Komnaspan Minta Polda Babel Usut Dokumen RZWP3K

Konten Media Partner
13 Februari 2020 14:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komnaspan Rudi beserta LSM Beltim saat menunjukkan dokumen bukti yang ditemukan.
zoom-in-whitePerbesar
Komnaspan Rudi beserta LSM Beltim saat menunjukkan dokumen bukti yang ditemukan.
ADVERTISEMENT
Komite Nasional Penyelamat Aset Negara (Komnaspan) melaporkan persoalan dokumen RZWP3K ke Polda Babel. Hanya saja pihak Polda Babel menolak laporan yang mereka buat. Hal ini tentu membuat pihaknya kecewa.
ADVERTISEMENT
Kepada sejumlah awak media, Sekretaris Komnaspan, Rudi Juniwara mempertanyakan laporan yang ditolak oleh pihak penegak hukum itu. Karena menurut Rudi pihaknya jauh sebelumnya sudah melakukan mediasi dengan Komisi Informasi Daerah (KID) terkait informasi soal dokumen RZWP3K. Namun KID menyarankan pihaknya untuk ke Polda Babel, mengingat sudah berbeda ranahnya.
“Kami ke KID diarahkan ke Polda, kemudian kita sudah menghadap juga Ditkrimsus. Namun laporan kita resmi ditolak dengan alasan bukan kewenangan mereka,” jelasnya ditemui di Sekretariat KID Babel.
Mereka kemudian kembali ke KID untuk pertegas soal ini. Bersama dua LSM lain Komnaspan juga pertanyakan penolakan Polda itu karena setiap laporan wajib diterima sesuai peraturan Kapolri. Mereka juga sudah menyertakan berbagai dokumen pendukung sebagai laporan tertulis.
ADVERTISEMENT
“Ingin meminta kepastian hukum berkaitan soal ini. Kita sudah sampaikan bukti, saksi dan kewajiban lain sebagai pelapor,” katanya.
Dikatakan Rudi pihaknya ingin melaporkan hal tersebut keranah hukum dikarenakan ada dugaan dalam dokumen RZWP3K tersebut mengandung unsur informasi pembohogan publik.
“Karena bukan pada diperoleh atau tidak tapi isi informasinya yang kita duga menyesatkan. KID sudah layangkan surat juga menyatakan objek permasalahan bukan ke KID,”tukasnya.
Komnaspan, LSM Fakta dan Warna melaporkan satu poin dalam dokumen RZWP3K pada halaman 64. Mereka menilai dalam dokumen itu tidak sesuai dengan hasil FGD di Beltim. Rencananya mereka akan meneruskan laporan tersebut ke Ombudsman atau ke Mabes Polri.
Sementara, Komisioner KID Babel, Tarmizi mengatakan sesuai Peraturan KI laporan mereka belum memenuhi standar sengketa di KID. Apa yang menjadi kewenangan bahwa KI menerima, memeriksa dan memutus permohonan sengketa publik melalui mediasi dan ajudikasi.
ADVERTISEMENT
“Pokok permasalahan yang diajukan tidak sesuai standar layanan kita. Artinya mereka sudah mendapat informasi itu tidak perlu lagi ke kami membuka informasi itu,” tukasnya.