Diduga Hate Speech, Seorang Wanita di Pangkalpinang Diamankan Polisi

Konten Media Partner
1 Juni 2020 15:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku FA saat diamankan Polisi.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku FA saat diamankan Polisi.
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pangkalpinang menangkap pelaku pencemaran nama baik /ujaran kebencian terhadap institusi Polri melalui media sosial instagram.
ADVERTISEMENT
Pelaku FA Alias CK (44) warga Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari. Ia berhasil diamankan Polisi pada Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pada saat diamankan pelaku terlihat sedang duduk santai di teras kediaman salah satu keluarga pelaku, di Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Pasir Putih.
FA, harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran pelaku melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap institusi Polri yang diunggah melalui akun media sosial instagram miliknya, Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra seizin Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, mengungkapkan pelaku melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian lantaran kesal tidak terima karena suaminya diamankan Tim Saber Pungli Polda Babel dan Polres Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui tidak senang sang suami Feri alias Feri Otong yang diketahui sebagai koordinator juru parkir diamankan oleh tim gabungan Saber Pungli Polda Babel dan Polres Pangkalpinang usai melakukan penertiban juru parkir di Pasar Pagi," kata Adi Putra.
Ditambahkan Adi Putra, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari, di rutan Polres Pangkalpinang.
"Sebagaimana mana di maksud pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," beber Adi Putra.
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan tersebut, juga turut diamankan barang bukti berupa HP Oppo F9 warna ungu, sprei kasur, sarung bantal warna kuning berikut video ujaran kebencian berdurasi lebih kurang 7 menit sudah amankan oleh penyidik
Terpisah, AKP Adi Putra juga menjelaskan bahwa saat ini sang suami masih dalam pemeriksaan dalam rangka penyelidikan sebagai koordinator juru parkir.
"Masih dalam pemeriksaan, dalam rangka penyelidikan, sang suami juga merupakan koordinator petugas juru parkir," tutup Adi Putra.
***
*kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!