Di Tengah Pandemi, 45 Anggota DPRD Babel Dapat Tunjangan Puluhan Juta Rupiah

Konten Media Partner
11 Agustus 2021 14:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 45 anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung dipastikan akan mendapatkan sejumlah fasilitas selama menjabat sebagai anggota legislatif.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut seiring keluarnya Peraturan Gubernur Bangka Belitung (Pergub Babel) Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Babel Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2017 tentang pelaksanaan hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD Bangka Belitung.
Lalu apa saja yang akan diperoleh pimpinan dan anggota DPRD Bangka Belitung.
Dalam Peraturan Gubernur Bangka Belitung (Pergub Babel) Nomor 18 tahun 2021mengatur dua tunjangan yakni tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Adapun besaran tunjangan perumahan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD ditetapkan sebagai berikut:
a. Ketua DPRD diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp 32.352.941,00.
b. Wakil Ketua DPRD diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp 27.058.824,00
c. Anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp 23.529.412,00.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk besaran tunjangan transportasi sebagai berikut:
a. Ketua DPRD diberikan tunjangan transportasi sebesar Rp 30.752.941,00.
b. Wakil Ketua DPRD diberikan tunjangan transportasi sebanyak Rp 26.252.941,00 dan.
c. Anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi sebesar Rp 21.452.941,00.