Dua Kebijakan Gubernur Babel untuk Bantu Masyarakat Kurang Mampu Selama COVID-19

Konten Media Partner
2 April 2020 13:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman.
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman.
ADVERTISEMENT
Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk membantu masyarakat Bangka Belitung kurang mampu selama terjadi pandemik Virus Corona atau Covid-19.
ADVERTISEMENT
Salah satu kebijakannya adalah memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Virus Corona selama 14 hari.
Menurut Erzaldi pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mendata jumlah warga dan kebutuhannya.
“Kebijakan pembatasan gerak membuat warga lebih banyak di rumah dan berpengaruh terhadap penghasilan serta kualitas hidup mereka. Sehingga mereka harus dibantu,” kata Erzaldi.
Dikatakan Erzaldi salah satu cara untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19 adalah mengurangi aktivitas di luar rumah, namun hal itu akan terasa berat bagi mereka yang harus keluar rumah untuk mencari nafkah.
“Rencana ini akan dijalankan secepatnya untuk mengantisipasi karantina wilayah. Situasi di Bangka Belitung akan dilaporkan ke pemerintah pusat untuk memastikan kesiapan Bangka Belitung,” imbuh Erzaldi.
Dikatakan Erzaldi, pihaknya akan menggunakan APBD dengan satu fokus tujuan dan realokais anggaran. Jika dirasakan masih kurang maka bisa meminta bantuan pihak swasta atau BUMN yang ada di Bangka Belitung.
ADVERTISEMENT
Erzaldi juga mengatakan pihanya juga akan menghapuskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini juga untuk meringankan beban masyarakat di Bangka Belitung selama situasi pandemik Covid-19.
Dikatakan Erzaldi, penghapusan sanksi administratif hanya untuk PKB dan BBNKB yang jatuh tempo pada tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
“Penghapusan sanksi administratif tersebut, nanti akan dilakukan secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB). Namun untuk kendaraan bermotor yang akan dihapus sanksi administratifnya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” tutur Erzaldi.
Masyarakat, imbuh Erzaldi wajib mendaftarkan kendaraannya ke pihak kepolisian dan melampirkan KTP asli atau identitas diri yang masih berlaku sesuai dengan surat ketetapan pajak daerah.
ADVERTISEMENT
“Kepala perangkat daerah yang melaksanakan keputusan tersebut diminta untuk melakukan evaluasi dan melaporkan hasil penghapusan sanksi administratif tersebut secara periodik kepada gubernur,” kata Erzaldi.
Dijelaskan Erzaldi, pihaknya akan segera menurunkan pergub untuk pelaksanaannya sehingga ketika pergub mulai berlaku maka yang belum melakukan pembayaran maka sanksi administratif akan dihapus. Sedangkan yang telah melakukan pembayaran sanksi administratif tetap dikenakan.
Erzaldi menambahkan dengan penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB tersebut diharapkan mampu meringankan beban perekonomian masyarakat.