Kasus Mayat dalam Karung, Keluarga Korban Tak Terima Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Konten Media Partner
23 November 2020 17:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku Yahya saat berada di jeruji Polres Pangkalpinang.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku Yahya saat berada di jeruji Polres Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
Keluarga Ayu Carla, mayat korban pembunuhan yang dimasukkan dalam karung merasa tak puas dengan ancaman hukuman yang menjerat pelaku, Abdullah Yahya (32).
ADVERTISEMENT
"Ini harusnya dihukum berat, setidak-tidaknya hukuman mati," ungkap sang kakak, Ita saat ditemui usai pers release yang digelar halaman Polres Pangkalpinang, Senin (23/11/2020) pagi.
Dalam kesempatan tersebut, mewakili pihak keluarga pihaknya memberikan apresiasi kepada pihak Polres Pangkalpinang.
"Ku (sayared) puas dengan kinerja polisi, kami tidak ganggu kerja Polisi, kami hanya ingin pelaku dihukum berat," tutur Ita sambil menangis terisak-isak.
Dirinya berpendapat, ancaman 15 tahun penjara tidak sebanding dengan adiknya tersayang yang dibunuh oleh Yahya.
"Kami belum puas, harusnya dihukum mati saja, kami juga kalau diizinkan ingin bertemu pelaku dan menanyakan kepada pelaku kenapa begitu tega membunuh adik saya," kata Ita.
Sebelumnya pihak kepolisian, menjerat Abdullah Yahya dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 365 ayat 3 dengan melakukan tindak pencurian dan kekerasan hingga mengakibatkan.
ADVERTISEMENT