Bandar Sabu Simpan Pistol Rakitan dan Puluhan Butir Amumisi

Konten Media Partner
15 Oktober 2019 21:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Purnama (39) warga Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat diamankan aparat Polres Bangka, Jumat (27/10/2019) lalu, lantaran terlibat peredaran sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
Purnama disergap sekitar pukul 20.30 WIB di pondok kawasan  Dusun Kumpay Desa Riding Panjang Kecamatan Riau Silip.
Saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan 45 bungkus sabu-sabu dengan berat total 27, 49 gram. Tak hanya itu saja polisi juga menemukan sepucuk pistol rakitan jenis revolver berikut 48 butir amunisi aktif.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah potongan kertas alumunium, tujuh pack plastik kosong dalam plastik bening, satu buah kantong plastik hitam dan satu buah ponsel.
Purnama mengaku senpi tersebut milik seorang temannya yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukit Semut Sungailiat terkait kasus Narkoba.
"Pistol itu punya kawan sekarang di Lapas Bukit Semut, dibawa dari Aceh berikut pelurunya," ungkap Purnama saat Pers Release di Mapolres Bangka, Selasa (15/10/2019).
ADVERTISEMENT
Ternyata Purnama sudah pernah dipenjara tahun 2014 lalu selama 4 tahun 6 bulan terkait kasus narkoba. Ia baru bebas pada awal tahun 2019 kemarin.
Kabag Ops Polres Bangka, AKP Faisal Fatsey  di Sungailiat, Selasa (15/10/2019), menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta hukuman mati.
"Saat ini senpi berikut peluru sudah dikirimkan ke Laboratorium Balistik Mabes Polri, guna penyidikan lebih lanjut," tukas Kabag Ops.