3 Oknum Anggota Club Motor di Pangkalpinang Cabuli Anak di Bawah Umur

Konten Media Partner
24 Mei 2021 14:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga pelaku saat diamankan Polres Pangkalpinang.
zoom-in-whitePerbesar
Tiga pelaku saat diamankan Polres Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang yang dipimpin Aipda Rudi Kiai dan Unit Pelayanan Anak menangkap tiga pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan lanak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Ketiga pelaku masing-masing berinisial HS (20) GM (26) dan DP (22) ditangkap di kediaman HS kawasan Jalan Rawah Indah, Desa Kace Timur, Kabupaten Bangka , Senin (23/5/2021) dinihari.
Sebelumnya, para pelaku menyetubuhi seorang anak dibawah umur sebut saja Melati (15) warga Kota Pangkalpinang, yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama.
Informasi yang dihimpun antara pelaku dan korban sudah saling mengenal dan tergabung dalam komunitas sepeda motor dan kerap berkumpul di kediaman salah satu pelaku di Desa Kace.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian peristiwa asusila ini berawal dari pelaku HS menjemput korban dirumah bibi korban di kawasan sebuah perumahan di Kota Pangkalpinang serta dan mengajak Melati ke suatu rumah di Desa Kace, sekitar satu minggu lalu.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pelaku mengajak hubungan badan dan kembali mengajak berhubungan badan ke esokan harinya di tempat yang sama.
Setelah kejadian tersebut pelaku HS dan Melati berteman seperti biasanya dengan kembali berkumpul bersama-sama antara korban dan ketiga pelaku.
Pada hari Minggu 23 Mei 2021, sekitar pukul 04.00 WIB di lokasi yang sama (rumah pelaku HS--red) pelaku GM masuk kamar yang diikuti oleh Melati, selanjutnya melakukan hubungan badan dengan Melati di kamar tengah rumah tersebut.
Kemudian, pada hari yang sama pada pukul 04.45 WIB pelaku ketiga DP dengan modus mengantarkan Melati pulang, namum DP malah mengajak Melati ke kontrakannya di Desa Pagarawan, Kabupaten Bangka
Setelah sampai di kontrakan, DP beralasan bahwa sudah mengantuk, selanjutnya DP dan Melati masuk ke kamar dan terjadilah persetubuhan, setelah persetubuhan tersebut DP mengantar Melati ke rumah bibinya di Kota Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya kejadian itu diceritakan Melati kepada sang bibi. Merasa tidak terima, bibi korban berinisial ME melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Pangkalpinang pada tanggal 23 Mei 2021 kemarin.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra membenarkan diamankan pelaku persetubuhan dibawah umur.
"Banar telah diamankan, saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Bangka dikarenakan tempat kejadian perkara masuk dalam wilayah hukum Polres Bangka," kata Adi Putra saat di konfirmasi, Senin (24/5/2021)
Selain mengamankan pelaku, juga turut diamankan barang bukti berupa pakaian pelaku, pakaian korban dan sprei kasur yang digunakan pelaku saat bersetubuh.