Dugaan Perusakan Hutan Mangrove, Polres Basel Undang Tiga Saksi Ahli

Konten Media Partner
4 November 2019 18:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Albert Daniel Tampubolon. (Md4)
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Albert Daniel Tampubolon. (Md4)
ADVERTISEMENT
Polres Bangka Selatan melalui Satuan Reskrim akan menindaklanjuti laporan warga Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok atas dugaan perusakan hutan mangrove oleh PT SNS dengan membuka terminal khusus di perbatasan Desa Penutuk dan Kumbung Kecamatan Lepar Pongok.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim, AKP Albert Daniel Tampubolon seizin Kapolres Basel mengungkapkan atas laporan warga yang masuk, pihaknya saat ini sedang tahap penyelidikan akan mengundang tiga saksi ahli terkait penyelidikan tersebut.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan, pelapor sudah kita minta keterangan dan klarifikasi dan selanjutnya kita akan mengundang tiga saksi ahli," ungkap AKP Albert kepada wartawan, Senin (04/11/2019).
Saksi ahli yang akan diundang adalah ahli lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan Laut dan ahli tanaman mangrove di Institute Pertanian Bogor (IPB).
"Ketiga saksi tersebut akan mendukung data penyelidikan terkait laporan warga terhadap PT SNS," tukas AKP Albert.