11 Bulan Buron, Pencuri Motor Ditangkap di Rumah Orang Tua

Konten Media Partner
24 Oktober 2019 18:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabag Humas Polres Pangkalpinang, Ipda Sianturi saat memberikan keterangan Pers terkait kasus pencurian Vespa. (Ist)
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Humas Polres Pangkalpinang, Ipda Sianturi saat memberikan keterangan Pers terkait kasus pencurian Vespa. (Ist)
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial MH, warga Pangkalan Baru, Bangka Belitung diciduk aparat Polres Pangkalpinang, Kamis (17/10/2019) malam lalu.
ADVERTISEMENT
MH menjadi target polisi lantaran terlibat pencurian sepeda motor Vespa milik siswa di SMK THB Pangkalpinang sebelas bulan yang lalu, yakni tanggal 18 November 2018.
Motor tersebut diparkirkan di sebelah gedung SMK THB, saat sipemilik ingin pulang ternyata sudah raib. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polres Pangkalpinang.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi mendapat informasi jika pelaku adalah MH warga Kecamatan Pangkalan Baru. Tim langsung menangkap MH di rumah milik orangtuanya.
Saat diinterogasi MH mengakui perbuatannya. Ia pun langsung digelandang ke Mapolres Pangkalpinang.
Dihadapan penyidik, MH mengaku nekat mencuri lantaran ingin memiliki motor Vespa yang menurutnya antik. Bahkan MH rela merogoh kocek sekitar Rp 2 juta untuk modifikasi motor curian tersebut.
ADVERTISEMENT
Kabag Humas Ipda Sianturi seizin Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono mengatakan MH mencuri motor tersebut saat jam belajar sekolah.
"Jadi saat jam belajar sekolah, saat itu korban mau pulang ke rumah. Tapi saat diliat di parkiran itu motor sudah hilang," kata Ipda Sianturi.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor merek Vespa 150 CC BN 2382 PM  No. Rangka VBCI-487805 warna merah yang sudah dirubah warnanya.
MH dijerat pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.