Dilaporkan Menyimpang oleh Eks Karyawannya, Ini Penjelasan RSUD Pangkalpinang

Konten Media Partner
25 Februari 2021 19:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pihak management RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang saat klarifikasi ke awak media. (Ist)
zoom-in-whitePerbesar
Pihak management RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang saat klarifikasi ke awak media. (Ist)
ADVERTISEMENT
Pihak management RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang menyampaikan klarifikasi terkait adanya laporan yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung tentang sejumlah dugaan penyimpangan di rumah sakit tersebut.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut sebelumnya dilaporkan oleh seorang mantan pegawai honorer di RSUD Depati Hamzah, yakni Hendra.
Merespon laporan yang ditujukan terhadap pihak RSUD DH itu, Direktur RSUD Depati Hamzah dr Muhammad Fauzan bersama jajaran management memberikan klarifikasi.
"Hari ini kita melakukan konferensi pers terkait laporan yang dibuat oleh mantan honorer kita saudara Hendra. Di sini saya akan menjelaskan terkait dengan tiga laporan yang ditujukan ke RSUD Depati Hamzah terkait dengan penyimpangan belanja oksigen untuk pasien COVID-19, pemotongan gaji honorer, dan penyimpangan insentif petugas COVID-19," ungkap Fauzan, Kamis (25/2/2021).
Perihal yang pertama terkait penyimpanan belanja oksigen, dijelaskan Fauzan, saat ini pasien terkonfirmasi COVID-19 tersebut ada beberapa katagori, yang pertama pasien yang dirawat di rumah sakit dengan tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan gejala berat.
ADVERTISEMENT
Sebagai rumah sakit rujukan pasien COVID-19 sesuai dengan SK Kementerian Kesehatan, sehingga hanya menerima pasien dengan riwayat sedang dan berat. Untuk oksigen sejauh ini RSUD DH mendapatkan enam unit bantuan dari Kementerian Kesehatan jenis alat terapi oksigen High Flow Nasal Cannula (HFNC).
Alat tersebut digunakan kepada pasien-pasien COVID-19 dengan kondisi atau gejala berat seperti sesak napas berat.
"Kalau pasien dengan gejala tidak sesak berat dia bisa menggunakan oksigen langsung dari tabung dengan penggunaan NRM itu maksimal 10 sampai 15 liter per menit. Tapi dengan HFNC ini tekanannya bisa di angka 60 liter per menit, dan tidak bisa dicapai dengan hanya regulator biasa," ujarnya.
"Penggunaan HFNC ini adalah untuk bisa mencapai target yang diterapi oleh dokter untuk mencapai sesuai dengan target, biasanya di atas 93 persen. Jika targetnya tidak bisa diakomodir dan targetnya tidak mencapai baru menggunakan mesin ventilator," tambah Fauzan.
ADVERTISEMENT
Adapun dari 17 ruang perawatan pasien terkonfirmasi positif COVID-19, dimana ruangan tersebut belum terkoneksi dengan oksigen sentral sehingga masih menggunakan oksigen tabung atau manual.
"Untuk kapasitas yang ditulis (dilaporkan) 2.200 ini sebenarnya adalah salah, yang ditulis di 2.200 liter adalah tekanannya, dan bukan seperti yang dikatakan pelapor itu adalah 2.220 liter," jelas Fauzan.
Selain itu dijelaskan Fauzan, apabila alarm dari oksigen tersebut telah berbunyi atau target akurasinya sudah tidak tercapai, maka otomatis oksigen tersebut harus segera digantikan. Pergantian oksigen hanya boleh dilakukan oleh perawat.
Sedangkan untuk yang dikatakan pelapor bahwa sisa oksigen tersebut masih ada, kata Fauzan, wajar pihaknya harus menggantikan oksigen tersebut. Pertama harus digantikan karena tabung oksigen tersebut tidak bisa lagi mencapai target yang diharapkan.
ADVERTISEMENT
"Kedua, perawat lah di sini yang menandai atau mencatat tabung-tabung dari pasien COVID-19 itu sendiri dan ditaruh ke gudang oksigen," imbuhnya.
"Adapun dari pada kita memaksa menggunakan tabung oksigen itu sampai dengan habis, yang notabene akan mengganggu stabilitas dari pasien itu sendiri yang lebih baik kita ganti dengan tabung yang baru," tukasnya.
Dengan sisa oksigen yang masih ini sebenarnya bisa digunakan kepada pasien-pasien lain yang membutuhkan, namun waktu penggunaannya tersebut tidak lama kurang lebih dari 3 jam.
"Satu tabung oksigen sebesar 2.200 psi itu paling tidak bisa bertahan selama 75 menit, yang digunakan pada pasien-pasien dengan kondisi sesak berat. Jika tabung yang dikeluarkan akan digunakan, maka harus disterilkan karena dari ruangan pasien COVID-19," ungkap Fauzan.
ADVERTISEMENT
Perihal laporan yang kedua terkait dengan pemotongan gaji honorer, Fauzan menyatakan adalah tidak benar. Ia menyebut pihaknya sangat menyayangkan atas tuduhan tersebut.
"Terkait dengan pemotongan gaji honorer ini kami sangat menyayangkan dan sama sekali tidak benar," lanjutnya.
"Kenapa saya bilang tidak benar, karena gaji dari total dia (pelapor) sesuai dengan tanda kontrak sudah ada total gaji Rp 1.600.000, itu dipotong oleh kewajibannya adalah membayar BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 49.500, tiga persen dari total gaji dia, dan tambahan insentif pengelola pendistribusian oksigen sekitar Rp 240.000, " jelas Fauzan.
Kemudian yang terakhir perihal honor insentif COVID-19, dijelaskan Fauzan, untuk juknis hal tersebut dari Kementerian Kesehatan, yang disebutkan yang hanya bisa menerima honor insentif COVID-19 adalah dokter, bidang perawat, dan nakes lainnya.
ADVERTISEMENT
"Dan nakes lainnya disini pun dibagi lagi, hanya untuk yang kriteria khusus seperti instalasi gizi, laboratorium, radiologi, farmasi, dan juga uprs. Tapi disini dia adalah tidak langsung terjun kontak dengan pasien COVID-19, tugasnya Hendra ini adalah hanya mengantarkan oksigen ke depan pintu ruangan pasien COVID-19," tukasnya.
"Jadi yang dituduhkan semuanya terkait dengan hal ini itu kami klarifikasi adalah tidak benar. Jadi otomatis kita akan mengikuti dan menghargai proses yang berlaku," tukas Fauzan.