Jam Operasional Tempat Keramaain di Pangkalpinang Kembali Dibatasi

Konten Media Partner
8 Juli 2021 12:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah. (Ist)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah. (Ist)
ADVERTISEMENT
Kapolres Pangkalpinang Keluarkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus COVID-19, di Kota Pangkalpinang. Upaya ini sebagai langkah dalam menekan angka penyebaran Virus Covid -19 yang terus melonjak.
ADVERTISEMENT
Dalam maklumat tersebut juga mengatur jam operasional mall, kafe, rumah makan, warnet, supermarket dan lainnya, sampai pukul 22.00 WIB dan pengunjung dibatasi 50 persen.
Dikatakan Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, maklumat dibuat sebagai langkah kepolisian guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
"Kami harapkan adanya maklumat ini agar masyarakat semakin mematuhi proses , yang diharapkan bisa menekan penyebaran covid-19 ini," ujar Kapolres kepada.
Ditambahkan Kapolres, diharapkan masyarakat semakin mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuri tangan dengan sabun serta menghindari kerumunan.
"Jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan , maka Polisi akan melakukan penindakan seperti pembubaran atau bahkan proses pidana sesuai aturan yang berlaku," lanjut Kapolres.
Maklumat dikeluarkan pada tanggal 7 Juli 2021, memiliki empat poin, diantaranya.
ADVERTISEMENT
(a)Membatasi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB dan jumlah pengunjung 50 persen, pembatasan itu ditetapkan terhadap mall, supermarket, kafe, penyewaan game online (Warnet), rumah makan, pusat kebugaran, fasilitas olahraga dan lainnya sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri.
(b)Selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19, (5M) berupa panggunaan masker, mencuci tangan dengan air sabun (hand sanitizer), menjege jarak, menghindari kerumunan dan mengurang
mobilitas.
(c)Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh
pemerintah.
(d) Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber yang tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota polisi wajib melakukan tindakan, kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT