru komodifikasi ruang hidup masyarakat adat?
Ambivalensi Diplomasi Iklim Indonesia
Pada COP30, posisi Indonesia berada dalam sorotan karena pemerintah mendaku sebagai negara megadiverse, yang berperan penting dalam mitigasi iklim global. Pemerintah menekankan keberhasilan menurunkan laju deforestasi dan mempromosikan perdagangan karbon sebagai instrumen utama pendanaan iklim. Paviliun Indonesia bahkan menggelar sesi Sellers Meet Buyers yang mempertemukan pembeli dan penjual kredit karbon, dengan target transaksi mencapai Rp16 triliun dan lebih dari 90 juta ton CO₂e unit karbon siap dipasarkan. Pemerintah juga mempromosikan potensi pasar karbon domestik yang disebut mencapai Rp5.000 triliun, sebuah angka yang menggambarkan betapa besarnya orientasi ekonomi dalam agenda hijau nasional.
Namun kritik langsung bermunculan. Climate Action Network (CAN) International memberi label “Fossil of the Day” terhadap Indonesia, setelah menilai posisi Indonesia terlalu akomodatif terhadap kepentingan industri fosil dan terlalu longgar dalam negosiasi mekanisme pasar karbon. Greenpeace Indonesia menilai pemerintah menjadikan COP30 sebagai “panggung performatif”, yang lebih sibuk menarik investor dan memamerkan potensi ekonomi karbon daripada memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat serta penurunan emisi yang nyata.
Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Studi Berkeley Carbon Trading Project dan ICVCM menunjukkan 40-60% kredit karbon berbasis hutan secara global bersifat overcredited, sering mewakili penurunan emisi yang tidak pernah terjadi. Jika Indonesia mengukuh portofolio karbonnya di atas fondasi yang rapuh, bukan hanya kredibilitas negara yang dipertaruhkan, tetapi juga masa depan masyarakat yang tinggal di wilayah-wilayah yang akan dijadikan lokasi proyek.
Papua sebagai Lumbung Karbon yang Rentan di Eksploitasi
Papua menjadi contoh paling gamblang dari irisan pasar karbon, deforestasi dan rentannya hak masyarakat adat. Dengan tutupan hutan terluas di Indonesia, dataran Papua kerap digambarkan sebagai "lumbung hijau" nasional. Namun data di lapangan menunjukkan tekanan yang terus meningkat: antara 2019 hingga 2023, Papua kehilangan sekitar 348.000 hektare hutan. Pada 2022-2023, laju deforestasi Papua Barat bahkan meningkat 29%, dengan Papua menyumbang 26% dari total kehilangan hutan nasional pada 2023.
Tekanan tidak hanya berasal dari sektor ekstraktif. Pemerintah menyiapkan ekspansi pangan dan energi di Papua seluas ±480.000 hektare, sementara konsesi perkebunan dan kayu telah menguasai lebih dari 1,3 juta hektare. Dalam konteks inilah, NBS dan skema karbon masuk membawa logika baru: hutan bukan lagi dipandang sebagai ruang hidup, tetapi sebagai “stok karbon” yang nilainya ditentukan pasar.
Temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengindikasikan bahwa sebagian proyek karbon di Papua berlangsung tanpa pemenuhan FPIC (Free, Prior and Informed Consent). Konsultasi dilakukan terbatas, menggunakan bahasa teknis yang asing bagi masyarakat adat, dan kerap melibatkan hanya segelintir tokoh lokal. Situasi ini menciptakan ketegangan internal sekaligus memperlebar jurang ketidaksetaraan dalam pengambilan keputusan.
Pada saat yang sama, perlindungan legal terhadap hak ulayat berjalan sangat lambat. Pemerintah baru mengakui 345.000 hektare hutan adat, hanya 24% dari target 1,4 juta hektare pada 2029, sementara AMAN telah memetakan lebih dari 20 juta hektare wilayah adat di seluruh Indonesia. Artinya, hanya 1,7% wilayah adat yang telah diakui negara secara formal. Ketimpangan struktural ini membuat masyarakat Papua berada pada posisi paling rapuh di tengah maraknya proyek karbon dan ekspansi pembangunan.
Transisi Hijau Tanpa Keadilan Sosial
Indonesia kerap menuntut keadilan iklim di forum internasional, menegaskan bahwa negara berkembang membutuhkan ruang dan pendanaan untuk melakukan transisi energi. Namun retorika itu kehilangan bobot, ketika kebijakan domestik menunjukkan kegagalan dalam melindungi kelompok yang pertama kali merasakan dampak perubahan iklim dan ekspansi pembangunan, yaitu masyarakat adat.
Polemik Indonesia di COP30 pada akhirnya mengarah pada pertanyaan mendasar: apakah transisi hijau ini dimaksudkan untuk memperbaiki hubungan manusia dengan alam, atau hanya mengganti wajah rezim ekstraksi lama dengan rezim karbon baru? Jika diplomasi iklim hanya memperhalus praktik lama tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai subjek utama, Indonesia berisiko menjadi pemain pasar karbon yang sukses secara angka tetapi gagal secara etika.
Transisi yang sesungguhnya membutuhkan keberanian untuk menempatkan keadilan ekologis sebagai pusat kebijakan, bukan sebagai catatan kaki. Dan selama itu belum terjadi, narasi besar Indonesia di COP30 akan terus dibayangi ketidakadilan yang tumbuh di wilayah-wilayah yang selama ini menjaga paru-paru dunia.
