Calon Pengantin Tewas Ditangan Mantan Sang Pacar

Konten Media Partner
12 Mei 2019 22:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anto Pelaku pembunuhan berhasil di ringkus aparat Polres Bangka.
zoom-in-whitePerbesar
Anto Pelaku pembunuhan berhasil di ringkus aparat Polres Bangka.
ADVERTISEMENT
Andrew (30) warga asal Ilir Timur II Palembang yang bermukim di Desa Pemali, Kabupaten Bangka, Sabtu (11/5/2019) malam ditemukan tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Sempan.
ADVERTISEMENT
Andrew ditemukan dua orang warga yang kebetulan melintas di lokasi, lantaran hendak pulang ke Desa Pemali dari Desa Sempan. Warga langsung tersebut menghubungi pihak kepolisian.
Sontak saja penemuan mayat Andrew ini membuat warga sekitar heboh dan berbondong-bondong ke lokasi kejadian.
Pihak kepolisian tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB dan melihat Andrew sudah tidak bernyawa lagi. Usai melakukan olah TKP, jasad Andrew langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan visum.
Dari proses identifikasi tampak korban mengalami luka tusuk dibagian punggung belakang. Andrew dikabarkan tidak lama lagi akan menikah dengan sang pacar.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi ternyata Andrew sebelumnya sempat bertandang ke rumah calon istrinya, Zahra, di Desa Sempan sekitar pukul 20.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Saat berada di rumah calon istrinya, Andrew bertemu dengan Anto yang diduga mantan pacarnya Zahra. Andrew pun menayakan maksud dan tujuan Anto datang ke rumah Zahrah. Suasana sempat tegang, namun Zahra mempersilakan keduanya masuk ke rumah.
Namun tak lama kemudian Anto berpamitan pulang dan disusul oleh Andrew. Ternyata Anto merasa tak puas dan sakit hati ketika ditanya oleh Andrew saat berada di rumah Zahra.
Anto menunggu Andrew di depan Masjid Al Bina Desa Sempan. Di lokasi itu lah keduanya terlibat percekcokan yang berujung pada perkelahian. Anto yang terdesak langsung mengeluarkan sebilah pisau dari dalam jaketnya. Dengan membabi buta ia menyerang balik Andrew.
Andrew tak menyangka bakal mendapat serangan senjata tajam hanya bisa mengelak seadanya. Ia pun menderita luka di sekujur tubuh dan tergeletak di pinggir jalan dengan kondisi berdarah-darah. Sementara itu Anto langsung melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui identitas Anto, Tim Opsnal Polsek Pemali langsung melakukan pengejaran. Tidak lebih dari tujuh jam akhirnya Anto berhasil diringkus di wilayah Bangka Barat.
Anto (25) merupakan warga Tebing Tinggi Empat Lawang-Sumsel yang kesehariannya bekerja di rumah makan Dusun Sunghin, Merawang.
Anto diamankan pada Minggu (12/5/2019) sekitar pukul 04.14 WIB di sebuah warung kawasan Desa Mayang Kecamatan Simpang Teritip. Diduga Anto akan menuju ke Muntok dan menyeberang ke Sumatera.
Saat disergap Tim Opsnal Polsek Pemali, Anto sempat menghindar bahkan hendak melawan dan melarikan diri. Sehingga ia terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanan.
Kabag Ops Polres Bangka, Kompol S Sophian seizin Kapolres Bangka, AKBP Budi Ariyanto Sik saat jumpa pers di Polsek Pemali, Minggu (12/5/2019) sore, membenarkan pelaku pembunuhan Andrew telah berhasil diringkus.
ADVERTISEMENT
“Akhirnya tersangka kita lumpuhkan dengan tembakan di kaki kanan karena berusaha melawan dan hendak kabur,” kata Kompol S Sophian.
Kompol S Sophian menambahkan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam, baju dan celana pelaku terdapat noda darah, pisau yang masih terdapat bercak darah yang diduga digunakan pelaku menghabisi nyawa korban.
Ditambahkan kabag ops, diduga kuat motif pembunuhan ini adalah cemburu.
"Dari hasil pemeriksaan, Anto sempat bertemu Andrew di rumah teman wanitanya, Andrew pun menanyakan maksud dan tujuan Anto datang dengan nada tidak senang atau cemburu," ungkap Kompol S Sophian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, Andrews mengalami luka tusuk benda tajam di bagian leher, bahu tangan sebelah kiri, punggung belakang, punggung samping kanan dan dibagian pinggang serta dibagian kaki.
ADVERTISEMENT
Kompol S Sophian menegaskan pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 KUHPidana tentang pembunuhan dan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.(*)