ABG Pembacok Pedagang Buah di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
4 Desember 2021 13:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku (kaos putih tengah) saat digiring ke Mapolres Pangkalpinang.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku (kaos putih tengah) saat digiring ke Mapolres Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
Seorang Anak Baru Gede (ABG), Iqbal Prayuda alias Bian (18) warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan ditangkap Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang, Jumat (3/12/2021) dini hari.
ADVERTISEMENT
Bian diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap pedagang buah, Bayu Mandraguna (42) warga Gabek, Kecamatan Gabek, pada Senin (8/11/21) lalu.
Bian sempat menjadi buronan pihak kepolisian setelah akhirnya ditangkap Tim Buser Naga Polres pangkalpinang, saat berada di depan rumah kontrakan kawasan Line Listrik, Kelurahan Gabek, Jumat (3/12/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
Penangkapan dipimpin Aipda Rudi Kiai, setelah mengamati pergerakan Bian sejak berasa di Desa Jelutung.
Tak mudah menangkap Bian, bahkan Tim Buser Naga sempat mengejar pelaku hingga Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Selanjutnya,Tim Buser Naga melakukan pengintaian di tempat persembunyian di sebuah ruko, di Desa Jelutung.
Tidak lama kemudian Bian terlihat melintas di Jalan Desa Jelutung. Mendapat informasi tersebut, Tim Buser Naga langsung membututi kendaraan pelaku yang akan menuju sebuah kontrakan yang dihuni oleh pacarnya.
ADVERTISEMENT
Tak lama menunggu, Bian datang ke kontrakan tersebut dengan menggunakan sepeda dan berhenti di depan kontrakan , melihat situasi tersebut Tim Buser Naga langsung menangkap Bian.
Namun bukannya menyerahkan diri, Bian malah nekat melarikan diri, dan membuat polisi mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan.
Aksi melarikan diri Bian terhenti saat menabrak mobil yang sedang parkir di salah satu halaman warga setempat.
Saat dilakukan pemeriksaan kendaraan yang dikendarai Bian, ditemukan dua bungkus minuman keras jenis arak sebanyak dua bungkus yang disimpan dibawah jok motor.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adu Putra SH MH saat di konfrimasi membenarkan penangkapan terhadap Bian.
"Pelaku ini saat membacok menggunakan sebilah parang kebagian pelipis wajah dan leher bagian atas korban saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan berikut barang bukti,” tukas Adi Putra.(*)
ADVERTISEMENT