Adet Mastur: Pansus Tidak Mencabut Izin Usaha Pertambangan

Konten Media Partner
2 September 2019 21:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua RZWP3K, Adet Mastur menadatangani peta alokasi ruang, dokumen antara, dan draft RZWP3K. (Ggp/Babelhits)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua RZWP3K, Adet Mastur menadatangani peta alokasi ruang, dokumen antara, dan draft RZWP3K. (Ggp/Babelhits)
ADVERTISEMENT
Dengan ditandatangani Peta Alokasi Ruang, Dokumen Antara dan Draft Raperda RZWP3K, Senin (2/9/2019), menjadi titik terang akan Raperda ini. Raperda yang dikerjakan oleh tim Pansus RZWP3K dari Oktober 2018 lalu, akan segera disahkan pada bulan ini, yakni sebelum pelantikan anggota DPRD Provinsi Babel Periode 2019-2024.
ADVERTISEMENT
Secara garis besar Raperda RZWP3K ini bertugas untuk memisahkan zona-zona yang ada di wilayah Bangka Belitung sesuai dengan fungsional dan keadaannya. Mengingat banyak sekali aktivitas pertambangan yang ada di wilayah Bangka Belitung, baik di darat maupun di laut.
Terkait mengurangi aktivitas pertambangan yang ada di Bangka Belitung, Ketua Tim Pansus RZWP3K, Adet Mastur mengatakan dari peta draft awal yang diserahkan kepada Tim Pansus, ada beberapa zona tambang yang  dihapus.
Adet mencontohkan, seperti di Teluk Kelabat, Kabupaten Bangka. Tepatnya di Teluk Kelabat dalam sudah dihapus dari zona tambang. Beberapa daerah juga sama, seperti di Air nyatoh, Rambat, dan sekitarnya, serta Kundi juga dihapus dari bagian zona tambang.
Adet menjelaskan munculnya perda ini  bukan berarti untuk menghilangkan IUP (Izin Usaha Pertambangan), tetapi merubah dan menjadikan pola ruang pertambangan menjadi pola ruang lain.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak berhak mencabut IUP. Tetapi kami menetapkan di dalam pola ruang ini mau dijadikan apa kedepannya," imbuh Adet.
"Saya tekankan sekali lagi bahwa kita tidak mencabut IUP, tetapi kita memindahkan zona tambang dijadikan zona lain. Untuk urusan IUP kita tidak mencabutnya. Izinya masih tetap berlaku, cuman pola penggunaan itu sudah dibedakan. Nantikan ada pasal-pasalnya di Perda RZWP3K. Ada pasal peralihan, pasal ketentuan dan yang lain, dan ini yang memungkinan mereka masih tetap menambang," papar Adet.
"Pasal peralihan kita cantumkan di Perda RZWP3K ini, bagi IUP yang belum habis masa kontraknya, silakan untuk beroperasi dan meneruskan sampai habis kontraknya. Tetapi apabila sudah habis masa kontraknya, ini akan ditentukan oleh uraian dalam peraturan gubernur," tutur Adet.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk Pulau Belitung, Adet menuturkan  didalam peta alokasi tidak ada zona pertambangan. Memang pengajuan pihak Pokja sudah tidak ada lagi zona pertambangan. Ditambah pengajuan dari pihak eksekutif pun tidak ada lagi zona pertambangan diw ilayah tersebut. Jadi dengan tidak adanya zona pertambangan, berarti pihaknya tidak mengakomodir apapun disana. IUP nya masih ada, tetapi zonanya sudah tidak ada lagi.
"Maksudnya adalah di dalam Perda dijelaskan, silakan untuk melakukan aktifitas pertambangan yang ramah lingkungan. Didalam pasal itu kan ada peruntukannya yakni, ada katagori yang diperbolehkan. Misalnya zona tambang yang tidak boleh dilakukan pada daerah tambang, dan ada juga zona tambang yang diperbolehkan dengan izin. Di Perda RZWP3K inilah  kita akan uraikan, kegiatan apa saja yang boleh dan tidaknya," tukas Adet.
ADVERTISEMENT