Konten dari Pengguna

IRT Ini Sudah Setahun Jadi Bandar Togel Jaringan Singapura

4 Februari 2019 20:21 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tim Babelhits tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tju Jiuw Ming alias Akhen (50) warga Kota Pangkalpinang diamankan aparat Polda Bangka Belitung  lantaran diduga menjadi bandar togel jaringan Singapura.(ist)
zoom-in-whitePerbesar
Tju Jiuw Ming alias Akhen (50) warga Kota Pangkalpinang diamankan aparat Polda Bangka Belitung lantaran diduga menjadi bandar togel jaringan Singapura.(ist)
PANGKALPINANG, babelhits.com -- Tju Jiuw Ming alias Akhen (50), ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung ini tak berkutik saat digerebek Tim Opsnal 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Minggu (3/2/2019) kemarin.
ADVERTISEMENT
Akhen diduga sebagai bandar togel (totoan gelap—red). Bahkan ia semakin tak berkutik saat aparat kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa buku rekapan togel serta uang jutaan rupiah yang diduga hasil penjualan togel.
Saat diinterogasi, Akhen mengaku sudah satu tahun menjadi jaringan bandar togel dari Singapura. Bahkan ia tidak sendirian namun ada bandar lainnya, yakni Ade Kurniawan alias Dede (36) yang juga warga Kota Pangkalpinang.
Berbekal informasi dari Akhen tersebut aparat kepolisian langsung menuju kediaman Dede. Namun tidak bisa langsung melakukan penggerebekan, lantaran rumah milik Dede terkunci. Agar tidak terjadi kesalahpahaman, aparat kepolisian meminta bantuan pengurus RT setempat. Tak lama kemudian, akhirnya Deda mau membuka pintu rumahnya.
ADVERTISEMENT
Saat dilakukan pengeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti diantaranya rekapan togel, buku rekening bank, sejumlah uang serta ponsel yang diduga sebagai alat transaksi penjualan togel. Akhen dan Dede langsung digelandang ke Mapolda Bangka Belitung untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Dirkrimum Polda Bangka Belitung, Kombes (Pol) Budi Haryanto melalui Kasubdit III Jatanras Polda Babel AKBP Wahyudi membenarkan pihaknya berhasil mengamankan dua bandar judi jaringan Singapura.
"Di rumah Dede ini juga kita menemukan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai dengan nilai ratusan ribu rupiah dan beberapa buku rekening, serta handphone," kata AKBP Wahyudi.
Dikatakan Wahyudi, berdasarkan hasil interogasi kedua pelaku sudah sejak satu tahun menjadi bandar Togel untuk wilayah Pangkalpinang. Meski begitu keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada hukum.
ADVERTISEMENT
"Untuk kedua Pelaku Akhen dan Ade Kurniawan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandasnya.(*)
Penulis: anjar s