Bandar Sabu di Paritiga Ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka Barat

Konten Media Partner
1 September 2021 12:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku dan barang bukti sabu saat diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Barat.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku dan barang bukti sabu saat diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Barat.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ed (29) warga Dusun Pala, Parittiga, diringkus tim hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat, karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Ed diduga kuat sebagai bandar narkoba yang kerap mengedarkan sabu di Parittiga.
ADVERTISEMENT
Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH, mengatakan terbongkarnya kasus ini berkat laporan masyarakat.
Mendapatkan laporan tersebut, tim hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tim langsung melakukan penggerebekan rumah pelaku.
"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) buah plastik klip bening berukuran kecil berwarna putih berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh tersangka di halaman belakang rumahnya,” kata Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah.
Selain mengamankan 15 (lima belas) buah plastik klip bening berwarna putih yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,97 gram. Tim hantu juga turut mengamankan dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp.1.875.000 (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
“untuk pelaku penyalahgunaan narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.