4 Bandar Narkoba di Bangka Barat Dicokok Polisi

Konten Media Partner
15 Oktober 2021 14:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para bandar narkoba yang ditangkap Polres Bangka Barat.
zoom-in-whitePerbesar
Para bandar narkoba yang ditangkap Polres Bangka Barat.
ADVERTISEMENT
Empat pemuda di Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat diciduk Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat lantaran menjadi bandar dan pengedar sabu-sabu dan ekstasi.
ADVERTISEMENT
Kabag Ops Polres Bangka Barat Kompol Evry Susanto didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah, mengungkapkan keempatnya termasuk bandar karena memakai sekaligus menjual.
Dijelaskan Evry, pihaknya lebih dulu menangkap tersangka warga Keranggan, Kecamatan Muntok yakni MD (24) dan TR (25) pada Senin (11/10/2021), sekira pukul 13.00 WIB di Sungai Babi bersama barang buktinya enam paket diduga sabu-sabu dengan berat 1,68 gram.
"Berdasarkan keterangan MD dan TR menerangkan mereka disuruh oleh RD dan YY," jelas Kabag Ops Polres Bangka Barat Kompol Evry Susanto.
Dari keterangan keduanya, Tim Hantu menangkap kedua tersangka lainnya warga Menjelang, Kecamatan Muntok yakni RD (24) dan YY (24) di rumahnya bersamaan dengan barang bukti 11 bungkus diduga sabu-sabu dan 13 butir pil diduga ekstasi dengan rincian 6 butir berwarna biru bentuk persegi lima dan tujuh butir berwarna hijau bentuk persegi empat.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan keterangan RD dan YY mereka disuruh oleh YS yang keberadaannya di Jakarta dan saat masuk DPO," ujar Evry Susanto.
Adapun barang bukti lain yang ikut diamankan dari tersangka RD dan YY yaitu 1 unit HP Oppo A3S, 2 unit timbangan digital, 1 unit HP Vivo, dan 1 unit HP Maxtron,
Sedangkan dari tersangka MD dan TR yaitu 1 unit Sepeda motor satria FU 150 BN 6426 MI, 2 unit HP Vivo, 1 unit HP Maxtron, dan 1 buah plastik kresek warna hitam.
Masing-masing tersangka dikenakan dua pasal berbeda sesuai dengan besaran barang bukti narkoba yang ditemukan.
Tersangka MD dan TR dikenakan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,
ADVERTISEMENT
Sedangkan tersangka RD dan YY dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kalau peran masing-masing semuanya pemakai dan penjual, DPO nya itu YS di Jakarta hasil pengembangan nanti kita koordinasi dengan pihak kepolisian narkoba di sana," tuturnya.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat Iptu Eddy Yuhansyah mengatakan peran YS sebagai penyedia barang untuk mengarahkan tersangka RD dan YY meneruskan kepada tersangka MD dan TR hingga sampai ke tangan pembeli.
"Kalau untuk ekstasi berdasarkan keterangan dari tersangka itu dijual ke kalangan hiburan malam karena tertangkapnya di Muntok berarti dipakai di Muntok," tukasnya.
ADVERTISEMENT