Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Kasus Mayat dalam Karung di Bangka Belitung, Pelaku Ingin Menguasai Harta Korban
23 November 2020 17:21 WIB
ADVERTISEMENT
Berniat ingin menguasai harta benda berharga berupa handphone dan sepeda motor milik Ayu Carla (29), Abdullah Yayah tega membunuh dan memasukkan jenazah Ayu ke dalam karung.
ADVERTISEMENT
Selain itu, perkenalan berujung maut ini berawal dari aplikasi pertemanan Michat yang diunduh pelaku sebelum pada 9 November 2020 lalu.
Pelaku menggunakan modus mengaku sebagai pegawai salah satu Bank BUMN dan mengaku masih bujangan serta mulai janjian bertemu korban pada 10 November 2020 lalu.
Hal ini terungkap saat press release yang dipimpin Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, Senin (23/11/2020) di halaman Polres Pangkalpinang.
Didampingi Kabag OPS AKP Johan Wahyudi dan Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, menerangkan fakta-fakta penyebab kematian Ayu yang ditemukan tewas terbungkus karung di Penginapan OYO Dewi Residen 2 Pangkalpinang, Sabtu (14/11/2020) lalu
"Dari hasil autopsi pada jenazah korban korban meninggal dunia dikarenakan kehabisan oksigen, dan ditemukan patah tulang pada bagian dada dan rusuk," jelas Kapolres.
ADVERTISEMENT
Kapolres menambahkan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait pembunuhan yang menghebohkan warga Bangka Belitung ini.
"Kami melakukan pemeriksaan saksi, hasilnya pelaku diketahui bernama Abdullah Yahya, pelaku diketahui sudah melarikan diri ke Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan,"beber Kapolres.
Selanjutnya, untuk mempercepat penangkapan tim segera berkoordinasi dengan Dirkrimum Polda Sumsel, serta Polsek OKI.
"Setelah berkoordinasi untuk meminta bantuan personel, pada 16 November 2020 Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang berangkat menuju Sumatera Selatan," lanjut Kapolres.
Dalam perburuan terhadap pelaku, tim yang dipimpin Ipda Imam Satriawan dan Aipda Rudi Kiai, berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku.
"Pada 17 November 2020, motor korban di temukan di Kayu Agung, ditemukannya motor milik korban ini berawal dari viralnya pemberitaan kasus pembunuhan ini,"terang Kapolres.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, setelah melakukan pencarian pelaku berhasil ditangkap Kamis (19/11/2020) siang di Dusun Talang Batin, Padamaran Timur, Kabupaten OKI.
"Dari interogasi yang dilakukan, diketahui pelaku hendak membuang jenazah korban ke luar penginapan , mungkin karena panik selanjutnya pelaku mencari karung dan memasukkan korban di dalam karung," terang Kapolres.
Atas perbuatan pelaku pihak kepolisian menjerat dengan pasal 338 KUHAP Sub 365 Ayat 3 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Live Update