Komisi III DPRD Babel Minta Kementan Tinjau Kembali Ijin HTI di Babel

Konten Media Partner
4 Juli 2021 19:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi III DPRD Provinsi Bangka Belitung saat datangi salah satu perusahaan yang mengantongi izin HTI.
zoom-in-whitePerbesar
Komisi III DPRD Provinsi Bangka Belitung saat datangi salah satu perusahaan yang mengantongi izin HTI.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bangka Belitung, Efredi Effendi berserta anggota meninjau PT Agrindo Persada Lestari yang mengantongi izin pemanfaatan Hutan Tanam Industri (HTI) di Desa Lampur Kabupaten Bangka Tengah.
ADVERTISEMENT
Saat melakukan kunjungan Komisi II didampingi Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan, Arhandis SH beserta staf dan diterima langsung Kabag Humas PT Agrindo Persada Lestari, Zulkifli.
Ketua Komisi III DPRD Bangka Belitung, Efredi Effendi menyampaikan kedatangan mereka untuk melihat lokasi yang telah digarap PT Agrindo Lestari Persada, namun Kabag Humas PT Agrindo Lestari Persada mengatakan kondisi jalan yang akan dilewati menuju lokasi mengalami kerusakan, bahkan ada jembatan yang tak bisa dilewati.
Zulkifli menjelaskan perusahaan ini masuk ke Bangka Belitung pada tahun 2014 untuk melakukan aktivitas pemanfaatan HTI yang mereka miliki kurang lebih seluas 26 ribu hektar dan baru digarap sebanyak 4 hektar.
Proses pelaksanaan sosialisasi terkait HTI mendapatkan penolakan dari masyarakat. Padahal sebelumnya pada tahun 2015 PT Agrindo Persada Lestari merencanakan akan membuka lahan seluas 1.000 Hektar namun ditolak masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan, Arhandis menjelaskan kondisi HTI di Bangka Tengah ini hampir 70 ribu hektar sedangkan PT Agrindo Persada Lestari memiliki kurang lebih 26 ribu hektar.
"Kami selaku pengawas wilayah kawasan yang ada di Bangka Tengah juga sering menerima laporan masyarakat terkait HTI ini, bahwa terdapat Aktivitas pertambangan," ungkap Arhandis.
Di Bangka Tengah ada HTI yang sampai 2019 hampir tidak ada progres kerja. Ketika ada pertemuan dengan Dirjen sempat diusulkan untuk dikurangi atau dihapus lantaran tidak ada manfaat dan progres selama 4 tahun.
Sudah selayaknya untuk dilakukan evaluasi ulang. Seharusnya wilayah HTI adalah tugas mereka mengawasi tapi tidak dilakukan, justru KPHP yang dilaporkan masyarakat untuk mengawasi. Kalau HTI bisa dikeluarkan, hampir 70 ribu hektar lahan yang bisa dikembalikan kepada masyarakat walaupun sekarang sudah ada masyarakat yang melakukan aktivitas di lahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Efredi Effendi menyatakan PT Agrindo Persada Lestari sudah beroperasi dari tahun 2014 sedangkan lahan yang baru digarap baru 4 Hektar dari 26 ribu hektar yang mereka miliki, jadi perusahaan ini tidak begitu maksimal untuk memanfaatkan HTI yang mereka miliki, dengan alasan banyaknya penolakan dari masyarakat.
Maka dari itu izin PT Agrindo Persada lestari perlu ditinjau kembali oleh kementerian, bahkan banyak perusahaan-perusahaan yang memiliki hak izin pemanfaatan hutan tapi tidak beroperasi.
Dalam waktu dekat Komisi III DPRD Bangka Belitung akan berkunjung ke Kementerian Kehutanan untuk menanyakan program pemerintah terkait HTI yang ada di Bangka Belitung, program ini tidak efektif dan tidak bejalan sebagaimana mestinya yang diharapkan pemerintah.
Anggota Komisi III DPRD Bangka Belitung, Azwari Helmi menambahkan kalau proses mendapatkan IUP HTI ini langsung dari pusat dan hanya melihat dari peta dan tidak pernah melihat ke lapangan, setelah mendapatkan Ijin ternyata di lapangan terdapat masjid, sekolah, pemakaman, jalan dan kebun masyarakat. Maka dari itu mendapat penolakan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT